Istihza' (mengolok-olok) Sunnah Nabi berarti mengolok-olok Islam. Ini adalah perbuatan besar namun dinilai oleh sebagian orang sbagai suatu hal yng biasa. Bhkn trkadang disebut lelucon yang menggelikan krna dianggap perbuatan tersebut adalah main-main dan tidak serius sehingga seolah-olah ketika melaku kannya tidk mnanggung dosa atau tanggung jawab apa pun. Padahal prbuatn itu dinilai oleh syriat sngat berbahaya dalm sgala keadaannya. Terjadi di zaman Nabi ketika beliau brsama kaum muslimin pergi mnuju perang Tabuk maka dalam sebuah majlis seseorang berkata:
Kami tidak melihat ada yang lebih rakus, lebih dusta, dan penakut seperti para pembaca Qur'an kita itu (dia maksudkan para sahabat Nabi). Mka ssorng mnanggapinya: Kamu dusta, bahkan kamu adalah munafik. Saya benar-benar akan sampaikan kepda Rasulullah. Maka berita itu smpai kepada Rasulullah dan turunlh ayat Al Qur'an kepada beliau. Abdullah bin Umar mengatakan: Saya melihat orang itu bergantung dengan tali unta Rasulullah dan kakinya tersandung-sandung batu sambil mengatakan:
Wahai Rasulullah kami hanya main-main. Namun Rasulullh trus brsbda: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya kalian memperolok-olok? Jangn klian cari udzur, kalian telah kafir setelah iman kalian (At Taubah:65-66) [Hasan, HR Ibnu Abi Hatim dn Ath Thabari dn dihsankn olh Asy Syaikh Muqbil dlm Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul, 108 ] Mngomentri masalah ini Asy Syaikh Sulaiman bin Abdillah mengatakan:
Pra ulama telh brsepakt ats kfirnya org yg melakukan sesuatu darinya, maka barangsiapa yang mengolok-olok Allh atau kitbNya, atau Rasul Nya, atau agamaNya, mka dia telah kafir walaupun main main dn tidak memaksudkan mengolok oloknya secara ijma (ksepakatn para ulama) (Taisir Al'Azizil Hamid hal. 617) Hal yang serupa ditegaskan oleh Asy Syaikh Abdurrahman As Sa'di katanya:Barangsiapa yang mengolok-olok sesuatu dari kitab Allh atau Sunnah RasulNya yng shahih atau meleceh kannya atau mrendahknnya maka dia telah kafir terhadap Allah Yang Mh Bsar. (Taisir Al Karimir Rahman, 343) Bahkan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan:
Barangsiapa yang mengolok-olok salah satu dari Sunnah berarti ia mengolok-olok semuanya, karena yang terjadi pada orang tersebut (pada kisah di ats-red) bhw mereka mengolok-olok Rasul dn para saha batnya sehingga turunlah ayat ini. Kalau begitu mengolok-olok prkra ini saling terkait. (Kitabut Tauhid, 39) Lalu bagaimna kalau mengolok-olok ilmu dan orang yang berilmu apakah termasuk dlm hukum ini? Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz men jelaskan masalah ini, katanya:
Yang benar dalam masalah ini adlh dirinci masalahnya. Kalau mngolok olok ilmu syariat atau orang yang berilmu karena ilmunya maka yang demikian merupakan kemurtadan, tidak ada keraguan dalam masalah itu krn itu adlh prbuatn mrendhkn dan meremehkan sesuatu yg Allah besarkan dan mengandung peng hinaan dn pendustaan terhadap nya. Adapun mengolok-olok orang yang berilmu dari sisi lain seperti pakaian atau ambisinya terhadap dunia atau kebiasaannya yng tidak sesuai dengan kebiasaan manusia yang tidak ada hubungnnya dngn syariat atau sebb yng serupa dngn itu maka yang semacam ini tidak sampai murtad krna perbuatannya ini tidak kembali kepada agama tapi kembali kepada perkara lain.
(footnote Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz terhadap Fathul Majid hal. 526) Semestinya ketika melihat sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan dan sesuai dgn Sunnah Nabi jngan smpai kit mngolok-olok atau meng hina, merendahkan, mengejek atau menjadikannya bahan tertawaan atau smacmnya. Walaupun Sunnah itu bertentngn dngan adat istiadat atau kita menganggapnya asing dan aneh serta belum bisa melaku kannya. Mestinya kita mendukung dan meminta ampun kepada Allah krena belum bisa mlaksanakannya, bukan malah mengejek. Semoga Allah selalu memberikan taufik-Nya kepada kita untuk selalu mlakukan apa yang Ia ridhai dan cintai. Ukurn Hidayah Karena begitu bahayanya mencela Sunnah Nabi maka para ulama menjadikan ukuran hidayah dengan istiqamahnya seseorang di atas As Sunnah. Sebaliknya mereka menilai seseorang yang mencela Sunnah Nabi brarti perlu diragukn keistiqamahannya di atas hidayah. Al Imam Al Barbahari mengatakan:
J ika kamu dngr ssorang mencacat As Sunnah atau mnolak As Sunnah atau mncari slain As Sunnah, maka tuduhlh dia pada keislamannya dan jangan kamu ragu bahwa dia adlah pengikut hawa nafsu, ahli bid'ah .( Syarhus Sunnah, 51 Ta’dhimus Sunah, 29) Abul Qasim Al Ashbahani mengatakan: A hlus Sunnah dari kalangan Salaf mengatakan bahwa jika sseorang mencacat As Sunnah maka semestinya ia dituduh pada keislamannya . (Al Hujjah fii Bayanil Mahajjah, 2 /428,Ta' dhimus Sunnah hal.29). Ayyub AsSikhtiyani berkata:
Jika kamu ajak bicara seseorang dengan Sunnah llu dia mngatakan: Tinggalkan kami dari yang ini dan beri tahu kami dengan Al Qur’an, maka ktahuilh bahwa dia itu sesat .(Miftahul Jannah, 137) Orang yang melakukan perbuatan semacam ini berada dalm keadaan yang sangat berbahaya sehingga Imam Ahmad mengatakan:
Barangsiapa yang menolak hadits Nabi maka dia brada di atas jurang kebinasaan. ( Tabaqat Al Hanabilah, 2 /15 , Ta’dhimus Sunnah, 29). Wallahu a’lam.
Dikutip dari ttp://www.asysyariah.com, Penulis : Al Ustadz Qomar Suaidi, Lc, Judul asli: Hukum mengolok-olok sunnah Nabi Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar