web widgets

Pakaian Wanita dalam shalat

1. Pertanyaan
Apakah boleh shalat memakai pan taloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki. Bagaimana pula hukum syar’inya bila wanita me makai pakaian yng bahannya tipis namun tidk mnampakkn auratnya?
Jawab:
Pkaian yng ketat yang mmbentuk anggota-anggota tubuh dn meng gambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badn brikut lkuk lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita . Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah ( godaan) yang ditim bulkannya lebih besar. Adapun dlm shalat, bila memang ssorang shalat dalam keadaan auratnya tertutup dgn pakaian trsbut maka shalatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orng yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena ter kadang ada amalan shalat yang tidak ia laksanakan dengan semes tinya disebabkan ketatnya pakaian nya. Ini dari satu sisi. Sisi yg kdua,
pkaian smacam ini akn mngundang fitnah dan menarik pandangan org lain, trlebih lg bila ia sorang wanita. Maka wjib bagi si wanita untuk me nutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar dan lapang, tidak meng gambarkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak mengundang pandangan krn ketatnya, dn juga pakaian itu tidak tipis menerawang. Hndknya pkaian itu merupakan pakaian yang dapat menutupi tubuh si wanita secara sempurna, tnpa ada sedikitpun dari tubuhnya yng tampak. Pakaian itu tidk boleh pndek sehingga menam pakkan kedua betisnya, dua lengan nya, atau dua telapak tangannya. Si wanita tidak boleh pula mmbuka wajhnya di hadapan lelaki yg bukn mahramnya tapi ia harus menutup seluruh tubuhnya. Pakaiannya tidk boleh tipis sehingga tampak tubuh nya di balik pakaian tersebut atau tampak warna kulitnya. Yang sperti ini jelas tidak teranggap sebagai pakaian yang dapat menutupi.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih1 : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِساَءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ لاَ يَجِدْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ Ada dua golongn dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat ke duanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk- cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan mem buat miring orang lain. Kpala kpala mereka semisal punuk unta, mreka tidk akn mencium wanginya surga .Makna كَاسِيَاتٌ: mereka me ngenakn pakaian akan ttpi hakikat nya mereka telanjang krna pakaian trsebut tidk mnutupi tubuh mreka. Modelnya saja berupa pakaian akan tetapi tidak dapat menutupi apa yang ada di baliknya, mungkin krn tipisnya atau karna pndeknya atau kurang panjang untuk menutupi tubuh. Mka wajib bgi para muslimh untuk memperhatikan hal ini. (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/158.159)
2. Pertanyaan: Kebanyakan wanita bermudah-mudah dalam masalah aurat mereka di dalam shalat. Mrka membiarkan kdua lengan bwahnya atau sdikit darinya terbuka/tampak saat shalat, demikian pula telapak kki bahkan terkadang trliht sbagian betisnya, apakah sprti ini shaltnya sah? Jawab:.... Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz r.a memberikan jawaban, Yng wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalat terkecuali wajah dan dua telapak tangan, karena sluruh tubuh wanita aurat.... Bila ia shalat smentra tmpak ssuatu dr auratnya, seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka shalatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ “ Allh tidk menerima shalat wnita yang telah haid kcuali bila mengenakan kerudung (HR. Al Imam Ahmad dn Ahlus Sunan kcuali An-Nasa'i dngn sanad yng shahih) Yang dimaksud haid dalam hadits di atas adalah baligh. Juga brdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ Wanita itu aurat. (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan dalam Al-Misykat (no. 3109) , Al-Irwa’ (no. 273), dan Ash-Shahihul Musnad (2 /36). pen.) Juga riwayat Abu Dawud dr Ummu Salamah radhiyallahu'anha, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tentang wanita yang shalat memakai dira’ (pakaian yg biasa dikenakn wanita di rumahnya, semacam daster) dan khimar (kerudung) tanpa memakai izar ( sarung/pakaian yg menutupi bagian bawah tubuh). Nabi SAW menjawab: إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ (Boleh) apabila dira' trsebut luas/lebar hingga mnutupi punggung kedua telapak kakinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, Pr imam menshahihkan mauqufnya haditsnya atas Ummu Salamah r.a ( Yakni hadits di atas adalah ucapan Ummu Salamah radhiyallahu'anha. ) Bila di dekat si wanita ( di sekitar tempat shalatnya) ada lelaki ajnabi maka wajib baginya menutup pula wajahnya dn kedua telapk tangan nya. (Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 10/ 409)
3. Pertanyaan Kita perhatikan seba gian orang yang shalat mereka me ngenakan pakaian yng tipis hingga bisa terlihat kulit di balik pakaian trsbut. Apa hukumnya shalat dngn pakaian seperti itu?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu menjawab, Wajib bagi orang yang shalat untuk menutup auratnya ke tika shalat menurut kesepakatan kaum muslimin dan tidak boleh ia shalat dalam keadaaan telanjang, sama saja apakah ia lelaki ataukah wanita" lebih sangat lagi auratnya. Kalau lelaki, auratnya dalam shalat adlh antara pusar dn lutut disertai dengan menutup dua pundak atau salh satunya bila mmang ia mampu, berdasarkn sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallahu anhu: إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِف بِهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ “ Bila pakaian/kain itu lebar/lapang maka berselimutlah engkau dengannya menutupi pundk nmun bila kain itu sempit bersarunglah dengannya menutupi tubuh bagian bawah). ( Muttafaqun 'alaihi) Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘ anhu: لاَيُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ Tidak boleh salah seorang dari kalian shalat dengan mengenakan satu pakaian / kain smentara tidk ada sdikitpun bgian dr kain itu yg menutupi pundknya. Hadits ini dispakati keshahihannya. Adapun wanita, seluruh tubuhnya aurat di dalam shalat terkecuali wajahnya. Ulama bersilang pndapat tentang dua telapak tangn wanita: Sbagian mreka mwajibkan mnutup kedua telapak tangan. Sbagian lain mmberi keringann (rukhshah) untk mmbuka kduanya. Prkaranya dalam hal ini lapang, insya Allah. Namun menutupnya lebih utama / afdhal dalam rangka keluar dr perselisihan ulama dalam masalah ini. Adapun dua telapak kaki, jumhur ahlil ilmi ( myoritas ulama) brpendpt kduanya wajib ditutup. Abu Dawud menge luarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha: إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ (Boleh) apabila dira' trsebut luas/lebar hingga mnutupi punggung kedua telapak kakinya.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, Para imm mnshahihkan mauqufnya hadits ini atas Ummu Salamah r.a(yakni, ucapan ini adalh perkataan Ummu Salamah bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red.).Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan, wjib bagi llaki dn wanita untuk mengenakan pakaian yang dapat menutupi tubuhnya, karena klau pkaian itu tipis tidak menutup aurat batallah shalat tersebut. Ter masuk di sini bila seorang lelaki me makai clana pendek yang tidak me nutupi kdua pahanya dan tidak me makai pakaian lain di atas celana pendk trsbut shingga dua pahanya tertutup, maka shalatnya tidaklah sah. Demikian pula wanita yang me ngenakan pakaian tipis yang tidak menutupi auratnya maka batallah shaltnya. Padahal shalat mrupakan tiang Islam dan rukun yg terbesar setelah syahadatain, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin, pria dan wanita, untuk memberikan perhatian terhadapnya dn menyem purnakan syarat-syaratnya serta berhati-hati dari sebab-sebab yang dapat membatalkannya, berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala;
Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (ashar ) (Al-Baqarah: 238) Dan firman-Nya: Tgakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat .” Tidaklah diragukan bahwa memerhatikan syarat- syarat shalat dan seluruh yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan berkenaan dengan shalat masuk dalam makna penjagaan dan penegakan yang diprintahkan dalam ayat. Apabila di sisi/di sekitar si wanita itu ada lelaki ajnabi saat ia hendk shalat maka wjib Berdasar pendapat yang mewajibkn mnutup wajah, bukan yang menganggpnya sunnah. (ed)) baginya menutup wajahnya. Demikian pula dalam thawaf, ia tutupi seluruh tubuhnya karena thawaf masuk dalm hukum shalat. Wabillahi at-taufiq. ( Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 10/410-412) 4. Pertanyaan Bila aurat orang yang sedang shalat tersingkap, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al- Utsaimin rahimahullahu menjawab, Orang yang demikian tidak lepas dari beberapa keadaan : Prtama: Bila ia sngja/mmbiarknnya, shalatnya batal, baik sedikit yang terbuka / tersingkap ataupun byk, lama waktunya ataupun sebentar. Kedua: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka cuma sedikit maka shalatnya tidak batal. Ketiga: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak namun cuma sebentar sprti saat angin bertiup sedang ia dlam keadaan ruku lalu pakaiannya ter singkp tpi segera ia tutupi/ prbaiki mka pndapat yang shahih shaltnya tidk batal karena ia sgera menutup auratnya yang terbuka dan ia tidk bersengaja menyingkapnya, krena Allah Subhnahu waTa'ala berfirman: Bertakwallah kalian kepada Allah semampu kalian .” Keempat: Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak, waktunya pun lama karena ia tidak tahu ada auratnya yang trbuka terkecuali di akhir shaltnya maka shalatnya tidak sah karena menutup aurat merupakan salah satu syarat shalat dan umumnya yang seperti ini terjadi karena ketidakperhatian dirinya terhadap auratnya di dalam shalat. Wallahu a'lam. ( Majmu’ Fatawa wa Rasail Fdhilatusy Syaikh ibnu Al'Utsaimin, Fatawa Al-Fiqh, 12 / 300-301) Footnote: 1 HR. Muslim no. 5547. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan hadits di atas trmasuk mukjizat kenabian, krn tlah muncul dan didapatkan dua golongn yang disebutkan oleh Rasulullah SAW tersebut. Adapun makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, wanita-wanita itu memakai nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala tapi tidak mensyukurinya. Ada pula yng memaknakan, para wanita tersebut menutup sebagian tubuh mereka dan membuka sebagian yang lain guna menampakkan kbagusannya. Mkna lainnya, mereka memakai pa kaian tipis yng menampakkan wrna kulitnya dan apa yng tersembunyi di balik pakaian tErsebut. مَائِلاَتٌ maknanya mereka menyimpang dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dari perkara yang semestinya dijaga. مُمِيْلاَتٌ maknanya mereka mengajarkan perbuatan mereka yang tercela kepada orang lain. Ada pula yang menerangkan مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ dengan makna mereka berjalan dgn miring berlagak angkuh dn menggoyang goyangkan pundak mereka. Makna yang lain, mereka menyisir rambut mereka dengan gaya miring sperti model sisiran wanita pelacur dan mreka menyisirkan wanita lain dgn model sisiran seperti mereka. رٌؤٌوْسٌهٌنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ mknanya mrka mem besarkan rambut mereka dengan melilitkan sesuatu di kepla mereka. (Al-Minhaj, 14 /336).
By; Woti;
Sumber : http://salafy.or.id Judul: Pakaian Wanita dalam Shalat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BLOG SAHABATKU B*C



HADITS SHAHIH
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).

HITAM DI DAHI PERLU DI WASPADAI
SELAMAT ULANG TAHUN
14 SUMBER BEBERAPA MACAM PENYAKIT
DUA AYAT DI MALAM HARI
TAMBAHAN LAFAD SAYYIDINA
SHALAT YG PALING BERAT DI ANTARA 5 WAKTU
CARA SHALAT BAB BACAAN TASYAHUD AKHIR
LARANGAN MENCACI WAKTU/MASA
UNTUK PARA SUAMI
KESALAHAN KESALAHAN PADA SHALAT JUMA'T
DAHSYAT NYA SURAH AL-IKHLAS
TATA CARA BERDO'A SESUAI TUNTUNAN
PELIHARA JENGGOT ADALAH PERINTAH
BERBAGI CINTA DAN ILMU UNTUK KITA DAN SAHABAT
Terbentuknya Jagat Raya Menurut Pandangan Al-Quran