web widgets

Tentang Anak Di Luar Nikah

Smua madzhab yg empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hsil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki- laki, dlm arti dia itu tdk memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dn yng menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anknya. Pngakuan ini tidk dianggp, karena anak trsebut hsil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17 /154 , Asy Syarhul Kabir 3 /412 , Al Kharsyi 6 /101 , Al Qawanin hal : 338 , dan Ar Raudlah 6 /44. di kutip dari Taisiril Fiqh 2 /828.) Hal ini brdasarkan sabda Rasulullah: Anak itu bagi (pemilik) firasy dn bagi laki laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan). (HR: AlBukhari dan Muslim) Firasy adalah tempt tidur dan di sini mksudnya adalh si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakn firasy karena si suami atau si tuan meng gaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun krn sipezina itu bukan suami maka anaknya tidk dinasabkan kpadanya dan dia hnya mendaptkn kkecewaan dan penye salan saja. ( Taudlihul Ahkam 5 /103.) Dikatakan di dalm kitab Al-Mabsuth, Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan ( dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: Ank itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki laki pezina adalh batu (kerugian dn penyesalan ) (HR: Al Bukhari dan Muslim) Rasulullh telah menjadikan krugian dan penyesalan bagi si laki laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si lki lki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adlh murni hak Allah swt. (Al Mabsuth 17 /154) Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, Dan bagi laki-laki pezina adalah batu krugian dn pnyesalan? Mk beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. (At Tamhid 6 /183 dari At Taisir) Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkn kepada laki-laki yang berzina maka: Anak itu tidak berbapak. Anak itu tidk saling mewarisi dengan laki laki itu. Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidk mmiliki wali. Rasulullah bersabda, Maka sulthan (pihak yng berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali? (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi \iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.) Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra dengn satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi se waktu hamil, kemudian stelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang tlh dijelaskan di muka bahwa pernika han ini adalah hram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ? Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kpda orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa prnikahan nya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kpdanya, sebagaimana yang diisya ratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa? iddah nya di saat mereka tidk mngetahui bahwa pernikahan itu tidk sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ? iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kpada nya padahal pernikahan di masa ? iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapn nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih ber hak. (Al-Mughniy 6 /455.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah bersbda hal serupa, Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkai tanlah masalah mushaharah (keke rabatan) dengan kesepakatn ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya prnikahan itu batil di hadapan Allah dan RasulNya, dan bgitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidk haram padahal sebenarnya harm, (maka nasabnya tetp diikutkan kpadanya) (Dinukil dri nukilan Al Bassam dlm Taudlihul Ahkam 5 / 104) Semoga orang yang keliru menyadari kekel iruannya dn kembali taubat kepada Allah SWT, sesungguhnya Dia Maha luas ampu nannya dan Maha berat siksanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BLOG SAHABATKU B*C



HADITS SHAHIH
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).

HITAM DI DAHI PERLU DI WASPADAI
SELAMAT ULANG TAHUN
14 SUMBER BEBERAPA MACAM PENYAKIT
DUA AYAT DI MALAM HARI
TAMBAHAN LAFAD SAYYIDINA
SHALAT YG PALING BERAT DI ANTARA 5 WAKTU
CARA SHALAT BAB BACAAN TASYAHUD AKHIR
LARANGAN MENCACI WAKTU/MASA
UNTUK PARA SUAMI
KESALAHAN KESALAHAN PADA SHALAT JUMA'T
DAHSYAT NYA SURAH AL-IKHLAS
TATA CARA BERDO'A SESUAI TUNTUNAN
PELIHARA JENGGOT ADALAH PERINTAH
BERBAGI CINTA DAN ILMU UNTUK KITA DAN SAHABAT
Terbentuknya Jagat Raya Menurut Pandangan Al-Quran