web widgets

INSA ALLAH PENJELASAN TENTANG BID'AH

Bismillahirahmaanirrahiim, Alhamdulillah. Wa shallawatu ‘alaa rasulillahi wa ‘alaa ‘ alihi wa ash habihi waman tabi’ahum bi ihsan ‘illaa yaumiddin. Amma Ba’du. Tak henti-hentinya kita membahas maulid nabi, bukan berarti tidak ada bahasan yang lain, namun sebagai sebuah upaya untuk melawan syubhat-syubhat yang terlontar dan juga jumlah orang yang awam terhadap masalah ini masih lebih banyak daripada orang yang faham terhadap permasalahan maulid ini. Kita mencoba untuk membahas secara lebih baik lagi. Beribadah itu Harus Sesuai dengan Contoh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman: artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan bagimu agamamu dan telah Kucukupkan rizqiku bagimu, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu” (Q.S. Al Maidah : 3) Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu’anha, “ Barangsiapa yang beramal tanpa bersumber dari kami (Allah dan Rasul- Nya) maka amalnya tertolak”. [HR. Muttafaqun 'alaihi] Dari Amir bin Abdullah ibnuz Zubair dari ayahnya, ia berkata, “Saya berkata kepada az-Zubair, ‘Saya tidak pernah mendengar engkau menceritakan suatu hadits yang engkau terima dari Rasulullah saw. sebagaimana si Anu dan si Anu menceritakannya.’ Zubair berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya saya ini tidak pernah berpisah dari beliau saw., tetapi saya pernah mendengar beliau saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menempati tempat duduknya di neraka.’” [HR. Bukhari Kitab Ilmu Bab ke-39 hadits no. 72 ] Ini adalah peringatan keras nabi shallallahu’alaihi wa salam yang mana apabila seseorang berbuat yang tidak pernah dicontohkan oleh Allah dan Rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam dalam hal ibadah, maka orang tersebut amalannya tertolak, bahkan apabila berdusta atas nama nabi, misalnya mengatakan bahwa sebuah ibadah dan amalan itu berasal dari beliau shallallahu’alaihi wa sallam, maka dia diancam oleh Rasululloh Shallallahu’ alaihi wa sallam untuk masuk ke neraka. Maka dari itu dalam beribadah tidaklah harus baik saja, atau ikhlas. Tetapi juga harus disertai dengan dalil, dengan nash, dengan sumber baik dari Al Qur’an ataupun As Sunnah. Maka dari itu kita sebagai seorang yang berada di jalan Islam hendaknya menjauhi jalan-jalan orang-orang yang disesatkan oleh Allah, yaitu jalan-jalan orang-orang Ahlu Kitab. Yang mana mereka beribadah tanpa dalil, bahkan membuat perkara-perkara sendiri yang tidak pernah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengikuti tradisi suatu kaum, maka ia menjadi bagian dari kaum tersebut” [HR. Abu Dawud] Sejarah Maulid Seluruh ulama sepakat bahwa maulid Nabi tidak pernah diperingati pada masa Nabi shallallahu `alaihi wasallam hidup dan tidak juga pada masa pemerintahan khulafaurrasyidin. Lalu kapan dimulainya peringatan maulid Nabi dan siapa yang pertama kali mengadakannya? Al Maqrizy (seorang ahli sejarah islam) dalam bukunya “Al khutath” menjelaskan bahwa maulid Nabi mulai diperingati pada abad IV Hijriyah oleh Dinasti Fathimiyyun di Mesir. Dynasti Fathimiyyun mulai menguasai mesir pada tahun 362 H dengan raja pertamanya Al Muiz lidinillah, di awal tahun menaklukkan Mesir dia membuat enam perayaan hari lahir sekaligus; hari lahir ( maulid ) Nabi, hari lahir Ali bin Abi Thalib, hari lahir Fatimah, hari lahir Hasan, hari lahir Husein dan hari lahir raja yang berkuasa. Kemudian pada tahun 487 H pada masa pemerintahan Al Afdhal peringatan enam hari lahir tersebut dihapuskan dan tidak diperingati, raja ini meninggal pada tahun 515 H. Pada tahun 515 H dilantik Raja yang baru bergelar Al amir liahkamillah, dia menghidupkan kembali peringatan enam maulid tersebut, begitulah seterusnya peringatan maulid Nabi shallallahu `alaihi wasallam yang jatuh pada bulan Rabiul awal diperingati dari tahun ke tahun hingga zaman sekarang dan meluas hampir ke seluruh dunia. Sesungguhnya yang pertama kali mengadakan peringatan maulid adalah Raja Al-Muzhaffar di negeri Syam, pada awal abad ke tujuh hijriah. Sedangkan yang pertama kali mengadakan maulid di Mesir adalah orang-orang Fathimiyun. Mereka ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir adalah orang-orang kafir, fasik dan fajir (tukang maksiat –pent.). [ Tulisan Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Diterjemahkan dari Minhaj Firqatinnajiyah, Darul Haramain, halaman 108-110. ] Fathimiyah adalah Rafidhah Abu Syamah (ahli hadist dan tarikh wafat th 665 H) menjelaskan dalam bukunya “Raudhatain” bahwa raja pertama dinasti ini berasal dari Maroko dia bernama Said, setelah menaklukkan Mesir dia mengganti namanya menjadi Ubaidillah serta mengaku berasal dari keturunan Ali dan Fatimah dan pada akhirnya dia memakai gelar Al Mahdi. Akan tetapi para ahli nasab menjelaskan bahwa sesungguhnya dia berasal dari keturunan Al Qaddah beragama Majusi, pendapat lain menjelaskan bahwa dia adalah anak seorang Yahudi yang bekerja sebagai pandai besi di Syam. Dinasti ini menganut paham Syiah Bathiniyah; diantara kesesatannya adalah bahwa para pengikutnya meyakini Al Mahdi sebagai tuhan pencipta dan pemberi rezki, setelah Al Mahdi mati anaknya yang menjadi raja selalu mengumandangkan kutukan terhadap Aisyah istri rasulullah shallallahu `alaihi wasallam di pasar- pasar. Kesesatan dinasti ini tidak dibiarkan begitu saja, maka banyak ulama yang hidup di masa itu menjelaskan kepada umat akan diantaranya Al Ghazali menulis buku yang berjudul “Fadhaih bathiniyyah ( borok aqidah Bathiniyyah)” dalam buku tersebut dalam bab ke delapan beliau menghukumi penganutnya telah kafir , murtad serta keluar dari agama islam. Imam Abdul Qohir al-Baghdady ( meninggal tahun 429 H) v berkata : “ Madzhab Bathiniyyah bukan dari Islam, tapi dia dari kelompok Majusi ( penyembah api). (Al-Farqu bainal Firoq oleh al-Baghdady hal. 22 ) Beliau juga berkata : “Ketahuilah bahwa bahayanya Bathiniyyah ini terhadap kaum muslimin lebih besar dari pada bahayanya Yahudi, Nasrani, Majusi serta dari semua orang kafir bahkan lebih dahsyat dari bahayanya Dajjal yang akan muncul di akhir zaman.” ( Ibid hal.282) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “ Sesungguhnya Bathiniyyah itu orang yang paling fasik dan kafir. Barangsiapa yang mengira bahwa mereka itu orang yang beriman dan bertakwa serta membenarkan silsilah nasab mereka ( pengakuan mereka dari keturunan ahli bait/Ali bin Abi Tholib,-pent) maka orang tersebut telah bersaksi tanpa ilmu. Allah berfirman : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya” (QS. Al-Isra: 36) Dan Allah berfirman : إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Kecuali orang yang bersaksi dengan kebenaran sedang dia mengetahui” (QS.Az-Zukhruf : 86) Para Ulama telah sepakat bahwa mereka adalah orang-orang zindik dan munafik. Mereka menampakkan ke-Islaman dan menyembunyikan kekufuran. Para Ulama juga sepakat bahwa pengakuan nasab mereka dari silsilah ahlul bait tidaklah benar. Para Ulama juga mengatakan bahwa mereka itu berasal dari keturunan Majusi dan Yahudi. Hal ini sudah tidak asing lagi bagi Ulama dari setiap madzhab baik Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’ iyah, maupun Hanabilah serta ahli hadits, ahli kalam, pakar nasab dll ( Majmu Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 35 / 120-132) Fakta Sejarah Melihat perjalanan hidup Nabi Shollallohu alaihi was sallam, juga sejarah para sahabat Beliau serta para Tabi’in –semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala ridho kepada mereka semua- demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka, bahkan sampai tahun 350 H, maka tidak kita temukan seorangpun dari mereka mengatakan, memerintahkan apalagi mendorong untuk melakukan perayaan hari lahirnya Nabi Shollallohu alaihi was sallam baik itu dari kalangan ulama, tidak juga hakim bahkan sampai masyarakat biasa. Al- Hafidz Ash-Sakhowi dalam fatwanya mengatakan: “ memperingati hari kelahiran Nabi Shollallohu alaihi was sallam tidak pernah dinukil dari seorangpun kalangan as-salaf ash-sholih (para pendahulu dari kalangan sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka) hingga sekitar tahun 300- an Hijriah, akan tetapi perbuatan itu diketemukan setelah tahun tersebut”. Dengan demikian ada soal penting yang perlu dijawab yaitu: “Kapan perbuatan ini pertama kali terjadi? Dan siapa yang pertama kali melakukannya? Apakah dari kalangan ulama, atau hakim atau raja-raja yang merupakan penerus-penerus ahli sunnah dan orang-orang yang mengikuti mereka? Atau orang lain di luar mereka? Pertanyaan di atas dijawab oleh seorang ahli sejarah yang berpegang teguh kepada sunnah, yaitu al-Imam Al-Maqrizi (semoga Alloh merahmatinya), yang mengatakan dalam bukunya: Al-Khutut jilid 1 hal 490 dan setelahnya sebagai berikut : “ Hari-hari yang dijadikan oleh penguasa Fatimiyah sebagai perayaan, keadaan-keadaan rakyatnya dan kemeriahan-kemeriahan pada hari itu”. Beliau berkata: “ Penguasa Fatimiyah dalam sepanjang tahun mempunyai hari- hari raya dan perayaan yaitu, akhir tahun, awal tahun, hari Ashuro (1-10 dzilhijjah), kelahiran Nabi Shollallohu alaihi was sallam, kelahiran Ali ibn Abi Tholib -semoga Alloh ridho kepadanya-, kelahiran Hasan dan Husein –semoga keselamatan dilimpahkan kepada mereka berdua-, kelahiran Fatimah binti Zahro – semoga keridhoan Alloh dilimpahkan kepadanya-, kelahiran penguasa, malam awal bulan rojab, malam pertengahan bulan rojab, perayaan malam romadhon, perayaan awal romadhon, akhir romadhon, perayaan malam penutupan romadhon, idhul fitri, idhul adha, perayaan Al-Ghodir, perayaan kiswatus Syita, ulang tahun, perayaan khomisul a’ das, dan perayaan hari-hari rukubaat”. Maka berdasarkan sejarah yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi adalah bani Ubaid yang terkenal dengan sebutan orang-orang Fatimiah. Bagaimana perkataan para ulama tentang daulah Fatimiah Al-Ubaidiah yang telah menciptakan peringatan ini?. Al-Imam Abi Syaamah seorang ahli sejarah masa sekarang yang juga penulis buku: Ar-Roudhoutaini fi Akhbaari Ad- Daulatain (Dua Taman Mengenai Berita- berita Dua Daulah)” hal: 200-202 mengatakan tentang orang-orang Fatimiah Al-Ubaidiah: “ Mereka menampakkan kepada orang-orang bahwa dirinya adalah orang-orang yang mulia Fatimiah, hingga selanjutnya mereka menguasai negeri dan memaksa hamba-hamba Alloh. Beberapa ulama- ulama besar telah menyebutkan bahwa mereka tidaklah mempunyai hak untuk itu termasuk juga klaim mereka sebagai keturunan Fatimah – semoga Alloh ridho kepada Beliau-. Justru mereka dikenal dengan bani Ubaid. Dimana orang tua Ubaid ini merupakan keturunan Majusi (Bangsa Penyembah Api)pent yang menyimpang dari kebenaran. Ada juga yang mengatakan bahwa orang tua Ubaid adalah orang Yahudi dari keluarga Salimah yang berasal dari negeri Syam (Syiria), dan dia seorang pandai besi. Dahulu Ubaid ini bernama Sa’id, ketika ia masuk ke Magrib (Maroko) ia dipanggil dengan nama Ubaidillah, dan mengaku bahwa dirinya adalah keturunan Fatimah, padahal hal ini tidaklah benar (tidak ada satupun penulis-penulis silsilah keturunan yang menyebutkan bahwa dia merupakan keturunan Fatimah, bahkan sekelompok ulama menyebutkan hal yang sebaliknya). Selanjutnya keadaan menjadi lunak kepadanya, sampai kemudian ia menjadi raja dengan gelar Al-Mahdi. Pada langkah selanjutnya keturunannya membangun silsilah (Al- Mahdiah) di Maroko yang disandarkan kepadanya, dimana mereka adalah orang-orang yang zindiq dan jelek. Menjadi musuh Islam dan merupakan pendukung Syiah secara sembunyi- sembunyi, sangat berambisi untuk menghilangkan jalan Islam, membunuh banyak para ahli fikih dan ahli hadist, dengan tujuan membiarkan orang-orang hidup seperti binatang ternak, sehingga mudah untuk menyebarkan aqidah mereka, maka rusak dan sesatlah orang- orang. Akan tetapi Alloh akan selalu menyempurnakan cahaya-Nya sekalipun orang-orang kafir benci. Keturunan- keturunan mereka terus berkembang. Mereka menampakkan diri jika ada kesempatan dan bersembunyi apabila keadaan tidak memungkinkan. Dai-dai mereka terus bergerak menyesatkan manusia. Hingga tinggallah musibah ini dalam Islam sejak awal dan akhir kekuasaan mereka (bulan dzil hijjah tahun 299 H sampai 567 H). Natal adalah Maulid Natal adalah hari kelahiran. Maulid juga hari kelahiran, lalu kenapa kalau dikatakan Maulid Nabi adalah Natal Nabi orang Islam marah? Itu karena kebodohan mereka. Maulid itu artinya hari kelahiran, sama saja dengan Natal tidak ada bedanya. Justru mereka yang marah dikatakan bahwa Maulid adalah Natal perlu belajar lagi. Sejarah Natal Kata Christmas (Natal) yang artinya Mass of Christ atau disingkat Christ-Mass, diartikan sebagai hari untuk merayakan kelahiran “Yesus”. Perayaan yang diselenggarakan oleh non-Kristen dan semua orang Kristen ini berasal dari ajaran Gereja Kristen Katolik Roma. Tetapi, dari manakah mereka mendapatkan ajaran itu? Sebab Natal itu bukan ajaran Bible (Alkitab), dan Yesus pun tidak pernah memerintah para muridnya untuk menyelenggarakannya. Perayaan yang masuk dalam ajaran Kristen Katolik Roma pada abad ke empat ini adalah berasal dari upacara adat masyarakat penyembah berhala. Berikut adalah penjelasan dari Katolik Roma dalam Catholic Encyclopedia, edisi 1911 , dengan judul “Christmas”, anda akan menemukan kalimat yang berbunyi sebagai berikut: ” Natal bukanlah diantara upacara-upacara awal Gereja … bukti awal menunjukkan bahwa pesta tersebut berasal dari Mesir. Perayaan ini diselenggarakan oleh para penyembah berhala dan jatuh pada bulan Januari ini, kemudian dijadikan hari kelahiran Yesus.” Dalam Ensiklopedi itu pula, dengan judul “Natal Day,” Bapak Katolik pertama, mengakui bahwa: “Di dalam kitab suci, tidak seorang pun yang mengadakan upacara atau menyelenggarakan perayaan untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Hanyalah orang-orang kafir saja (seperti Firaun dan Herodes) yang berpesta pora merayakan hari kelahirannya ke dunia ini. ” Encyclopedia Britannica, yang terbit tahun 1946 , menjelaskan sebagai berikut: ” Natal bukanlah upacara - upacara awal gereja. Yesus Kristus atau para muridnya tidak pernah menyelenggarakannya, dan Bible ( Alkitab) juga tidak pernah menganjurkannya. Upacara ini diambil oleh gereja dari kepercayaan kafir penyembah berhala.” Yesus tidak lahir pada 25 Desember Di ensiklopedi mana pun atau juga di kitab suci Kristen sendiri akan mengatakan kepada kita bahwa Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember. Catholic Encyclopedia sendiri secara tegas dan terang-terangan mengakui fakta ini. Tidak seorang pun yang mengetahui, kapan hari kelahiran Yesus yang sebenarnya. Benarkah Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam lahir pada 12 Rabi’ul Awwal? Malam kelahiran Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam tidak diketahui secara qath’i ( pasti), bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya ia terjadi pada malam ke 9 ( sembilan) Rabi’ul Awwal dan bukan malam ke 12 ( dua belas). Jika demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad shallallahu’ alaihi wa sallam yang biasa diperingati pada malam ke 12 ( dua belas) Rabi’ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya. Di lihat dari sisi syar’ i, maka peringatan maulid Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disyari’atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah di adakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan kepada ummatnya. Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau anjurkan kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga hari ini, karena Allah ta’ala berfirman : artinya:”Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar- benar memeliharanya”. (Q.S; Al Hijr : 9). Sebenarnya para ahli sejarah berbeda pendapat tentang bulan kelahiran nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada yang mengatakan nabi dilahirkan pada bulan ramadhan, namun mayoritas mereka mengatakan bahwa nabi Shallallahu ‘ alaihi wa sallam dilahirkan pada bulan rabiul awwal. Kemudian mereka juga berbeda pendapat tentang tanggal kelahiran nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abdil barr mengatakan beliau lahir pada tanggal dua, ada yang mengatakan tanggal delapan, ini didukung oleh ibnu Hazm dan kebanyakan ahli hadits, ada yang mengatakan pada tanggal sembilah, ini dikuatkan oleh abul hasan an-Nadawi dan zahid al-kaustari, ada yang mengatakan tanggal sepuluh, ini dikatakan oleh al- Baqir, ada yang mengatakan pada tanggal dua belas, ini ditegaskan oleh Ibnu Ishaq, ada yang mengatakan tanggal tujuh belas, dan ada yang mengatakan tanggal delapan belas rabi’ ul awwal. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak begitu memperhatikan tanggal kelahiran nabi, karena tidak ada ibadah yang berkaitan dengan hari kelahirannya, sebab kalau seandianya ada, niscaya diriwayatkan kepada kita. Kemudian perlu diketahui bahwa tanggal dua belas rabi’ul awal juga merupakan hari meninggalnya rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jadi bergembira pada hari itu tidak lebih baik dari bersedih, selain itu bila diperhatikan, peringatan maulid nabi banyak menyebar di Negara-negara yang bertetangga dengan Kristen, seperti di suriah dan mesir. Orang-orang nasrani merayakan hari kelahiran Isa u, dan itu merupakan sebab orang-orang islam mengadakan perayaan hari besar karena mengikuti tradisi mereka. Kecintaan kepada nabi SAW bukan dibuktikan dengan memperingati hari kelahirannya, namun dengan mengikuti sunnahnya, melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya, dan gembira dengan nabi SAW bukan hanya pada waktu-waktu tertentu, seperti hanya di bulan rabi’ul awal, tetapi sepanjang masa. Nabi saw telah melarang umatnya berlebihan dalam memuji dan mengagungkan beliau, beliu bersabda: janganlah kalian belebihan terhadapku sebagaimana orang nasrani berlebihan terhadap putera Maryam, aku tidak lain hanyalah hamban Allah, maka katakanlah: hamba Allah dan rasulnya. (HR. Bukhari) Kembali kepada hukum merayakannya apakah termasuk bid’ah atau bukan, memang secara umum para ulama salaf menganggap perbuatan ini termasuk bid’ah. Karena tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW dan tidak pernah dicontohkan oleh para shahabat dan salafussalih. Berangkat dari dasar ini, sebagian umat Islam dan ormas pun tidak menjadikan peringatan maulid sebagai tradisi kegiatan. Namun realitas di dunia Islam, ternyata fenomena tradisi maulid Nabi itu tidak hanya ada di Indonesia, tapi merata di hampir semua belahan dunia Islam. Kalangan awam diantar mereka barangkali tidah tahu asal-usul kegiatan ini. Tapi mereka yang sedikit mengerti hukum agama berargumen bahwa perkara ini tidak termasuk bid`ah yang sesat karena tidak terkait dengan ibadah mahdhah / ritual peribadatan dalam syariat. Buktinya, bentuk isi acaranya bisa bervariasi tanpa ada aturan yang baku. Semangatnya justru pada momentum untuk menyatukan semangat dan gairah ke-Islaman. Diantara mereka ada yang berujjah dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits itu menerangkan bahwa pada setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di neraka dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Hal itu dikarenakan bahwa saat Rasulullah SAW lahir, dia sangat gembira menyambut kelahirannya sampai-sampai dia merasa perlu membebaskan budaknya yang bernama Tsuwaibatuh Al-Aslamiyah. Kegembiraan orang tidak beriman ini atas kelahiran Rasulullah SAW sudah cukup mendapatkan ganjaran berupa keringanan siksa di neraka. Apalagi orang Islam yang bergembira dengan kelahiran Nabinya. Namun rasanya hujjah ini tidak terlalu kuat, karena tidak mengandung ajaran atau tuntunan dengan perayan maulid itu sendiri. Selain itu, Rasulullah SAW belum lagi menjadi seorang Nabi yang membawa risalah. Padahal yang termasuk dalam tasyri’ adalah perbuatan, perkataan dan taqrir Rasulullah SAW saat menjadi Nabi. Kebanyakan bacaan yang dibaca dalam peringatan maulid nabi yang berupa pujian kepada beliau sangat berlebihan, dan ini diakui oleh orang yang mendukung peringatan maulid nabi itu sendiri, terutama ketika sebagian orang mengarang buku tentang peringatan maulid nabi, kemudian mereka membuat-buat hadits palsu untuk mendukung perbuatannya. Salah seorang tokoh sufi di abad ini yaitu Abdullah al-Ghimari berkata: (( “… buku- buku tentang maulid nabi dipenuhi oleh hadits-hadits palsu, dan ini telah menjadi keyakinan kuat bagi kalangan awam, aku berharap semoga Allah memberi taufik kepadaku untuk menulis buku tentang maulid nabi, yang terbebas dari dua hal yaitu: hadits- hadits palsu, dan sajak yang dipaksakan … jadi berlebihan dalam mumuji itu tercela, berdasarkan firman Allah swt: (( janganlah kalian berlebihan dalam agama kalian)), dan juga orang yang memuji nabi saw dengan suatu hal yang tidak ada dasarnya dari nabi saw maka ia telah berbohong, sehingga ia termasuk orang yang diancam dalam hadits: barangsiapa yang sengaja berdusta kepadaku maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka. Intinya para ulama berbeda pendapat tentang hari kelahiran nabi, diantaranya adalah: a. 2 Robi’ul Awwal. Disebutkan Ibnu Abdil Baar didalam “al- Istii’aab” b. 8 Robi’ul Awwal. Diceritakan al-Humaidy dari Ibnu Hazm. c. 10 Robi’ul Awwal. Dinukilkan Dihyah didalam bukunya “at-Tanwir fi Maulidil Basyir an- Nadziir”. d. 12 Robi’ul Awwal. Disebutkan Ibnu Ishaq, dan inilah yang terkenal sebagai pendapat mayoritas ulama. e. Bulan Ramadhan, tanggalnya pun diperselisihkan . Silahkan anda cermati pendapat-pendapat ini didalam “al- Bidayah wan Nihayah”(2/265), juga “al- Mi’yar al-Mu’rib”(7/100) karya al- Wansyriisi. Hadits Palsu tentang Maulid Nabi “Barangsiapa yang merayakan hari kelahiranku, maka aku akan menjadi pemberi syafa’atnya dihari Kiamat. dan berangsiapa yang menginfaqkan satu dirhaam untuk maulidku maka seakan- akan dia telah menginfaqkan satu gunung emas di jalan Allah.” Perkataan Serupa juga dinisbatkan kepada Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Tholib Radhiallahuanhum, sebagaimana dalam kitab Madarij as-Shu’udh hlm.15 karya Syaikh Nawawi Banten. (Lihat Hadist-Hadist bermasalah Prof. Ali Mustofa ya’qub hlm.102) TIDAK ADA ASALNYA. Bagaimana mungkin hadist ini shohih, sedangkan perayaan maulid tidak pernah dicontohkan Rosulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan para sahabatnya?! Al-Imam Ahmad bin al- Miqrizi asy-Syafi’i-seorang ulama ahli sejarah- mengatakan: “Para kholifah fathimiyun mempunyai perayaan yang bermacam-macam setiap tahunnya, perayaan tahun baru, perayaan Asyuro’, perayaan maulid Nabi, maulid Ali bin Abi Tholib, Maulid Hasan, maulid Husain, Maulid Fatimah az-Zahro….” (al-Mawaidz wal I’tibar bi Dzikril Khuthhathi wal Atsar (1 /490). Ketika Syaikh Abu Ubaidah masyhur bin hasan Alu Salman,- Salah seorang murid Syaikh al-Albani- ditanya tentang hadist ini, beliau menjawab: “Ini merupakan kedustaan kepada Rasulullah yang hanya dibuat-buat oleh para Ahlu Bid’ah.” Kepada para saudara kami yang berhujjah dengan hadist ini, kami katakan: “Dengan tidak mengurangi penghormatan kami, datangkan kepada kami sanad hadist ini agar kami mengetahuinya!!!” Hadist tersebut adalah dusta, tidak berekor dan tidak berkepala (takni tanpa sanad). Aneh dan lucunya bila seseorang yang melariskan hadist ini berkata: “Walaupun hadist ini lemah, tetapi bisa dipakai dalam fadhoilul A’mal”! Hanya kepada Alloh kita mengadu dari kejahilan manusia di akhir Zaman! (Dinukil dari buku “ Mengkritisi hadist-Hadist Populer” Karya Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi) Kesepakatan Ulama atas Tidak Pernah diajarkannya Maulid kepada Para Shahabat Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya “Iqtidlous Sirotul Mustaqim Mukholafata Ashabil Jahim” Hal: 295 tentang Maulid Nabawy: “Tidak pernah dilakukan oleh as salafus sholeh padahal dorongan untuk diadakannya perayaan ini sudah ada, dan tidak ada penghalangnya, sehingga seandainya perayaan ini sebuah kebaikan yang murni atau lebih besar, niscaya as salaf (ulama’ terdahulu) -semoga Allah meridloi mereka- akan lebih giat dalam melaksanakannya daripada kita, sebab mereka lebih dari kita dalam mencintai Rosulullah dan mengagungkannya, dan mereka lebih bersemangat dalam mendapatkan kebaikan. Dan sesungguhnya kesempurnaan rasa cinta dan pengagungan kepada beliau terletak pada sikap mengikuti dan mentaati perintahnya, dan menghidupkan sunnah- sunnahnya, baik yang lahir ataupun batin, serta menyebarkan ajarannya, dan berjuang dalam merealisasikan hal itu dengan hati, tangan dan lisan. Sungguh inilah jalannya para ulama’ terdahulu dari kalangan kaum muhajirin dan anshor yang selalu mengikuti mereka dalam kebaikan”. Dan silahkan baca pernyataan beliau dalam kitab “Al Fatawa Al Misriyah” 1/312. Al Maliky dalam hasiyahnya terhadap kitab “Mukhtashor As Syikh Kholil Al- Maliky” 7/168, dalam pembahasan Al Washiyah, beliau menyatakan: “Adapun berwasiat untuk perayaan al maulid as syariif, maka Al fakihany telah menyebutkan bahwa perayaan maulid adalah makruh hukumnya” Abu Abdillah Muhammad Ulaisy dalam kitabnya “Fathu Al Aly Al Malik Fi Al Fatawa Ala Mazhab Al Imam Malik” 1/171 ketika ditanya tentang seorang lelaki yang memiliki seekor sapi yang sedang sakit, padahal dia sedang hamil, lalu orang itu berkata ” Kalau Allah menyembuhkan sapiku, maka wajib atasku untuk menyembelih anak yang di dalam perutnya ketika acara maulid Rosulillah, dan kemudian Allah menyembuhkan sapinya dan melahirkan anak betina, kemudian dia menunda penyembelihan sampai anak sapi tersebut besar dan hamil, apakah wajib atasnya untuk menyembelih sapi tersebut atau boleh menyembelih penggantinya atau dia tidak berkewajiban apa-apa ? Maka beliau menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan : “Alhamdulillah, dan sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada sayidina Muhammad Rosulillah, dia tidak berkewajiban apa-apa, karena perayaan maulid Rosulillah tidaklah disunnahkan”. Ungkapkan pengarang kitab “Al Mi’yar Al Maqhrib” Dalam nukilannya terhadap jawaban salah seorang ulama Maqhrib “ Ustadz Abu ‘Abdillah Al Hiar” terhadap sebuah pertanyaan yang ditujukan kepadanya tentang seseorang yang mewakafkan sebatang pohon untuk malam maulid, kemudian orang tersebut meninggal, lalu anaknya ingin mengambil pohon tersebut?, berdasarkan apa yang telah ditetapkannya bahwa melakukan maulid pada malam tersebut adalah Bid’ah, mewakafkanan pohon tersebut adalah satu sebab masih berlangsungnya perbuatan tersebut, yang tidak ada anjuran dalam agama untuk melakukannya, sedangkan menghapus dan mencegahnya adalah di tuntut dalam agama, kemudian ia menambahkan lagi, bahwa malam maulid di zamannya dilakukan dengan tatacara kaum fakir(), sebagai mana dalam ungkapan beliau: “cara-cara mereka pada saat ini telah mencemari agama, karena kebiasaan mereka dalam perkumpulan tersebut hanya menyanyi dan bersorak-sorai, mereka telah mempengaruhi orang-oramg awam kaum muslimin bahwa hal yang demikian adalah ibadah yang sangat agung untuk dilakukan pada waktu tersebut, dan merupakan jalan para wali Allah, sedangkan kenyataan mereka adalah kaum yang bodoh, yang mana diantara mereka banyak yang tidak mengetahui hukum-hukum yang diwajibkan kepadanya dalam sehari-hari, sebenarnya mereka adalah para pesuruh setan untuk menyesatkan orang awam kaum muslimin, dengan menghiasi kebatilan kepada mereka, mereka telah memasukan kedalam agama Allah sesuatu yang tidak termasuk kedalamnya, karena bernyanyi dan bersorak-sorai adalah termasuk dalam senda-gurau dan main-main, mereka menganggap hal yang demikian adalah perbuatan para wali Allah, ini adalah suatu kebohongan dibuat di atas nama mereka, sebagai salah satu jalan bagi mereka untuk memakan harta manusia dengan cara haram, karena itu kebiasaan mereka adalah menyendiri supaya mereka bebas melakukan hal-hal yang dilarang, maka apa yang diwakafkan untuk hal tersebut hukumnya batil karena tidak menurut cara yang benar ( disyari’atkan oleh agama), maka dianjurkan bagi orang yang berwakaf tadi untuk mengalihkan wakafnya kepada hal lain yang dianjurkan dalam syari’at, kalau seandainya ia tidak mampu maka hendaklah ia ambil untuk dirinya sendiri, semoga Allah menuntun kita selalu untuk mengikut sunnah nabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan mengikuti para salaf sholih karena keselamatan terdapat dalam langkah mereka”. Ungkapan Syehk Abdul Latif bin Abdur Rahman bin Hasan cucu dari Syaikh Islam Muhammad bin Abdul Wahab dalam keterangannya tentang apa yang dilakukan oleh Syehk Muhammad bin Abdul Wahab dalam berda’wah kepada kebenaran, inilah ungkapan beliau tersebut: “sang imam Muhammad bin Abdul Wahab melarang kebiasaan orang-orang di negri tersebut dan daerah lainnya dari membesarkan hari maulid dan hari-hari besar jahiliyah lainnya, yang tidak ada dalil yang memerintahkan untuk membesarkannya, dan tidak pula keterangan dan hujah syar’iyah, karena hal yang demikian adalah menyerupai umat nasroni (kristen) yang sesat dalam hari besar mereka baik secara waktu maupun tempat, ini adalah kebatilan yang ditolak dalam syari’at penghulu segala rasul (agama Islam), di kutib dari “kumpulan risalah dan masalah para ulama nejed” hal: (4 / 440). Jawaban Syehk Abdur Rahman bin Hasan terhadap sebuah pertanyaan yang dikemukakan kepada beliau tentang mengkhususkan hari maulid dengan berkorban, yang mereka sebut “nafilah” Dan apa yang dilakuakn pada tanggal 27 rajab mengkhususkannya dengan berpuasa dan berkoban pada hari tersebut, kemudian amalan malam nisfu sya’ban seperti itu juga, apakah hal tersebut haram dilakukan atau makruh atau mubah (boleh)?, apakah wajib bagi pemerintah dan ulama untuk mencegahnya?, apakah mereka berdosa bila diam terhadap hal tersebut?, beliau menjawab: “semua hal tersebut adalah Bid’ah, sebagaimana yang terdapat dalam sabda Nabi , bahwa beliau berkata: “Barang siapa yang menambah-nambah dalam urusan kami ini (agama ini), sesuatu yang tidak termasuk kedalamnya, maka hal tersebut adalah ditolak”. Dan dalam sabda beliau yang lain disebutkan: “Hati-hatilah kalian terhadap sesuatu hal yang baru dalam agama ini, sesungguhnya segala hal yang baru dalam agama adalah Bid’ah, dan setiap Bid’ah itu adalah sesat”.Dan segala ibadah harus berdasarkan pada perintah atau larangan serta mengikuti sunnah, sedangkan perkara yang di singgung di atas (pelaksanaan maulid), tidak pernah disuruh oleh rasulullah saw, dan tidak pernah dilakukan oleh khalifah ar-rosyidin, sahabat dan para tabi’in, telah disebutkan dalam hadist yang shohih: “Barang siapa yang melakukan suatu amalan (ibadah) yang tidak ada contoh dari kami maka amalan tersebut ditolak”.Sedangkan segala macam bentuk ibadah yang disinggung diatas tidak ada contoh dari rasulullah saw, makanya ditolak dan wajib diingkari, karena ia termasuk dalam hal yang dilarang Allah dan rasulNya. Sebagaiman firman Allah Subahanhu wa Ta’ala: “ Apakah mereka itu memiliki tandingan- tandingan yang membuat syari’at agama bagi mereka yang tidak pernah diizinkan Allah” [Asy syuura: 12]. Sedangkan segala macam ibadah yang disebut di atas adalah bikinan orang-orang bodoh tampa petunjuk dari Allah, hanya Allah swt yang lebih mengetahui”. (Dinukil dari kumpulan risalah dan masalah para ulama nejed bagian II. Hal: [ 4 / 357- 358 ] Jawaban Syaikh Muhammad bin Abdul Latif ketika beliau di tanya tentang hukum mengeluarkan harta untuk acara maulid nabi. Beliau menjawab “perbuatan maulid adalah perbuatan bid’ah, mungkar dan jelek, mengeluarkan harta untuk perbuatan tersebut adalah bid’ah yang diharamkan, dan orang yang melakukannya adalah berdosa, maka wajib dicegah orang yang melakukannya. (dinukil dari “ad-durar as- sunniyah” Hal: ( 7 / 285 ). Jawaban Imam Asy Syatiby ketika ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab “ adapun yang pertama yaitu mewasiatkan sepertiga harta untuk pelaksanaan maulid sebagaimana yang banyak dilakukan manusia ini adalah bid’ ah yang diada-adakan, setiap bid’ah itu adalah sesat, bersepakat untuk melakukan bid’ah tidak boleh, dan wasiatnya tidak dilakukan, bahkan diwajibkan kepada qodhi untuk membatalkannya dan mengembalikan sepertiga harta tersebut kepada ahli waris supaya mereka bagi sesama mereka, semoga Allah menjauhkan para kaum fakir dari menuntut supaya dilaksanakannya wasiat seperti ini. ( dikutib dari fatwa Asy syatiby, no: ( 203 , 204 ). Ungkapkan Syaikh Muhammad Abdussalam khadhar al qusyairy dalam kitabnya “as sunan wal mubtadi’aat al muta’alliqah bil azkar wash sholawaat” Hal: 138-139. Dalam fasal: membicarakan bulan Robi’ul awal dan bid’ah melakukan maulid pada waktu itu. “tidak boleh mengkhususkan bulan ini (Rabi’ul awal) dengan berbagai macam ibadah seperti sholat, zikir, sedekah, dll. Karena musim ini tidak termasuk hari besar Islam seperti hari jum’at dan hari lebaran yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw, bulan ini memang bulan kelahiran Nabi Muhammad saw, tapi juga merupakan bulan wafatnya nabi Muhammad saw, kenapa mereka berbahagia atas kelahirannya tapi tidak bersedih atas kematiannya?, menjadikan hari kelahirannya sebagai perayaan maulid adalah bid’ah yang mungkar dan sesat, tidak diterima oleh syara’ dan akal, kalau sekiranya ada kebaikan dalam melakukannya tentu tidak akan lalai dari melakukannya Abu bakar, Umar, Ustman dan Ali serta para sahabat yang lainnya, dan para tabi’iin serata para ulama yang hidup setelah mereka, maka tidak ragu lagi yang pertama melakukannya adalah kelompok sufisme yang tidak punya kesibukan yang senang melakukan bid’ah kemudian diikuti oleh manusia-manusia lainnya, kecuali orang yang diselamatkan Allah serta di beri taufiq untuk memahami haqiqat agama Islam. Perkataan Ibnul Hajj dalam kitab “Al Madkhal” Hal: ( 2 / 11 , 12 ) setelah ia menyinggung kebiasaan-kebiasaan jelek yang dilakukan oleh orang-orang dizamanya dalam melaksanakan maulid, dan berbagai kebinasaan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tersebut, “sekalipun tidak terdapat dalam pelaksanaan maulid tersebut nyanyi-nyanyian, cukup sekedar acara makan bersama saja dengan maksud melaksanaka maulid, bersamaan dengan itu mengajak teman-teman, maka hal tersebut tetap merupakan bid’ah walaupun hanya sebatas niat saja, karena hal tersebut adalah menambah-nambah dalam urusan agama yang tidak pernah dilakukan oleh para ulama salaf yang silam, mengikuti salaf adalah lebih utama dan wajib dari pada menambah niat yang melanggar terhadap apa yang mereka lakukan, mereka adalah manusia yang sangat bersungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Rasulullah saw, dan lebih cinta kepadanya dan kepada sunnahnya, kalau hal tersebut benar tentulah mereka orang yang pertama sekali melakukannya, tetapi tidak seorang pun dari mereka yang melakukannya, kita hanya mengikuti mereka, kita telah mengetahui bahwa mengikut mereka dalam segala sumber dan keputusan. Sebagaiman yang diungkapkan oleh Abu Tholib Al Makky dalam sebuah karangannya “sungguh telah disebutkan dalam hadist:”tidak akan terjadi hari qiamat sampai yang ma’ ruf di anggap mungkar dan yang mungkar dianggap ma’ruf”.Telah terjadi apa yang diberitakan oleh Rasulullah saw sebagaimana yang telah kita sebutkan di muka, dan yang akan kita bicarakan pada berikut ini: mereka berkeyakinan apa yang mereka lakukan tersebut adalah ketaatan, barang siapa yang tidak melakukan apa yang mereka lakukan berarti telah lalai dari ketaatan dan kikir, sungguh ini musibah yang telah menimpa.” Bahkan Ibnul Hajj menyebutkan dalam bukunya tersebut, Hal: 25. “berbagai macam ketimpangan yang terdapat dalam maulid tersebut, sehingga sebagian mereka meninggalkan maulid karena melihat berbagai macam pelanggaran yang terdapat di dalamnya, dan melaksanakan maulid dengan membaca shohih buhkary sebagai ganti darinya, tidak diingkari bahwa membaca hadist merupakan ibadah dan memiliki keberkatan, tetapi harus dilakukan dalam bentuk yang digambarkan syara’ ( agama)”. Perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya “I’lamu Al Muwaaqi’in” Hal: ( 2 / 390-391 ). “jika ada yang bertanya, dari mana kalian mengetahui bahwa Rasulullah tidak melakukannya, tidak ditemukannya dalil tidak mesti perbuatan tersebut tidak ada”. Pertanyaan seperti ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak mengetahui petunjuk dan sunnah Rasulullah saw serta apa yang beliau sampaikan, kalau pertanyaan ini benar dan dapat diterima, tentu akan ada yang berpendapat dianjurkannya azan untuk sholat tarawih, dengan alasan yang sama, dan datang lagi yang lain menganjurkan mandi setiap sholat, dengan alasan yang sama juga, dan seterusnya -.maka terbuka lebarlah pintu bid’ah, setiap orang yang melakukan bid’ah akan berkata: dimana anda mengetahui bahwa hal ini tidak dilakukan Rasulullah-”. Jawaban Al Hafizh Abu Zur’ah Al ‘Iroqy ketika ditanya tentang orang yang melakukan maulit apakah dianjurkan atau makruh?, apakah ada dalil yang memerintahkannya?, atau pernahkah dilakukan oleh orang yang dicontoh perbuatannya?. Ia menjawab: “ memberi makan orang yang lapar dianjurkan dalam setiap waktu, apa lagi bergembira atas munculnya cahaya kenabian pada bulan yang mulia ini, tapi tidak kita temukan seorang pun dari generasi salaf (para ulama yang terdahulu) yang melakukan hal demikian, sekali pun sekedar memberi makan orang yang kelaparan”. Lihat “ tasyniiful Azan” hal: 136. Fatwa Abu Fahdal Ibnu Hajar Al ‘Asqolany tentang hukum maulid yang dinukil oleh As suyuthy dalam kitabnya “Husnul maqsad fi ‘amalil maulid” di situ Ia katakan: “asal perbuatan maulid adalah bid’ah tidak seorang pun dari generasi salafus sholeh yang melakukannya dalam tiga abad pertama”. Lihat “Al hawy lil fatawa” hal: (1 / 196).[14]. Fatwa Syaikh Zhohiruddin Ja’far Al Tizmanty tentang hukum maulid: “melakukan maulid tidak pernah dilakukan oleh generasi Islam pertama dari salafus sholih, sedangkan mereka adalah orang yang jauh lebih menghormati dan mencintai nabi saw, yang mana kecintaan dan penghormatan salah seorang diantara mereka terhadap nabi saw, tidak terjangkau oleh kita sekarang ini, walau hanya secuil”. Ungkapan ini dinukilkan dari Ibnu At Thobaahk dan Al Tizmanty oleh pengarang kitab “ Subulul huda war rosyad Fi sirah khairil ‘ ibad” hal: (1 / 441-442). Di antara dalil bahwa salafus sholeh tidak pernah merayakan hari maulid nabi saw. Yaitu perbedaan pendapat yang timbul dikalangan mereka dalam menentukan hari lahirnya nabi saw. Sebagaimana telah disinggung oleh Abu abdillah al hifaar dalam pembicaraannya, yang dinukil oleh pengarang kitab “Al Mi’ yaar” hal: (7 / 100). Yang berbunyi “Dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang salaf (generasi Islam yang pertama ) tidak pernah membedakan antara malam maulid dengan malam-malam yang lainnya yaitu perbedaan mereka dalam menentukan malam tersebut, sebagian berpendapat pada bulan Ramadhan dan sebagian yang lain berpendapat pada bulan Rabi’ul awal, kemudian mereka berbeda pendapat lagi tentang tanggalnya dalam empat pendapat, kalau seandainya mereka melakukan ibadah tertentu pada hari lahirnya nabi Muhammad saw, tentu hari tersebut diketahui secara masyhur dan tidak akan terjadi perbedaan pendapat tentang hari tersebut”. Ditambah lagi di balik itu semua bahwa hari kelahiran nabi Muhammad saw adalah bertepatan dengan hari kematiaanya, tidak lah bergembira lebih utama dari bersedih pada hari itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh sebahagian ulama diantara mereka Ibnul Hajj dan Al Fakihaany. Telah disebutkan oleh Ibnul Hajj dalam kitab “Al Madkhal” hal: (2 / 15 ,16) ketika ia berbicara tentang maulid: “yang sangat mengherankan kenapa mereka bergembiraria untuk kelahiran nabi saw! sedangkan kematiannya bertepatan pada hari itu juga, dimana umat mendapat musibah yang amat besar, yang tidak bisa dibandingkan dengan musibah yang lainnya, yang layak hanya menangis, bersedih dan setiap orang menyendiri dengan dirinya, karena Rasulullah saw bersabda: “hendaklah kaum muslimn itu teguh dalam segala musibah mereka, musibah yang sebenarnya adalah kematian ku”. Ketika Rasulullah menyebutkan bahwa musibah yang sebenarnya adalah kematian beliau, menjadi hilang segala musibah yang menimpa seseorang dalam kondisi apa pun, tampa meninggalkan kesedihan. Sangat indah kata-kata sajak yang dituturkan oleh Hassaan dalam kematian Rasulullah: “Hitam kelam pandangan ku Hitam atas kepergian mu Ku relakan kematian selain mu Kecemasanku hanya atas kepergian mu”. Kalau kita perhatikan apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada bulan tersebut (Rab’iul awal) jusru mereka bergembira-ria dan berjoget-joget, bukanya menangis dan bersedih kalau ini yang mereka lakukan akan lebih tepat dengan suasananya, supaya terhapus dosa-dosa mereka, karena bersedih dan menangis atas kepergian nabi Muhammad saw, akan menghilangkan dosa-dosa dan menghapus bekas- bekasnya. Sedangkan kalau seandainya mereka lakukan ini secara rutinitas juga merupakan bid’ah, sekalipun bersedih atas kepergian nabi saw wajib bagi setiap muslim, tetapi bukanlah dengan cara berkumpul untuk melakukan hal yang demikian, sekalipun meneteskan air mata itu lebih baik, tapi kalau tidak mungkin cukup dengan bersedih hati saja, yang melatar belakangi pendapat ini adalah karena mereka melakukan kegembiraan yang membuat jiwa mereka terlena dengan bersenda-gurau, jogetan, gendrang dan seruling, berbeda dengan menangis dan bersedih yang bisa membuat jiwa mereka tersendu dan menahan diri dari berbagai macam syahawat dan kesenangannya. Jika ada yang berpendapat : Saya melakukan malid karena merasa bahagia dan gembira atas kelahiran nabi Muhammmad saw, kemudian pada hari yang lain saya khususkan untuk upacara kesedihan atas kematiannya. Jawabannya adalah: telah kita sebutkan di atas seseorang yang mengadakan jamuan makan saja dengan niat maulid dan mengajak teman-temannya, maka hal ini dianggap bid’ah, yaitu suatu pebuatan yang secara lahirnya kebaikan dan ketakwaan, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengumpulkan berbagai macam bid’ah dalam sekaligus, terlebih lagi yang melakukannya dua kali, sekali untuk bergembira dan kali yang lain untuk bersedih?. Maka semakin bertambah dengannya bid’ah, dan semakin banyak ia mendapat celaan dalam agama. Wallahu a’lam”.Berkata Al Faakihaany dalam kitabnya “Al Maurid fi ‘Amalil Maulid” : “Sesungguhnya bulan kelahiran nabi Muhammad saw, bertepatan dengan bulan kematiannya, maka tidak lah bergembira lebih utama dari pada bersedih pada bulan tersebut”. Dengan kutipan ini menjadi jelas bagi kita bahwa salafus sholeh tidak pernah melakukan maulid nabi, tetapi mereka meninggalkannya, tidak mungkin mereka meninggalkannya kecuali karena hal tersebut tidak ada nilai kebaikan di dalamnya. Karena itu dinilai suatu perbuatan terpuji yang dimiliki oleh para raja dan penguasa yang telah berusaha melarang bid’ah tersebut, dan memberikan hukuman bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana dalam kitab “tarikh Al Islam”, hal: (4 / 181). “Al Afdhal -semoga Allah merahmatinya- memiliki berbagai amal kebaikan dalam memperbaiki keadaan kaum muslimin diantaranya ia telah menghapus upacara maulid nabi saw, upacara maulid fathimah, upacara maulud Ali, dan upacara maulid khalifah Al qoim biamrillah”. Sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang -asy syaukany- dalam kitab ini hal: (50). Ketika ia memuji khalifah Al mahdy lidinillah bin ‘Abbas Al Mashur, dan menganjurkan khalifah sesudahnya supaya melarang pelaksanaan upacara maulid.Barang siapa yang dijadikan Allah sebagai pemimpin terhadap suatu negri, hendak jangan sampai melaksanakan bid’ ah yang telah dihapus Allah, terutama di jazirah arab, yang telah bangkit para penegak kebenaran -yang diberi taufik oleh Allah swt- untuk memberantas berbagai bentuk kesyirikan dan bid’ah yang tersebar disana yang telah berlangsung lebih dari dua abat setengah. Bagaimana dengan Pernyataan Syaikh Yusuf Al Qardhawi? Dr. Yusuf Qaradhawi, Ketua Persatuan Ulama Islam Internasional, membolehkan perayaan maulid Nabi Muhammad saw. Perayaan seperti itu dibolehkan guna megingat kembali sirah perjuangan Rasulullah saw, kepribadian Rasulullah saw yang agung, dan misi yang dibawanya dari Allah swt kepada alam semesta. Menurut Qaradhawi, perayaan Maulid Nabi saw tidak termasuk dalam kategori bid’ah. Dalam fatwanya, Qaradhawi melandaskan pendapatnya dengan mengatakan bahwa memperingati kelahiran Rasulullah saw adalah mengingatkan umat Islam terhadap nikmat luar biasa kepada mereka. “ Mengingat nikmat Allah adalah sesuatu yang disyariatkan, terpuji dan memang diperintahkan. Allah swt memerintahkan kita untuk mengingat nikmat Allah swt, ” ujar Qaradhawi. Namun demikian, Qaradhawi juga mengatakan bahwa peringatan Maulid Nabi saw jangan sampai dicampur dengan ragam kemungkaran dan penyimpangan syariat serta melakukan apa yang tidak diberikan kekuatan apapun oleh Allah swt. “Menganggap peringatan Maulid adalah bid’ah dan semua bid’ah itu sesat dan tempatnya di neraka, itu tidak benar sama sekali. Yang kita tolak adalah mencampur peringatan itu dengan berbagai penyimpangan syariah Islam dan melakukan sesuatu yang tidak diberi kekuasaan apapun oleh Allah swt seperti yang terjadi di sebagian tempat, ” kata Qaradhawi. Fatwa Qaradhawi dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan sejumlah umat Islam yang menanyakan, “Apa hukumnya merayakan maulid Nabi saw dan perayaan Islam lainnya, seperti perayaan tahun baru hijriyah, isra mi’raj dan lainnya?” Maka, Qaradhawi menjawab antara lain bahwa, “Mengingat nikmat itu diperintahkan, terpuji dan memang dianjurkan. Mengingatkan umat Islam dengan berbagai peristiwa penting dalam sejarah Islam yang di dalamnya terdapat pelajaran yang bermanfaat, bukan sesuatu yang tercela, dan tidak bisa disebut sebagai bid’ah atau kesesatan.” Ia menambahkan, “termasuk hak kami adalah mengingat sirah perjalanan Rasulullah saw dalam ragam peringatan. Ini bukan peringatan yang bid’ah. Karena kita mengingatkan manusia dengan sirah nabawiyah yang mengikatkan mereka dengan misi Muhammad saw. Ini adalah kenikmatan luar biasa. Adalah dahulu para sahabat radhiallahu anhum kerap mengingat Rasulullah saw dalam beragam kesempatan.” Di antara contohnya, Qaradhawi menyebutkan, perkataan shahabi Sa’d bin Abi Waqash radhallahu anhu, “Kami selalu mengingatkan anak- anak kami dengan peperangan yang dilakukan Rasulullah saw sebagaimana kami menjadikan mereka menghafal satu surat dalam Al-Quran.” Ungkapan ini, menurut DR. Qaradhawi menjelaskan bahwa para sahabat kerap menceritakan apa yang terjadi dalam perang Badar, Uhud dan lainnya, kepada anak-anak mereka, termasuk peristiwa saat perang Khandaq dan Bai’atur Ridhwan.” sumber: Eramuslim jawaban: Yang pertama, para ulama telah sepakat bahwa maulid tidak pernah diajarkan oleh rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam, dan para shahabatpun tidak pernah melakukannya. Yang kedua, perkataan Qardhawi juga rancu, “Menganggap peringatan Maulid adalah bid’ah dan semua bid’ah itu sesat dan tempatnya di neraka, itu tidak benar sama sekali. Yang kita tolak adalah mencampur peringatan itu dengan berbagai penyimpangan syariah Islam dan melakukan sesuatu yang tidak diberi kekuasaan apapun oleh Allah swt seperti yang terjadi di sebagian tempat, ” kata Qaradhawi. Justru dengan memperingati maulid sendiri itu saja sudah bid’ah, apalagi ditambah dengan ajaran-ajaran ataupun penyimpangan- penyimpangan syari’at, justru lebih parah lagi kondisinya. Dan dosanya bertumpuk-tumpuk. Ingatlah bahwa memperingati maulid nabi sendiri sudah menyimpang dari syari’ah. Yang ketiga, Ia menambahkan, “termasuk hak kami adalah mengingat sirah perjalanan Rasulullah saw dalam ragam peringatan. Ini bukan peringatan yang bid’ah. Karena kita mengingatkan manusia dengan sirah nabawiyah yang mengikatkan mereka dengan misi Muhammad saw. Ini adalah kenikmatan luar biasa. Adalah dahulu para sahabat radhiallahu anhum kerap mengingat Rasulullah saw dalam beragam kesempatan.” Yang paling baik dalam mengingat rasululloh shallallahu’ alaihi wa sallam adalah dengan melaksanakan sunnah-sunnah beliau dan menjauhi segala kesyirikan, bid’ah dan kurafat. Sebab Allah telah berfirman: artinya:“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang umi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab- Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf: 158) Yang keempat, mengqiyaskan maulid dengan perilaku shahabat yang sering menceritakan shirah kepada anak cucu mereka adalah salah. Sebab keduanya ada dalam bab yang berbeda. Adapun menceritakan shirah maka ibrah yang diambil sebagai pelajaran sangatlah banyak. Adapun maulid nabi, maka sesungguhnya banyak kesyirikan, bid’ah dan hadits-hadits palsu yang bertebaran di hari ini. Maka dari itu amat salah kalau mengqiyaskan hal tersebut dengan apa yang dilakukan oleh para shahabat. Kesimpulan Dari sejarah, fakta sejarah, pernyataan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa Perayaan Maulid Nabi ataupun sebangsanya, adalah bid’ah. Dan di Islam hanya kenal 2 hari raya, yaitu I’ edul Fithri dan I’edul Adha. Adapun selainnya adalah bid’ah. Titik tidak pake koma. Semoga hal ini bisa disebarluaskan untuk saudara-saudara muslim lainnya agar tidak sesat maupun menyesatkan. Wallahu’alam bishawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BLOG SAHABATKU B*C



HADITS SHAHIH
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).

HITAM DI DAHI PERLU DI WASPADAI
SELAMAT ULANG TAHUN
14 SUMBER BEBERAPA MACAM PENYAKIT
DUA AYAT DI MALAM HARI
TAMBAHAN LAFAD SAYYIDINA
SHALAT YG PALING BERAT DI ANTARA 5 WAKTU
CARA SHALAT BAB BACAAN TASYAHUD AKHIR
LARANGAN MENCACI WAKTU/MASA
UNTUK PARA SUAMI
KESALAHAN KESALAHAN PADA SHALAT JUMA'T
DAHSYAT NYA SURAH AL-IKHLAS
TATA CARA BERDO'A SESUAI TUNTUNAN
PELIHARA JENGGOT ADALAH PERINTAH
BERBAGI CINTA DAN ILMU UNTUK KITA DAN SAHABAT
Terbentuknya Jagat Raya Menurut Pandangan Al-Quran