Sahih Imam Bukhari, Kitab Wudlu,
Kitab Wudhu Bab Ke-1 : Apa-apa yang diwahyukan mengenai wudhu dan firman Allah, “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (al-Maa’idah: 6) Abu Abdillah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. menjelaskan bahwa kewajiban wudhu itu sekali-sekali. [1 ] Beliau juga berwudhu dua kali-dua kali. [2 ] Tiga kali-tiga kali, [3 ] dan tidak lebih dari tiga kali. [4 ] Para ahli ilmu tidak menyukai berlebihan dalam berwudhu, dan melebihi apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.” Bab Ke-2 : Tiada Shalat yang Diterima Tanpa Wudhu 90. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu.’ Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, “Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?” Ia menjawab, “Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi.” Bab Ke-3 : Keutamaan Wudhu dan Orang-Orang yang Putih Cemerlang Wajah, Tangan, serta Kakinya karena Bekas Wudhu 91. Nu’aim al-Mujmir berkata, “Saya naik bersama Abu Hurairah ke atas masjid. Ia berwudhu lalu berkata, ‘ Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu.’” [5 ] Bab Ke-4 : Tidak Perlunya Berwudhu karena Ada Keragu- raguan Saja Hingga Dia Yakin Sudah Batal Wudhunya 92. Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia mengadu kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wassalam. tentang seseorang yang membayangkan bahwa ia mendapat sesuatu (mengeluarkan buang angin) dalam shalat, maka beliau bersabda, “ Janganlah ia menoleh atau berpaling sehingga ia mendengar suara, atau mendapatkan baunya.” (Dan dalam riwayat mu’allaq : Tidak wajib wudhu kecuali jika engkau mendapatkan baunya atau mendengar suaranya 3 /5). [6 ] Bab Ke-5 : Meringankan dalam Melakukan Wudhu 93. Ibnu Abbas berkata, “Pada suatu malam saya menginap di rumah bibiku, yaitu Maimunah [binti al-Harits, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, 1/ 38 ] [dan pada malam itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berada di sisinya karena saat gilirannya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mengerjakan shalat isya, kemudian pulang ke rumah, lalu mengerjakan shalat empat rakaat]. [Saya berkata, " Sungguh saya akan memperhatikan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.." 5 /175 ]. [Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bercakap-cakap dengan istrinya sesaat, lantas istrinya melemparkan bantal kepada beliau], [ kemudian beliau tidur 5 /174 ]. [ Kemudian saya berbaring di hamparan bantal itu, dan Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wassalam. berbaring dengan istrinya di bagian panjangnya bantal itu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tidur hingga tengah malam, atau kurang sedikit atau lebih sedikit 2 / 58 ]. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun malam itu (dan dalam satu riwayat: Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun, lalu duduk, lantas mengusap wajahnya dengan tangannya terhadap bekas tidurnya [lalu memandang ke langit], kemudian membaca sepuluh ayat dari bagian- bagian akhir surah Ali Imran). (Dan pada suatu riwayat: Yaitu ayat “ Inna fii khalqis samaawaati wal-ardhi wakhtilaafil-laili wannahaari la-aayaatin li-ulil albaab “). Lalu beliau menyelesaikan keperluannya, mencuci mukanya dan kedua tangannya, kemudian tidur]. Pada malam harinya itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bangun dari tidur. Setelah lewat sebagian waktu malam (yakni tengah malam), Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. berdiri lalu berwudhu dari tempat air yang digantungkan dengan wudhu yang ringan -Amr menganggapnya ringan dan sedikit [ sekali 1 /208 ]. (Dan pada satu riwayat disebutkan: dengan satu wudhu di antara dua wudhu tanpa memperbanyak 7 /148) , [dan beliau menyikat gigi], [kemudian beliau bertanya, "Apakah anak kecil itu sudah tidur?" Atau, mengucapkan kalimat lain yang serupa dengan itu]. Dan (dalam satu riwayat: kemudian) beliau berdiri shalat [Lalu saya bangun], (kemudian saya membentangkan badan karena takut beliau mengetahui kalau saya mengintipnya 7 /148 ]. Kemudian saya berwudhu seperti wudhunya. Saya datang lantas berdiri di sebelah kirinya (dengan menggunakan kata “yasar”)- dan kadang-kadang Sufyan menggunakan kata “syimal”. [Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. meletakkan tangan kanannya di atas kepalaku, dan memegang telinga kanan saya sambil memelintirnya]. (Dan menurut jalan lain: lalu beliau memegang kepala saya dari belakang 1 /177. Pada jalan lain lagi, beliau memegang tangan saya atau lengan saya, dan beliau berbuat dengan tangannya dari belakang saya 1 /178). Lalu, beliau memindahkan saya ke sebelah kanannya, [7 ] kemudian beliau shalat sebanyak yang dikehendaki oleh Allah. (Dan menurut satu riwayat : lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat. Pada riwayat lain lagi, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dan dua rakaat lagi, kemudian shalat witir. Dan dalam satu riwayat, beliau mengerjakan shalat sebelas rakaat). ( Dan pada riwayat lain disebutkan bahwa sempurnalah shalat nya tiga belas rakaat). Kemudian beliau berbaring lagi dan tidur sampai suara napasnya kedengaran. (Dalam satu riwayat: sehingga saya mendengar bunyi napasnya) [dan apabila beliau tidur biasa berbunyi napasnya]. Kemudian muazin (dalam satu riwayat: Bilal) mendatangi beliau dan memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, [lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan/ringkas, kemudian keluar]. Kemudian Nabi pergi bersamanya untuk shalat, lalu beliau mengimami [shalat Subuh bagi orang banyak] tanpa mengambil wudlu yang baru.” [Dan beliau biasa mengucapkan dalam doanya: 'Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya di dalam pandanganku, cahaya di dalam pendengaranku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku. Dan, jadikanlah untukku cahaya.']“. Kuraib berkata, “Dan, tujuh di dalam tabut (peti). Kemudian saya bertemu salah seorang anak Abbas, lalu ia memberitahukan kepadaku doa itu, kemudian dia menyebutkan: “Dan (cahaya) pada sarafku, pada dagingku, pada darahku, pada rambutku, dan pada kulitku.” Dia menyebutkan dua hal lagi. Kami ( para sahabat) berkata kepada Amr, “ Sesungguhnya orang-orang itu mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam itu tidur kedua matanya dan tidak tidur hatinya.” Amr menjawab, “ Aku mendengar Ubaid bin Umair [8 ] mengatakan bahwa mimpi Nabi adalah wahyu. Kemudian Ubaid membacakan ayat, “ Innii araa fil manami annii adzbahuka ” ‘Aku (Ibrahim) bermimpi ( wahai anakku) bahwa aku menyembelihmu (sebagai kurban bagi Allah)’.” (ash-Shaaffat: 102) Bab Ke-6 : Menyempurnakan Wudhu Ibnu Umar berkata, “Menyempurnakan wudhu berarti mencuci anggota wudhu secara sempurna.” [9 ] (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Usamah dengan isnadnya yang akan disebutkan pada [25 - Al Hajj/ 94 - BAB].” Bab Ke-7 : Membasuh Muka dengan Kedua Belah Tangan dengan Segenggam Air 94. Ibnu Abbas mengatakan bahwa ia berwudhu, yaitu ia membasuh wajahnya, ia mengambil seciduk air, lalu berkumur dan istinsyaq ‘menghirup air ke hidung’ dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air dan menjadikannya seperti itu, ia menuangkan ke tangannya yang lain lalu membasuh mukanya (wajahnya) dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kanan. Lalu ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kiri dengannya, kemudian mengusap kepalanya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu memercikkan pada kakinya yang kanan sambil membasuhnya. Kemudian ia mengambil seciduk yang lain lalu membasuh kakinya yang kiri. Kemudian ia berkata, “Demikianlah saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berwudhu.” Bab Ke-8 : Mengucapkan Basmalah dalam Segala Keadaan dam ketika Hendak Bersetubuh (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [67 - An Nikah / 67 - BAB].”) Bab Ke-9 : Apa yang Diucapkan ketika Masuk ke W.C. 95. Anas berkata, “Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. masuk ( dan dalam riwayat mu’allaq [10 ] : datang, dan pada riwayat lain [11 ] : apabila hendak masuk) ke kamar kecil (toilet) beliau mengucapkan, “Allaahumma inni a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa itsi ‘Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Mu dari setan laki-laki dan setan wanita’.” Bab Ke-10 : Meletakkan Air di Dekat W.C. 96. Ibnu Abbas r.a mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam masuk ke kamar kecil (W.C.), lalu saya meletakkan air wudhu untuk beliau. Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang meletakkan ini (air wudhu)?” Kemudian beliau diberitahu. Maka, beliau berdoa, “Allaahumma faqqihhu fiddiin ‘YaAllah, pandaikanlah ia dalam agama’” Bab Ke-11 : Tidak Boleh Menghadap Kiblat ketika Buang Air Besar atau Kecil Kecuali Dibatasi Bangunan, Dinding, atau yang Sejenisnya 97. Abu Ayyub al-Anshari berkata, “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Apabila salah seorang di antaramu datang ke tempat buang air besar, maka janganlah ia menghadap ke kiblat dan jangan membelakanginya. [Akan tetapi, l/103 ] menghadaplah ke timur atau ke barat ( karena letak Madinah di sebelah utara Kabah-penj).’” [Abu Ayyub berkata, "Lalu kami datang ke Syam, maka kami dapati toilet-toilet menghadap ke kiblat. Kami berpaling dan beristighfar (memohon ampun) kepada Allah Ta'ala"] Bab Ke-12 : Buang Air Besar dengan Duduk di Atas Dua Buah Batu 98. Abdullah bin Umar berkata, “ Sesungguhnya orang-orang berkata, ‘ Apabila kamu berjongkok untuk menunaikan hajat (buang air besar/ kecil), maka janganlah menghadap ke kiblat dan jangan pula ke Baitul Maqdis’” Lalu Abdullah bin Umar berkata, “Sungguh pada suatu hari saya naik ke atap rumah kami (dan dalam satu riwayat: rumah Hafshah, karena suatu keperluan 1 /46) , lalu saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam di antara dua batu [ membelakangi kiblat] menghadap ke Baitul Maqdis (dan dalam satu riwayat: menghadap ke Syam) untuk menunaikan hajat beliau.” Beliau bersabda, “Barangkali engkau termasuk orang-orang yang shalat di atas pangkal paha.” Saya menjawab, “Tidak tahu, demi Allah.” Imam Malik berkata, “Yakni orang yang shalat tanpa mengangkat tubuhnya dari tanah, sujud dengan menempel di tanah.” Bab Ke-13 : Keluarnya Wanita untuk Buang Air Besar 99. Aisyah mengatakan bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar malam hari apabila mereka buang air besar/kecil di Manashi ‘ yaitu tempat tinggi yang sedap. Umar berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam., “Tirai-lah istri engkau.” Namun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak melakukannya. Saudah bin Zam’ah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar pada salah satu malam di waktu isya. Ia adalah seorang wanita yang tinggi, lalu Umar memanggilnya [pada waktu itu dia di dalam majelis, lalu berkata], “Ingatlah, sesungguhnya kami telah mengenalmu, wahai Saudah!” Dengan harapan agar turun (perintah) bertirai. [ Saudah berkata], “Maka, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hijab ( perintah untuk bertirai).” [12 ] Bab Ke-14 : Buang Air di Rumah- Rumah (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang termaktub pada nomor 98 di muka.”) Bab Ke-15 : Bersuci dengan Air Setelah Buang Air Besar 100. Anas bin Malik berkata, “Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar untuk (menunaikan) hajat beliau, maka saya menyambut bersama anak-anak [kami 1 / 47 ] [ sambil kami bawa tongkat, dan 1 /127 ] kami bawa tempat air. [Maka setelah beliau selesai membuang hajat nya, kami berikan tempat air itu kepada beliau] untuk bersuci dengannya.” Bab Ke-16 : Orang yang Membawa Air untuk Bersuci Abud Darda’ berkata, “Tidak adakah di antara kalian orang yang mempunyai dua buah sandal dan air untuk bersuci serta bantal?” [13 ] (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari telah meriwayatkan dengan sanadnya hadits Anas di muka tadi.”) Bab Ke-17 : Membawa Tongkat Beserta Air dalam Beristinja (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang diisyaratkan di muka. ”) Bab Ke-18 : Larangan Beristinja dengan Tangan Kanan 101. Abu Qatadah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, Apabila salah seorang dari kamu minum, maka jangan bernapas di tempat air itu; dan apabila datang ke kamar kecil, maka janganlah memegang (dalam satu riwayat: jangan sekali-kali memegang) kemaluannya dengan tangan kanannya. [Apabila salah seorang dari kamu mengusap, maka 6 / 250 ] jangan mengusap (dan dalam riwayat lain: bersuci) dengan tangan kanannya.” Bab Ke-19 : Tidak Boleh Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan ketika Kencing (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah sebelum ini.”) Bab Ke-20 : Beristinja dengan Batu (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada [62- Al-Manaqib/20- BAB].”) Bab Ke-21 : Tidak Boleh Beristinja dengan Kotoran Binatang 102. Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam hendak buang air besar, lalu beliau menyuruh saya untuk membawakan beliau tiga batu. Saya hanya mendapat dua batu dan saya mencari yang ketiga namun saya tidak mendapatkannya. Lalu, saya mengambil kotoran binatang, kemudian saya bawa kepada beliau. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran tersebut, dan beliau bersabda, ‘Ini adalah kotoran.’” Bab Ke-22 : Berwudhu Sekali-Sekali 103. Ibnu Abbas berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berwudhu sekali-sekali.” Bab Ke-23 : Berwudhu Dua Kali-Dua Kali 104. Dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. berwudhu dua kali-dua kali. Bab Ke-24 : Berwudhu Tiga Kali- Tiga Kali 105. Humran, bekas hamba sahaya Utsman, mengatakan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta dibawakan bejana (air). (Dan dalam satu riwayat darinya, ia berkata, “Aku membawakan Utsman air untuk bersuci, sedang dia duduk di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dengan baik 7 /174). Lalu ia menuangkan air pada kedua belah tangannya tiga kali, lalu ia membasuh kedua nya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [ dan mengeluarkannya, l/49 ]. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya sampai ke dua mata kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, ["Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. berwudhu di tempat ini dengan baik, kemudian] beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian [datang ke masjid, lalu] shalat dua rakaat, yang antara kedua shalat itu ia tidak berbicara kepada dirinya [tentang sesuatu 2 /235 ], [kemudian duduk,] maka diampunilah dosanya yang telah lampau.’” [Utsman berkata, "Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, 'Janganlah kamu terpedaya!']. Dalam satu riwayat dari Humran disebutkan bahwa setelah Utsman selesai berwudhu, ia berkata, “Maukah aku ceritakan kepada kalian suatu hadits yang seandainya bukan karena suatu ayat Al-Qur’an, niscaya aku tidak akan menceritakannya kepada kalian? Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘ alaihi wassalam bersabda, ‘Tidaklah seseorang berwudhu dengan wudhu yang baik lalu mengerjakan shalat, kecuali diampuni dosanya yang ada di antara wudhu dan shalat sehingga ia melakukan shalat. Urwah berkata, “ Ayatnya ialah, “Innalladziina yaktumuuna maa anzalnaa minal bayyinaati” ‘Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa keterangan- keterangan yang jelas’” Bab Ke-25 : Menghirup Air Ke Hidung dan Mengembuskannya Kembali Hal ini diriwayatkan oleh Utsman, Abdullah bin Zaid, dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu a’laihi wa sallam. [14 ] 106. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap).” Bab Ke-26 : Mencuci Sisa-Sisa Buang Air Besar dengan Batu yang Berjumlah Ganjil 107. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu wudhu hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian hendaklah ia mengembuskannya, dan barangsiapa yang bersuci (dari buang air besar) hendaklah ia melakukannya dengan hitungan ganjil (tidak genap). Apabila salah seorang dari kamu bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh tangannya sebelum ia memasukkan ke dalam air wudhunya. Sesungguhnya, salah seorang di antaramu tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.” Bab Ke-27 : Membasuh Kedua Kaki [ 15 ] (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan pada Kitab ke-2 ‘Ilmu’, Bab ke-3, nomor hadits 42. ”) Bab Ke-28 : Berkumur-Kumur dalam Wudhu Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas dan Abdullah bin Zaid dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. [16 ] (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Utsman yang baru saja disebutkan pada hadits nomor 105. ”) Bab Ke-29 : Membasuh Tumit Ibnu Sirin biasa mencuci tempat cincinnya bila berwudhu [17 ] 108. Muhammad bin Ziyad berkata, “ Aku mendengar Abu Hurairah sewaktu ia sedang berjalan melalui tempat kami dan pada saat itu orang-orang sedang berwudhu dari tempat air untuk bersuci, ia berkata, ‘Sempurnakanlah olehmu semua wudhumu [18 ] karena Abul Qasim (yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.) telah bersabda, ‘Celakalah bagi tumit-tumit itu dari siksa api neraka.’” Bab Ke-30 : Membasuh Kaki dalam Kedua Terompah dan Bukannya Mengusap di Atas Kedua Terompah [19 ] 109. Ubaid bin Juraij berkata kepada Abdullah bin Umar, “Hai Abu Abdurrahman, aku melihat Anda mengerjakan empat hal yang tidak pernah kulihat dari seorang pun dari golongan-golongan sahabat Anda yang mengerjakan itu.” Abdullah bertanya, “ Apa itu, wahai Ibnu Juraij?” Ibnu Juraij berkata, “Aku melihat Anda tidak menyentuh tiang kecuali hajar aswad, aku melihat Anda memakai sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, aku melihat Anda mencelup dengan warna kuning, dan aku melihat Anda apabila di Mekah orang-orang mengeraskan suara bila melihat bulan, sedangkan Anda tidak mengeraskan suara sehingga tiba hari Tarwiyah ( tanggal delapan Dzulhijjah).” [Lalu, 7/ 48 ] Abdullah bin Umar berkata [ kepadanya], “Adapun tiang, karena aku tidak melihat Rasulullah menyentuh kecuali pada hajar aswad; adapun sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, karena aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengenakan sandal yang tidak ada rambutnya dan beliau wudhu dengan mengenakannya [20 ] , lalu aku senang untuk mencelup dengannya. Adapun mengeraskan suara karena melihat bulan, aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. mengeraskan suara karena melihat bulan sehingga kendaraan keluar dengannya.” Bab Ke-31 : Mendahulukan yang Kanan dalam Berwudhu dan Mandi 110. Aisyah berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam tertarik [ dalam satu riwayat: senang, 6 /197 ] untuk mendahulukan yang kanan ( sedapat mungkin) dalam bersandal, bersisir, dan dalam seluruh urusan beliau.” Bab Ke-32 : Mencari Air Wudhu Apabila Telah Tiba Waktu Shalat Aisyah berkata, “Waktu shalat subuh sudah tiba, lalu dicarilah air, tetapi tidak dijumpai, kemudian beliau bertayamum.” [21 ] 111. Anas bin Malik berkata, “Aku melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘ alaihi wassalam sedangkan waktu ashar telah tiba; orang-orang mencari air wudhu, namun mereka tidak mendapatkannya. [Maka pergilah orang yang rumahnya dekat masjid, 4 /170 ] [ kepada keluarganya, l/57 ] [untuk berwudhu, dan yang lain tetap di situ], lalu dibawakan tempat air wudhu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu beliau meletakkan tangan beliau di bejana itu, (dalam satu riwayat: lalu didatangkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. bejana tempat mencuci/ mencelup kain yang terbuat dari batu dan berisi air. Beliau lalu meletakkan telapak tangan beliau, tetapi bejana tempat mencelup ini tidak muat kalau telapak tangan beliau direnggangkan, lalu beliau kumpulkan jari jari beliau, kemudian beliau letakkan di dalam tempat mencuci/mencelup itu), dan beliau menyuruh orang-orang berwudhu dari air itu.” Anas berkata, “ Aku melihat air itu keluar dari bawah jari-jari beliau sehingga orang yang terakhir dari mereka selesai berwudhu. ” [Kami bertanya, "Berapa jumlah kalian?" Dia menjawab, "Delapan puluh orang lebih."] [22 ] Bab Ke-33 : Air yang Digunakan untuk Membasuh atau Mencuci Rambut Manusia Atha’ memandang tidak ada salahnya untuk membuat benang-benang dan tali-tali dari rambut manusia. Dalam bab ini juga disebutkan tentang pemanfaatan sesuatu yang dijilat atau digigit oleh seekor anjing dan lewatnya anjing melewati masjid. [23 ] Az-Zuhri berkata, “Apabila seekor anjing menjilat suatu bejana yang berisi air, sedangkan selain di tempat itu tidak ada lagi air yang dapat digunakan untuk berwudhu, bolehlah berwudhu dengan menggunakan air tersebut.” [24 ] Sufyan berkata, “Ini adalah fatwa agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman, “Falam tajiduu maa-an fatayammamuu” ‘dan apabila kamu tidak mendapatkan air, lakukanlah tayamum.’” Demikian itulah persoalan air, dan dalam hal bersuci ada benda yang dapat digunakan untuk berwudhu dan bertayamum.” [25 ] 112. Ibnu Sirin berkata, ‘Aku berkata kepada Abidah, ‘Kami mempunyai beberapa helai rambut Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam yang kami peroleh dari Anas atau keluarga Anas.’ Ia lalu berkata, ‘ Sungguh, kalau aku mempunyai sehelai rambut dari beliau, itu akan lebih aku senangi daripada memiliki dunia dan apa saja yang ada di dunia ini.’” 113. Anas berkata bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mencukur kepalanya, Abu Thalhah adalah orang pertama yang mengambil rambut beliau. Bab Ke-34 : Apabila Anjing Minum di dalam Bejana Salah Seorang dari Kamu, Hendaklah Ia Mencucinya Tujuh Kali 114. Abu Hurairah berkata, “ Sesungguhnya, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wassalam bersabda, ‘Apabila anjing minum dari bejana salah seorang di antaramu, cucilah bejana itu tujuh kali.’” 115. Abdullah (Ibnu Umar) berkata, “ Anjing-anjing datang dan pergi ( mondar-mandir) di masjid pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan mereka tidak menyiramkan air padanya.” Bab Ke-35 : Orang yang Berpendapat Tidak Perlu Berwudhu Melainkan karena Adanya Benda yang Keluar dari Dua Jalan Keluar Yakni Kubul dan Dubur Karena firman Allah, “Atau salah seorang dari kalian keluar dari tempat buang air (toilet).” ( al-Maa’idah: 6) Atha’ berkata mengenai orang yang dari duburnya keluar ulat atau dari kemaluannya keluar benda semacam kutu, maka orang itu wajib mengulangi wudhunya jika hendak melakukan shalat. [26 ] Jabir bin Abdullah berkata, “Apabila seseorang tertawa di dalam shalat, ia harus mengulangi shalatnya, tetapi tidak mengulangi wudhunya.” [27 ] Hasan berkata, “Apabila seseorang mengambil (memotong) rambutnya atau kukunya atau melepas sepatunya, ia tidak wajib mengulangi wudhunya.” [ 28 ] Abu Hurairah berkata, ‘Tidaklah wajib mengulangi wudhu kecuali bagi orang- orang yang berhadats.” [29 ] Jabir berkata, “Nabi berada di medan perang Dzatur Riqa’ dan seseorang terlempar karena sebuah panah dan darahnya mengucur, tetapi dia ruku, bersujud, dan meneruskan shalatnya.” [ 30 ] Al-Hasan berkata, “Orang orang muslim tetap saja shalat dengan luka mereka.” [31 ] Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’ dan orang-orang Hijaz berkata, “Berdarah tidak mengharuskan pengulangan wudhu.” [32 ] Ibnu Umar pernah memijit luka bisulnya sampai keluarlah darahnya, tetapi ia tidak berwudhu lagi. [33 ] Ibnu Aufa pernah meludahkan darah lalu diteruskannya saja shalatnya itu. [ 34 ] Ibnu Umar dan al-Hasan berkata, “ Apabila seseorang mengeluarkan darahnya (yakni berbekam / bercanduk) , yang harus dilakukan baginya hanyalah mencuci bagian yang dicanduk.” [35 ] 116. Zaid bin Khalid bertanya kepada Utsman bin Affan r.a., “Bagaimana pendapat Anda apabila seseorang bersetubuh [dengan istrinya, 1 /76 ], namun tidak mengeluarkan air mani?” Utsman berkata, “Hendaklah ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat dan membasuh kemaluannya.” Utsman berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.” Zaid bin Khalid berkata, “ Aku lalu menanyakan hal itu kepada Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka’ ab, mereka menyuruh aku demikian.” [ 36 ] [Urwah ibnuz-Zubair berkata bahwa Abu Ayyub menginformasikan kepada nya bahwa dia mendengar yang demikian itu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.] 117. Abu Said al-Khudri berkata bahwa Rasululah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengutus kepada seorang Anshar, lalu ia datang dengan kepala meneteskan ( air), maka Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wassalam bersabda, “Barangkali kami telah menyebabkanmu tergesa- gesa.” Orang Anshar itu menjawab, “ Ya”. Rasululah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda, “Apabila kamu tergesa-gesa atau belum keluar mani maka wajib atasmu wudhu”. Bab Ke-36 : Seseorang yang Mewudhui Sahabatnya *1 * ) Bab Ke-37 : Membaca AI-Qur’an Sesudah Hadats dan Lain-lain Manshur berkata dari Ibrahim, “Tidak apa-apa membaca Al-Qur’an di kamar mandi dan menulis surah tanpa berwudhu.” [37 ] Hammad berkata dari Ibrahim, “Kalau dia memakai sarung, ucapkanlah salam, sedangkan jika tidak, jangan ucapkan salam” [38 ] [Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada nomor 92 di muka."] Bab Ke-38 : Orang yang tidak Mengulangi Wudhu Kecuali Setelah Tertidur Nyenyak 118. Asma’ binti Abu Bakar berkata, “ Aku mendatangi Aisyah (istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.) pada saat terjadi gerhana matahari. Tiba-tiba orang-orang sudah sama berdiri melakukan shalat gerhana, Aisyah juga berdiri untuk melakukan shalat itu. Aku berkata kepada Aisyah, ‘Ada apa dengan orang- orang itu?’ Dia lalu mengisyaratkan tangannya [dalam satu riwayat: kepalanya, 2 /69 ] ke arah langit dan berkata, ‘Subhanallah.’ Aku bertanya kepadanya, ‘Adakah suatu tanda di sana?’ Dia berisyarat [dengan kepalanya, yakni], ‘Ya.’ Maka, aku pun melakukan shalat, [lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memanjangkan shalatnya lama sekali, 1 /221 ] sampai aku tidak sadarkan diri, dan [di samping aku ada tempat air yang berisi air, lalu aku buka, kemudian] aku mengucurkan air ke kepalaku. [Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. lalu berdiri dan memanjangkan masa berdirinya, kemudian ruku' dan memanjangkan masa ruku'nya, kemudian berdiri lama sekali, lalu ruku' lama sekali, kemudian beliau bangun [ 39 ] , kemudian beliau sujud lama sekali, kemudian bangun, kemudian sujud lama sekali, kemudian berdiri lama sekali, kemudian ruku’ lama sekali, kemudian bangun dan berdiri lama sekali, kemudian ruku’ lama sekali, kemudian bangun, lalu sujud lama sekali, lalu bangun, kemudian sujud lama sekali, 1 /181 ]. Setelah shalat [ dan matahari telah cerah kembali, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berkhotbah kepada orang banyak, dan] memuji Allah serta menyanjung-Nya [dengan sanjungan yang layak bagiNya], seraya berkata, ‘[ Amma ba'du, Asma' berkata, Wanita- wanita Anshar gaduh, lalu aku pergi kepada mereka untuk mendiamkan mereka. Aku lalu bertanya kepada Aisyah, 'Apa yang beliau sabdakan?' Dia menjawab,] “Tidak ada sesuatu yang tidak pernah aku lihat sebelumnya melainkan terlihat olehku di tempatku ini, termasuk surga dan neraka.” [Beliau bersabda, ' Sesungguhnya, surga mendekat kepadaku, sehingga kalau aku berani memasukinya tentu aku bawakan kepadamu buah darinya; dan neraka pun telah dekat kepadaku, sehingga aku berkata, 'Ya Tuhan, apakah aku akan bersama mereka?' Tiba-tiba seorang perempuan-aku kira beliau berkata-, 'Dicakar oleh kucing.' Aku bertanya, 'Mengapa perempuan ini?' Mereka menjawab, 'Dahulu, ia telah menahan kucing ini hingga mati kelaparan, dia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya untuk mencari makan sendiri-perawi berkata, ' Aku kira, beliau bersabda, 'Serangga.'"] Sesungguhnya, telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian akan mendapatkan ujian di dalam kubur seperti atau mendekati fitnah Dajjal. ‘ Aku pun (kata perawi [Hisyam]) tidak mengerti mana yang dikatakan Asma’ itu.’ [Karenanya, setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. selesai menyebutkan yang demikian itu, kaum muslimin menjadi gaduh, 2 /102 ] Seseorang dari kamu semua akan didatangkan, lalu kepadanya ditanyakan, Apakah yang kamu ketahui mengenai orang ini?’ Adapun orang yang beriman atau orang yang mempercayai-aku pun tidak mengetahui mana di antara keduanya itu yang dikatakanAsma’-[Hisyam ragu- ragu], lalu dia (orang yang beriman) itu menjawab, ‘Dia adalah Muhammad, [dia] adalah Rasulullah, dan beliau datang kepada kami dengan membawa keterangan-keterangan yang benar serta petunjuk. Karenanya, kami terima ajaran-ajarannya, kami mempercayainya, kami mengikutinya, [ dan kami membenarkannya], [dan dia adalah Muhammad (diucapkannya tiga kali)]. Malaikat-malaikat itu lalu berkata kepadanya, Tidurlah dengan tenang karena kami mengetahui bahwa engkau adalah orang yang percaya ( dalam satu riwayat: engkau adalah orang yang beriman kepadanya). Adapun orang munafik-aku tidak mengetahui mana yang dikatakan Asma’ (Hisyam ragu-ragu)- maka ditanyakan kepadanya, Apa yang engkau ketahui tentang orang ini (yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.)? Dia menjawab, Aku tidak mengerti, aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu dan aku pun mengatakan begitu.’” [Hisyam berkata, "Fatimah-istrinya-berkata kepadaku, ' Maka aku mengerti,' hanya saja dia menyebutkan apa yang disalahpahami oleh Hisyam."] [Asma' berkata, " Sesungguhnya, [40 ] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan memerdekakan budak pada waktu terjadi gerhana matahari.”] Bab Ke-39 : Mengusap Kepala Seluruhnya Karena firman Allah, “ Dan Usaplah Kepalamu” (al-Maa’ idah: 6) Ibnul Musayyab berkata, “Wanita adalah sama dengan laki-laki, yakni mengusap kepala juga.” [41 ] Imam Malik ditanya, “Apakah membasuh sebagian kepala cukup?” Dia mengemukakan fatwa ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid. [ 42 ] (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan di bawah ini) Bab Ke-40 : Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki 119. Dari Amr [bin Yahya, l/54 ] dari ayahnya, ia berkata, “Aku menyaksikan [pamanku, 1 /85 ] Amr bin Abu Hasan [ yang banyak berwudhu] bertanya kepada Abdullah bin Zaid mengenai cara wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Abdullah lalu meminta sebuah bejana [dari kuningan, l/57 ] yang berisi air, kemudian melakukan wudhu untuk diperlihatkan kepada orang banyak perihal wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Dia lalu menuangkan sampai penuh di atas tangannya dari bejana itu, lalu membasuh tangannya tiga kali (dan dalam satu riwayat: dua kali), [43 ] kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali [masing- masing] tiga cidukan air [dari satu tapak tangan]. Sesudah itu, ia memasukkan tangannya lagi [lalu menciduk dengannya], kemudian membasuh mukanya (tiga kali), kemudian membasuh lengan bawahnya sampai siku-sikunya dua kali, kemudian memasukkan tangannya lagi seraya mengusap kepalanya dengan memulainya dari sebelah muka ke sebelah belakang satu kali [ia mulai dengan mengusap bagian depan kepalanya hingga dibawanya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya lagi kedua tangannya itu ke tempat ia memulai tadi]. Sesudah itu, ia membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki, [kemudian berkata, ' Inilah cara wudhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.']“ Bab Ke-41 : Menggunakan Sisa Air Wudhu Orang Lain Jarir bin Abdullah memerintahkan keluarganya supaya berwudhu dengan sisa air yang dipergunakannya bersiwak. [44 ] Abu Musa berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam meminta semangkok air, lalu dia mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya di dalamnya, dan mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian bersabda kepada mereka berdua (dua orang sahabat yang ada di sisi beliau), ‘Minumlah dari air itu dan tuangkanlah pada wajah dan lehermu.’” [45 ] Urwah berkata dari al-Miswar yang masing-masing saling membenarkan, “ Apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘ alaihi wassalam selesai berwudhu, mereka (para sahabat) hampir saling menyerang karena memperebutkan sisa air wudhu beliau.” [46 ] Bab Ke-42 : (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari membawakan hadits as-Saaib bin Yazid yang akan disebutkan pada Kitab ke-28 ‘al-Manaqib’, Bab ke-22.”) Bab Ke-43 : Orang yang Berkumur dan Menghisap Air Ke Hidung dari Sekali Cidukan (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abdullah bin Zaid yang sudah disebutkan pada nomor 119. ”) Bab Ke-44 : Mengusap Kepala Satu Kali (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang diisyaratkan di muka.”) Bab Ke-45 : Wudhu Orang Iaki-Iaki Bersama Istrinya dan Penggunaan Air Sisa Wudhu Perempuan Umar pernah berwudhu dengan air panas [47 ] dan (pernah berwudhu) dari rumah seorang perempuan Nasrani. [48 ] 120. Abdullah bin Umar berkata, “ Orang-orang laki-laki dan orang-orang perempuan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam wudhu bersama.” [49 ] Bab Ke-46 : Nabi Mutuunmad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Menuangkan Air Wudhunya Kepada Orang yang Tidak Sadarkan Diri 121. Jabir berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam datang menjengukku [sedang beliau tidak naik baghal dan tidak naik kuda tarik] ketika aku sedang sakit (dan dalam satu riwayat: Nabi Muhammad Shallallahu ‘ alaihi wassalam menjengukku bersama Abu Bakar di perkampungan Bani Salimah sambil berjalan kaki, lalu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam mendapatiku, 5 /178) tidak sadar, [kemudian beliau meminta air] lalu beliau berwudhu [dengan air itu] dan menuangkan dari air wudhu beliau kepada ku, lalu aku sadar, kemudian aku berkata, Wahai Rasulullah, untuk siapakah warisan itu, karena yang mewarisi aku adalah kalalah (orang yang tidak punya anak dan orang tua)? (dalam satu riwayat: sesungguhnya, aku hanya mempunyai saudara- saudara perempuan). Maka, turunlah ayat faraidh.’” (Dalam riwayat lain: beliau kemudian memercikkan air atas aku, lalu aku sadar [maka ternyata beliau adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., 7/4], lalu aku bertanya, ‘Apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk aku lakukan terhadap hartaku, wahai Rasulullah?” [Bagaimanakah aku harus memutuskan tentang hartaku? Beliau tidak menjawab sedikit pun] Kemudian turunlah ayat, “Yuushikumullaahu fii aulaadikum….” Bab Ke-47 : Mandi dan Wudhu dalam Tempat Celupan Kain, Mangkuk, Kayu, dan Batu Bab Ke-48 : Berwudhu dari Bejana Kecil Bab Ke-49 : Berwudhu dengan Satu Mud (Satu Gayung) 122. Anas berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. mandi dengan satu sha’ (empat mud) sampai lima mud dan beliau berwudhu dengan satu mud.” Bab Ke-50 : Mengusap Bagian Atas Kedua Sepatu 123. Dari Abdullah bin Umar dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. menyapu sepasang khuf ( semacam sepatu) dan Abdullah bin Umar bertanya kepada Umar tentang hal itu, lalu Umar menjawab, “Ya, apabila Sa’ad menceritakan kepadamu akan sesuatu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., janganlah kamu bertanya kepada orang lain.” 124. Amr bin Umayyah adh-Dhamri berkata, “Aku melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam mengusap atas serban dan sepasang khuf beliau.” Bab Ke-51 : Apabila Memasukkan Kedua Kaki dalam Keadaan Suci (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Mughirah bin Syubah yang akan disebutkan pada Kitab ke-8 ‘ ashShalah’, Bab ke-7.”) Bab Ke-52 : Orang yang Tidak Berwudhu Setelah Makan Daging Kambing dan Rod Tepung Abu Bakar, Umar, dan Utsman pernah memakannya, tetapi mereka tidak berwudhu lagi. (HR. ath-Thabrani) Bab Ke-53 : Orang yang Berkumur- Kumur Setelah Makan Rod Tepung dan tidak Berwudhu Iagi 125. Suwaid bin Nu’man [salah seorang peserta bai'at di bawah pohon, 5 / 66 ] berkata, “Aku keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. pada tahun Khaibar [ke Khaibar, 6 /213 ], sehingga ketika kami ada di Shahba’, yaitu tempat paling dekat dengan Khaibar, beliau shalat ( dan dalam satu riwayat: lalu kami shalat) ashar, kemudian [Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.] minta diambilkan bekal ( dan dalam satu riwayat: makanan), tetapi yang diberikan hanyalah Shallallahu ‘alaihi wassalamik ( makanan dibuat dari gandum), lalu beliau menyuruh makanan itu dibasahi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. lalu makan dan kami pun makan (dan dalam riwayat lain: lalu beliau mengunyahnya dan kami pun mengunyah bersama beliau) (dan kami minum, l/60 ], kemudian beliau berdiri untuk shalat maghrib, [lalu meminta air] kemudian berkumur dan kami pun berkumur-kumur, kemudian beliau shalat [maghrib mengimami kami] dan tidak wudhu lagi.” 126. Maimunah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam makan belikat di sisinya kemudian shalat dan tidak wudhu. Bab Ke-54 : Apakah Harus Berwudhu Sesudah Minum Susu? 127. Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam minum susu lalu beliau berkumur dan bersabda, “ Sesungguhnya, susu itu berminyak.” Bab Ke-55 : Berwudhu Setelah Tidur dan Orang yang Menyatakan tidak Penting untuk Mengulangi Wudhu Setelah Mengantuk Satu Kali, Dua Kali, atau dari sebab Sedikitnya Hilang Kesadaran 128. Aisyah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu mengantuk dan ia sedang shalat, hendaklah ia tidur sehingga tidur itu menghilangkan kantuknya. Ini karena sesungguhnya salah seorang di antaramu apabila shalat, padahal ia sedang mengantuk, maka ia tidak tahu barangkali ia memohon ampun lantas ia mencaci maki dirinya.” 129. Anas berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila salah seorang di antaramu mengantuk dalam shalat, hendaklah ia tidur sehingga ia mengetahui apa yang dibacanya.” Bab Ke-56 : Berwudhu Tanpa Adanya Hadats 130. Anas berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam berwudhu pada setiap shalat” Aku bertanya, “ Bagaimana kamu berwudhu?” Ia berkata, “Satu kali wudhu cukup bagi salah seorang di antara kami selama tidak berhadats.” Bab Ke-57 : Termasuk Dosa Besar ialah Tidak Bersuci dari Kencing 131. Ibnu Abbas berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. melewati salah satu dinding dari dinding-dinding Madinah atau Mekah, lalu beliau mendengar dua orang manusia yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu bersabda,’ [Sesungguhnya, mereka benar-benar, 2 /99 ] sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.’ Beliau kemudian bersabda, ‘O ya, [sesungguhnya, dosanya besar, 7 / 86 ] yang seorang tidak bersuci dalam kencing dan yang lain berjalan ke sana ke mari dengan menebar fitnah ( mengadu domba / memprovokasi).’ Beliau kemudian meminta diambilkan pelepah korma yang basah, lalu dibelah menjadi dua, dan beliau letakkan pada masing-masing kuburan itu satu belahan. Lalu dikatakan, ‘ Wahai Rasulullah, mengapakah engkau berbuat ini?’ Beliau bersabda, ‘Mudah- mudahan keduanya diringankan selama dua belah pelepah itu belum kering.’” Bab Ke-58 : Tentang Mencuci Kencing Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda tentang orang yang disiksa di dalam kubur, “Dia tidak bersuci dari kencing.” [50 ] Beliau tidak menyebut selain kencing manusia. (Aku berkata, “Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya bagian dari hadits Anas yang tersebut di muka pada nomor 100. ”) Bab Ke-59 : Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan Orang-Orang Meninggalkan (tidak Mengganggu) Seorang Badui Sehingga Dia Menyelesaikan Kencingnya di Masjid (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tersebut pada bab berikut ini.”) Bab Ke-60 : Menuangkan Air di atas Kencing dalam Masjid 132. Abu Hurairah berkata, “Seorang pedesaan berdiri di masjid lalu ia kencing, maka orang-orang menangkapnya (dan dalam satu riwayat: lalu orang-orang berhamburan untuk menghukumnya, 7 /102). Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. lalu bersabda kepada mereka, ‘Biarkan dia dan alirkan air setimba besar atas air kencingnya atau segeriba air. Kamu diutus dengan membawa kemudahan dan kamu tidak diutus untuk menyulitkan.’” Bab Ke-61 : Menyiramkan Air di atas Kencing 133. Anas bin Malik berkata, “Seorang pedesaan datang lalu kencing di suatu tempat dalam lingkungan masjid, kemudian orang banyak membentak- bentaknya, kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang mereka berbuat demikian itu (dan dalam satu riwayat: kemudian beliau bersabda, ‘Biarkanlah!’, 1/61) [Jangan kamu putuskan kencingnya, 7 /80 ]. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan mengambil setimba air, lalu disiramkanlah air itu di atas kencingnya.” Bab Ke-62 : Kencing Anak Kecil 134. Aisyah, Ummul mukminin, berkata, “[Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. biasa didatangkan kepadanya anak-anak kecil, lalu beliau memanggil mereka, maka, 7 /156 ] dibawalah kepadanya seorang anak laki-laki yang masih kecil (dalam satu riwayat: beliau meletakkan seorang anak laki-laki kecil di pangkuan beliau untuk beliau suapi, 7 /76) , lalu anak itu kencing di atas pakaian beliau. Beliau kemudian meminta air, lalu menyertai kencing itu dengan air tadi (yakni tempat yang terkena kencing diikuti dengan air yang dituangkan di atasnya) [dan beliau tidak mencucinya].” 135. Ummu Qais binti Mihshan berkata bahwa ia membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum memakan makanan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau lalu mendudukkan anak itu di pangkuannya, lalu anak itu kencing pada pakaian beliau. Beliau lalu minta dibawakan air, lalu beliau memercikinya dan tidak mencucinya. Bab Ke-63 : Kencing dengan Berdiri dan Duduk (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Hudzaifah pada bab yang akan datang.”) Bab Ke-64 : Kencing di Tempat Kawannya dan Bertirai (Menutupi Diri) dengan Dinding (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad- nya potongan hadits Hudzaifah pada bab berikutnya”) Bab Ke-65 : Kencing di Tempat Pembuangan Sampah Suatu Kaum 136. Abu Wail berkata, “Abu Musa al- Asy’ari itu sangat ketat mengenai persoalan kencing. Ia mengatakan, ‘ Sesungguhnya, kaum Bani Israel itu apabila kencingnya mengenai pakaian seseorang dari kalangan mereka, pakaian yang terkena itu dipotong.’ Hudzaifah berkata, ‘Semoga dia bisa berdiam. [Aku pernah berjalan bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.], lalu beliau mendatangi tempat sampah suatu kaum di belakang dinding, lalu beliau berdiri sebagaimana seorang dari kamu berdiri, kemudian beliau kencing sambil berdiri, lalu aku menjauhi beliau, kemudian beliau berisyarat memanggilku, lalu aku datang kepada beliau dan berdiri di belakangnya hingga beliau selesai, [kemudian beliau meminta dibawakan air, lalu aku bawakan air kepada beliau, kemudian beliau berwudhu].’” Bab Ke-66 : Mencuci Darah 137. Aisyah berkata, “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang berhaid, namun aku tidak suci-suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Tidak, hal itu hanyalah urat (gangguan pada urat) dan bukan haid. Apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat [selama hari-hari engkau berhaid itu, 1 /84 ], dan apabila haid itu telah hilang (dan dalam satu riwayat: habis waktunya), cucilah darah darimu kemudian shalatlah. Selanjutnya, berwudhulah engkau untuk tiap-tiap shalat hingga datang waktunya itu.’” Bab Ke-67 : Membasuhi Mani dan Menggaruknya serta Membasuh Apa yang Terkena Sesuatu dari Perempuan 138. Sulaiman bin Yasar berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah tentang pakaian yang terkena mani. Dia menjawab, ‘Aku mencucinya dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan beliau pun keluar untuk shalat, pada hal noda-noda mani itu masih terlihat.’” Bab Ke-68 : Membasuhi Bekas Janabah atau lainnya, tetapi tidak Dapat Hilang Bekasnya (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di atas.”) Bab Ke-69 : Kencing Unta dan Binatang lainnya, Kambing, dan Tempat Tempat Pendekamannya ( Kandangnya) Abu Musa melakukan shalat di lingkungan yang dingin dan bersampah, sedangkan di sebelahnya ada tanah lapang, lalu dia berkata, “Di sini dan di sana sama saja” [51 ] 139. Anas berkata, “Ada beberapa orang Ukal [yang sedang sakit, 7 /13 ] atau dari suku Urainah (dalam satu riwayat: dan dari suku Urainah, 5 /70) [ yang berjumlah delapan orang, 4 /22 ] yang datang [kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan mereka membicarakan agama Islam ( dan dalam satu riwayat: dan masuk Islam, 8 /19) , lalu mereka berkata, ' Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami adalah warga dari negeri yang kurus, bukan dari negeri yang subur), [berilah kami tempat tinggal dan makanan].’ Lalu [mereka bertempat di teras masjid], [tetapi] mereka tidak suka tinggal (dan dalam satu riwayat: merasa keberatan untuk tinggal) di Madinah. (Dalam satu riwayat: Setelah sehat, mereka berteriak, ‘ Sesungguhnya, udara Madinah ini tidak cocok untuk kami.) [Mereka lalu berkata, Wahai Rasulullah, bantulah kami dengan beberapa ekor unta.' Beliau menjawab, 'Kami tidak dapat membantu kamu kecuali dengan beberapa ekor unta (antara dua hingga sembilan ekor)] [dan seorang penggembala]. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu menyuruh beberapa orang sahabatnya untuk mengantarkan kepada mereka yang datang itu beberapa ekor unta yang banyak air susunya (dalam satu riwayat: lalu beliau memberi kemurahan kepada mereka untuk mengambil unta zakat, 2 /137) agar dapat mereka minum air seni serta air susunya. Setelah itu, mereka berangkat [maka mereka minum air seni dan air susu unta itu], tetapi sesudah mereka merasa sehat (dalam satu riwayat: baik / sehat badannya) [dan gemuk] [tiba tiba mereka kafir kembali setelah memeluk Islam, dan] membunuh penggembala yang di utus oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan menghalau unta-unta itu. Beritanya sampai kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. (pada) keesokan harinya, lalu Nabi mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari sudah sore, mereka tertangkap dan dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘ alaihi wassalam. Beliau lalu menyuruh agar tangan dan kaki mereka dipotong, dan mata mereka ditusuk dengan besi panas (dalam satu riwayat: dan dicukil mata mereka, 8 /19) , (dalam satu riwayat: beliau kemudian menyuruh membakar besi, kemudian dicelakkan pada mata mereka), [kemudian tidak memotong mereka]. Mereka lalu dilemparkan ke tempat yang panas. Ketika mereka minta minum, tak seorang pun memberinya. [Aku melihat seseorang dari mereka mengisap tanah dengan lidahnya (dalam satu riwayat: menggigit batu), [hingga mereka mati dalam keadaan seperti itu].” Abu Qilabah berkata, “Mereka itu adalah orang-orang yang telah mencuri, membunuh, dan kafir sesudah beriman. Mereka memerangi Allah dan Rasul- Nya [dan melakukan perusakan di muka bumi].” [Salam bin Miskin berkata, "Aku mendapat informasi bahwa Hajjaj berkata kepada Anas, 'Ceritakanlah kepadaku hukuman yang paling berat yang dijatuhkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.' Anas lalu menceritakan riwayat ini. Informasi ini lalu sampai kepada al-Hasan, lalu al-Hasan berkata, 'Aku senang kalau Anas tidak menyampaikan hal ini kepada Hajjaj.'"] [Qatadah berkata, "Muhammad bin Sirin memberitahukan kepadaku bahwa hal itu terjadi sebelum diturunkannya hukum had."] [Qatadah berkata, 'Telah sampai berita kepada kami bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. sesudah itu menganjurkan sedekah dan melarang melakukan penyiksaan terlebih dahulu dalam menjatuhkan hukuman had."] [52 ] 140. Anas berkata, “Dahulu, sebelum dibangun masjid, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam shalat di tempat menderumnya kambing.” Bab Ke-70 : Suatu Benda Najis yang Jatuh dalam Minyak Samin atau Air Az-Zuhri berkata, “Tidak apa-apa mempergunakan air apabila rasa, bau, dan warnanya belum berubah.” [53 ] Hammad berkata, “Tidak apa-apa dengan bulu bangkai yang jatuh ke dalamnya (air).” [54 ] Az-Zuhri berkata tentang tulang-tulang binatang mati (bangkai) seperti gajah dan lain-lainnya, “Aku sempat menemui beberapa orang ulama dari golongan salaf yang menggunakan sisir dengan tulang-belulang bangkai dan sebagai tempat minyak. Para ulama salaf menganggapnya tidak apa-apa.” [55 ] Ibnu Sirin dan Ibrahim berka,ta, ‘Tidak apa-apa memperjualbelikan gading gajah.” [56 ] 141. Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wassalam ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Beliau bersabda, “Buanglah (dalam satu riwayat: ambillah) tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya, dan makanlah minyak saminmu.” [Sufyan ditanya, "Apakah Ma'mar menceritakannya dari Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah?" Sufyan menjawab, "Aku tidak pernah mendengar perkataan dari Zuhri kecuali dari Ubaidullah dari ibnu Abbas dari Maimunah dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dan aku pernah mendengarnya darinya beberapa kali." 6 /232 ] [57 ] Bab Ke-71 : Air yang Tidak Mengalir 143. Abu Hurairah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Jangan sekali-kali seseorang dari kamu kencing di dalam air yang berhenti, tidak mengalir, lalu ia mandi di dalamnya.” 142. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Setiap luka yang diderita oleh seorang muslim di jalan Allah (dalam satu riwayat: Demi Allah yang diriku di tangan Nya, tidaklah terluka seseorang di jalan Allah-dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya itu-kecuali, 3 /204) besok pada hari kiamat luka itu seperti keadaannya ketika ditikam dengan memancarkan darah, warnanya warna darah sedangkan baunya bau kesturi.” Bab Ke-72 : Apabila Suatu Kotoran atau Bangkai Diletakkan di atas Punggung Orang yang Sedang Shalat, Shalatnya Tidak Rusak Apabila Abdullah bin Umar melihat ada darah di pakaiannya, sedangkan waktu itu ia shalat, ia membuang darah itu dan ia meneruskan shalatnya. [58 ] Ibnul Musayyab dan asy-Sya’bi berkata, “Apabila seseorang melakukan shalat, padahal di bajunya ada darah atau ada janabah, atau shalat menghadap selain kiblat (secara tidak sengaja), atau dengan tayamum dan mendapatkan air sebelum waktu shalat berlalu, dia tidak harus mengulang shalatnya.” [59 ] 144. Abdullah bin Mas’ud berkata, “ Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. melakukan shalat di Baitullah [di bawah bayang-bayang Ka' bah, 3 /234 ], sedangkan Abu Jahal dan teman-temannya duduk-duduk. Ketika sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain (dalam satu riwayat: Abu Jahal dan beberapa orang Quraisy-dan ada unta yang disembelih di jalan ke arah Mekah) [Tidakkah kalian lihat orang yang sok pamer ini?, 1 /131 ], ‘Siapakah di antara kalian yang dapat membawa tempat kandungan ( tembuni) unta bani Fulan (dan dalam satu riwayat: dapat membawa kotorannya, darahnya, dan tembuninya) , lalu meletakkannya pada punggung Muhammad apabila sujud?’ Bangkitlah orang yang paling keparat (celaka) di antara kaum itu [yaitu Uqbah bin Abi Mu'ith, 4 /71 ], lalu ia datang membawanya, kemudian ia memperhatikan, sehingga ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam sujud ia meletakkannya pada punggung beliau di antara kedua pundak beliau. Aku melihatnya, namun sedikit pun aku tidak dapat berbuat apa-apa meskipun aku mempunyai penahan. Mereka mulai tertawa-tawa, sebagian mereka menempati tempat sebagian yang lain dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sujud tidak mengangkat kepala beliau sehingga Fatimah datang kepada beliau (dalam satu riwayat: maka ada seseorang yang pergi kepada Fatimah yang ketika itu Fatimah masih gadis kecil, lalu ia bergegas pergi), kemudian melemparkan tembuni dan kotoran itu dari punggung beliau [ia menghadapi mereka dan mencaci maki mereka. Dalam satu riwayat: dan ia mendoakan jelek kepada orang yang berbuat begitu], lalu beliau mengangkat kepalanya, kemudian [menghadap Ka' bah seraya berdoa, 5 /5 ] (dan dalam satu riwayat: maka setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam selesai shalat), beliau berdoa, ‘Ya Allah, atas- Mulah untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang Quraisy (tiga kali).’ Karenanya, mereka menjadi ketakutan karena beliau mendoakan jelek atas mereka-Kata Ibnu Mas’ud, ‘ Karena, mereka tahu bahwa berdoa di tempat itu sangat mustajab.’-kemudian beliau menyebut nama mereka satu per satu, ‘Ya Allah atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Abu Jahal [bin Hisyam], atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Walid bin Utbah, Umaiyah (dalam satu riwayat: dan Ubay; dalam riwayat lain: atau Ubay) bin Khalaf, Uqbah bin Abu Mu’aith, dan Imarah bin al-Walid.” Berkatalah [Abdullah bin Mas'ud], “ Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku melihat orang-orang yang dihitung oleh Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wassalam itu terbanting ke sumur, yakni sumur Badar.” (Dalam satu riwayat: Sungguh aku melihat mereka terbunuh dalam Perang Badar [ kemudian diseret], lalu dilemparkan ke dalam sumur, kecuali Umaiyyah atau Ubay, karena tubuhnya tambun ( gemuk). Karenanya, ketika orang-orang menyeretnya, terputus-putuslah sebelum ia dilemparkan ke dalam sumur [mereka sudah berubah oleh sinar matahari karena hari itu sangat panas]. [Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu bersabda, "Dan orang- orang yang dimasukkan ke dalam sumur ini diikuti kutukan."] Bab Ke-73 : Ludah, Ingus, dan Lain- lainnya Pada Pakaian Urwah berkata, “Dari Miswar dan Marwan, ia berkata, ‘Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam keluar untuk berperang pada waktu terjadinya perdamaian Hudaibiyah.’” (Yang meriwayatkan hadits ini lalu melanjutkan hadits ini sampai panjang, lalu ia berkata, “Tidaklah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam itu berdahak, melainkan dahaknya itu selalu jatuh pada tapak tangan seseorang (yakni golongan kaum muslimin), kemudian orang itu menggosokkannya pada muka dan kulitnya.” [60 ] (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang disebutkan pada Kitab ke-8 ‘ash-Shalah’ , Bab ke-29. ” Bab Ke-74 : Tidak Boleh Berwudhu dengan Perasan Buah dan Tidak Boleh Pula dengan Sesuatu yang Memabukkan Al-Hasan dan Abul Aliyah tidak menyukainya (yakni berwudhu dengan dua macam benda di atas) [61 ] Atha’ berkata, “Aku lebih senang bertayamum daripada berwudhu dengan perasan anggur dan susu.” [62 ] (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada Kitab ke-74 ‘al-Asyribah’, Bab ke-4.”) Bab Ke-75 : Wanita Mencuci Darah dari Wajah Ayahnya Abul Aliyah berkata, “Usapilah kakiku karena ia sakit” [63 ] (Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa’ad yang tertera pada Kitab ke-64 ‘al-Maghazi’, Bab ke-24.”) Bab Ke-76 : Bersiwak (Menggosok Gigi) Ibnu Abbas berkata, “Aku pernah bermalam di rumah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam., lalu beliau membersihkan giginya dengan siwak.” [64 ] 145. Hudzaifah berkata, “Apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” [ 65 ] Bab Ke-77 : Memberikan Siwak Kepada Orang yang Lebih Tua Ibnu Umar berkata bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Aku bermimpi, aku menggosok gigi dengan siwak, lalu datanglah dua orang yang salah satunya lebih besar (tua) dari yang lain. Aku memberikan siwak itu kepada orang yang lebih muda di antara dua orang itu. Dikatakanlah kepadaku, ‘ Dahulukanlah yang tua.’ Karenanya, aku berikan siwak itu kepada orang yang lebih tua di antara keduanya.” [66 ] Bab Ke-78 : Keutamaan Orang yang Tidur Malam dengan Berwudhu 146. Barra’ bin Azib berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. bersabda kepadaku, ‘ Apabila kamu datang ke tempat tidurmu (hendak tidur), berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, kemudian kamu tidur miring pada bagian kanan kemudian ucapkanlah, “Allahumma aslamtu [nafsii ilaika wa wajjahtu, 8 /196 ] wajhii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, wa alja’tu zhahrii ilaika, raghbatan wa rahbatan ilaika, laa malja a wa la manjaa minka illaa ilaika. Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzii anzalta wa nabiyyakal- ladzii arsalta” ‘Ya Allah, aku serahkan [ diriku kepada Mu dan aku hadapkan, 8 / 196 ] wajahku kepada Mu dan aku limpahkan urusanku kepada Mu, aku perlindungkan punggungku kepada Mu, karena cinta dan takut kepada Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat berlari dari Mu kecuali kepada Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus’. ‘Jika engkau meninggal pada malammu itu, engkau (dalam satu riwayat: meninggal, 7 /174) dalam fitrah, (dan jika engkau bangun pagi, engkau mendapatkan pahala], dan jadikanlah kalimat itu kata-kata yang paling akhir engkau ucapkan ( sebelum tidur).’” Al-Barra’ berkata, “Aku ulangi kalimat itu pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘ alaihi wassalam. Ketika aku sampai pada kalimat Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzi anzalta ‘Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan’, aku mengucapkan wa Rasuulika ‘dan Rasul-Mu’ (dalam satu riwayat: aku mengucapkan wa bi Rasuulikal-ladzii arsalta), maka beliau bersabda, ‘Jangan (begitu) dan ( ucapkan, ‘wa nabiyyakal-ladzii arsalta’ ‘ dan Nabi Mu yang Engkau utus’).” Catatan Kaki: [1 ] Menunjuk kepada hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara maushul pada 22 – BAB. [2 ] Menunjuk kepada hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan pada 23 – BAB. [3 ] Menunjuk kepada hadits Utsman yang akan disebutkan secara maushul pada 24 – BAB. [4 ] Yakni tidak ada satu pun hadits marfu’ yang menerangkan cara wudhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. bahwa beliau pernah berwudhu lebih dari tiga kali. Bahkan, terdapat riwayat dari beliau bahwa beliau mencela orang yang berwudhu lebih dari tiga kali-tiga kali, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad hasan, sebagaimana dijelaskan dalam Shahih Abi Dawud (124). [5 ] Saya katakan, “Perkataan ‘Man istathaa’a' …. ‘barangsiapa yang mampu …’ bukan dari kelengkapan hadits. Tetapi, ini adalah sisipan sebagaimana tahqiq sejumlah ahli ilmu di antaranya al-Hafizh Ibnu Hajar. Anda dapat mengetahui lebih luas tentang hal itu dalam Ash-Shahihah (1030). [6 ] Riwayat ini mu’allaq menurut penyusun ( Imam Bukhari), dan tampaknya menurut dia riwayat ini mauquf pada Zuhri perawi hadits yang maushul ini. Akan tetapi, al-Hafizh rahimahullah menguatkan bahwa hadits ini marfu’, karena telah di-maushul-kan oleh as- Saraj di dalam Musnad-nya secara marfu’ dengan lafal mu’allaq ini, dan di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits Abu Hurairah secara marfu’, dan sanadnya sahih. Penyusun meriwayatkannya secara mu’allaq pada hadits yang akan disebutkan pada nomor 46. [7 ] Yakni sejajar dengan beliau sebagaimana disebutkan dalam al-Musnad, dan sudah saya takhrij dalam Ash-Shahihah (606). [8 ] Al-Hafizh berkata, “Ubaid bin Umair adalah seorang tabi’in besar, dan ayahnya Umar bin Qatadah adalah seorang sahabat. Dan perkataannya, “Mimpi para nabi itu adalah wahyu” diriwayatkan oleh Muslim secara marfu’, dan akan disebutkan pada 97 -At- Tauhid dari riwayat Syarik dari Anas. Saya katakan bahwa hadits Anas yang akan disebutkan pada “BAB 37″ dengan lafal : Tanaamu ‘ainuhu wa laa yanaamu qalbuhu”, dan di situ tidak disebutkan kalimat Ru’yal Anbiyaa’i haqqun” ‘mimpi para nabi itu benar sebagaimana dikesankan oleh perkataannya. Dan yang berbunyi demikian ini juga tidak saya jumpai di dalam riwayat Muslim, baik yang marfu’ maupun mauquf. Sesungguhnya perkataan itu hanya diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas oleh Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (nomor 463 dengan tahqiq saya) dengan sanad hasan menurut syarat Muslim. [9 ] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq darinya dengan sanad sahih. [10 ] Di-maushul-kan oleh al-Bazzar dengan sanad sahih. [11 ] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al- Adabul Mufrad dan di dalam sanadnya terdapat Sa’id bin Zaid, dia itu sangat jujur tetapi banyak kekeliruannya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh dalam At-Taqrib. [12 ] Cerita ini akan disebutkan pada 65 – At- Tafsir dengan ada perbedaan redaksi dengan apa yang disebutkan di sini. Kami akan menyebutkannya dengan mengumpulkannya insya Allah (Al-Ahzab / 9 – BAB). [13 ] Di-maushul-kan oleh penyusun pada hadits yang akan disebutkan pada “62 -Al Fadhaail / 21- BAB”. [14 ] Adapun yang diriwayatkan oleh Utsman sudah disebutkan secara maushul pada bab sebelumnya, sedangkan riwayat Abdullah bin Zaid akan disebutkan secara maushul pada Bab ke-40 , sedangkan hadits Ibnu Abbas baru saja disebutkan secara maushul pada Bab ke- 7 dengan lafal, ‘Wa istansyaqa’ tanpa menyebut “istintsar” secara eksplisit. Hal itu disebutkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu’ dengan lafal, ‘Istantsiruu marrataini baalighataini au tsalaatsa’ yang diriwayatkan oleh penyusun (Imam Bukhari) sendiri dalam at-Tarikh dan ath-Thayalisi, Ahmad, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah di- takhrij dalam Shahih Abi Dawud (129). [15 ] Abu Dzar menambahkan, “Dan tidak mengusap kedua tumit”. [16 ] Takhrij-nya sudah disebutkan di muka. [17 ] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam at-Tarikh dengan sanad yang sahih darinya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits serupa darinya dengan isnad lain dan riwayatnya juga sahih. [18 ] Bagian kalimat ini adalah mauquf dari Abu Hurairah, tetapi hal serupa juga diriwayatkan secara marfu’ dengan isnad yang sahih dari hadits Ibnu Amr, diriwayatkan oleh Muslim (1 / 147-148) dan Ahmad (2 /164 , 193 , 201). [19 ] Aku katakan, “Seakan-akan hadits ini tidak sah menurut penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah menurut syaratnya, yakni tentang mengusap atas kedua terompah ( sepatu), sedangkan menurut ulama lain adalah sah dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘ alaihi wassalam. dan dari beberapa orang sahabat. Silakan baca catatan kaki kami terhadap risalah al Mashu ‘alal-Jaurabaini karya al-Allamah al-Qasimi (hlm. 47-50 , terbitan al-Maktab al-Islami). [20 ] Aku katakan, “Yakni beliau tidak melepaskannya melainkan hanya mengusap atasnya, sebagaimana beliau mengusap kedua kaus kaki dan khuff (sepatu tinggi). Dengan semua ini, sah lah riwayat-riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. sebagaimana yang sudah aku tahqiq dalam catatan kaki dan catatan susulan aku terhadap kitab al Mashu ‘alal-Khuffaini karya al-Allamah al-Qasimi, dan ini merupakan riwayat yang paling sahih untuk menafsirkan perkataan Ibnu Umar, ‘ Dan, beliau berwudhu dengan memakainya ,’ karena riwayat ini sah dari Ibnu Umar sendiri dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. mengusap atas keduanya. Sah pula riwayat yang sama dengan itu dari sejumlah sahabat antara lain Ali r.a.. Maka, perkataan penyusun (Imam Bukhari),’ Dan, beliau tidak mengusap atas keduanya ‘, adalah tertolak, sesudah sahnya riwayat dari Khalifah ar-Rasyid Ali bin Abu Thalib r.a..’” [21 ] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-7 “ Tayamum”, Bab ke-1. [22 ] Aku berkata, “Cerita ini bukanlah cerita yang tersebut pada Kitab ke-61 ‘Al-Manaqib’, Bab ke-25 “A’lamun-Nubuwwah” karena pada salah satu cerita (riwayat) itu disebutkan bahwa kaum itu kurang lebih tiga ratus orang dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi dalam berpergian, sedang dalam riwayat ini disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di dekat masjid. [23 ] Di-maushul-kan oleh al-Fakihi di dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Atha’ bin Abi Rabah. [24 ] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim di dalam Mushannaf-nya dan Ibnu Abdil Barr dari jalan az-Zuhri dengan sanad sahih. [25 ] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim dari Sufyan, yakni Sufyan ats-Tsauri. [26 ] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Atha’. [27 ] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan ad-Daruquthni dan lain-lainnya, dan riwayat ini sahih. [28 ] Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya pada masalah pertama dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada masalah lain, dan sanadnya juga sahih. [29 ] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi di dalam al Ahkam dengan sanad sahih darinya secara marfu’, dan ini adalah sebuah riwayat dalam hadits paman Ubadah bin Tamim sebagaimana disebutkan pada Bab ke-4. [30 ] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari Jabir, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192). [31 ] Al-Hafizh tidak meriwayatkannya. [32 ] Atsar Thawus di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih darinya. Atsar Muhammad bin Ali yakni Abu Ja’far al-Baqir di- maushul-kan oleh Samwaih dalam al-Fawaid. Yang dimaksud dengan Atha’ ialah Atha’ bin Abu Rabah. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih. Atsar Ahli Hijaz diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hurairah dan Said bin Jubair; diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar dan Said bin al-Musayyab, dan diriwayatkan oleh Ismail al-Qadhi dari tujuh fuqaha Madinah, dan ini adalah perkataan Imam Malik dan Imam Syafi’i. [33 ] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1 /141) dari jalannya dengan sanad sahih dari Ibnu Umar dengan lafal, “Ia kemudian mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi.” [34 ] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami’-nya dengan sanad sahih dari Ibnu Abi Aufa dan dia ini adalah Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat putra seorang sahabat radhiyallahu ‘anhuma. [35 ] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya dan di-maushul-kan oleh Syafi’i dan Baihaqi (1 /140) dari Ibnu Umar sendiri dengan sanad sahih. [36 ] Aku berkata, “Hadits ini pun diriwayatkan dari Ubay secara marfu’ pada akhir Kitab ke-5 ‘al-Ghusl’. Hadits ini mansukh (dihapuskan) menurut kesepakatan ulama empat mazhab dan lain-lainnya, dan hadits yang me-nasakh- kannya (menghapuskannya) sudah populer, lihat Shahih Muslim (1 /187). Dalam masalah ini terdapat keterangan yang sangat bagus: bahwa sunnah itu adakalanya tersembunyi ( tidak diketahui) oleh beberapa sahabat besar, yang demikian ini lebih pantas lagi tidak diketahui oleh sebagian imam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i, ‘Tidak ada seorang pun melainkan pergi atasnya sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.. Karenanya, apabila aku mengucapkan suatu perkataan, atau aku menyandarkan sesuatu pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. yang bertentangan dengan apa yang sudah pernah aku katakan, pendapat yang harus diterima ialah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. dan itulah pendapatku (yang aku maksudkan dan aku pakai).’ (Shifatush Shalah, hlm. 29 & 30, cetakan keenam, al-Maktab al-Islami). Karenanya, riwayat ini menolak dengan tegas sikap sebagian muqallid (orang yang taklid) yang akal mereka tidak mau menerima kenyataan bahwa imam mereka tidak mengetahui sebagian hadits-hadits Nabi dan karena itu mereka menolaknya dengan alasan bahwa imam mereka tidak mungkin tidak mengetahuinya. (Maka adakah orang yaxg mau sadar?) *1 *) Dalam bab ini, Syekh Nashiruddin al- Albani tidak membawakan satu pun riwayat, akan tetapi di dalam sahih Bukhari disebutkan dua buah hadits, yaitu: Pertama : Dari Usamah bin Zaid bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. ketika berangkat dari Arafah, beliau berbalik menuju sebuah gunung lalu beliau memenuhi hajatnya (buang air). Usamah bin Zaid berkata, “Aku lalu menuangkan air dan beliau berwudhu. Aku kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau hendak melakukan shalat? Beliau menjawab, ‘Mushalah ada di depanmu (di Muzdalifah).’” Kedua : Dari mughirah bin Syu’bah bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. dalam suatu perjalanan dan beliau pergi untuk buang air, dan Mughirah menuangkan air atas beliau dan beliau berwudhu. Beliau membasuh muka dan kedua tangan beliau, mengusap kepala, dan mengusap kedua khuff (sepatu yang menutup mata kaki) beliau. (Silakan periksa Matan al-Bukkari (1 /46) , terbitan Darul Kitab al-Islami, Beirut-Penj.) [37 ] Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad sahih darinya dan ini lebih sahih daripada apa yang juga diriwayatkan oleh Sa’id dari Hammad bin Abu Sulaiman yang berkata, “Aku bertanya kepada Ibrahim tentang membaca Al-Qur’an di dalam kamar mandi, lalu Ibrahim menjawab, “Kami tidak menyukai hal itu.” Atsar lainnya di-maushul- kan oleh Abdur Razzaq dan sanadnya juga sahih. [38 ] Di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Jami’-nya dari Hammad dan sanadnya hasan. [39 ] Yakni, bangun dari ruku’ kedua untuk berdiri sesudah itu dan berdirinya ini juga lama sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits shalat kusuf, dan hadits-hadits ini telah aku himpun dalam juz tersendiri. [40 ] Aku berkata, “Perkataan ini terdapat di dalam al-Musnad (6 /345) dengan lafal, “ Walaqad amaranaa …. “Dengan tambahan wawu athaj. [41 ] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (1 / 24). [42 ] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (157). [43 ] Aku katakan bahwa riwayat ini ganjil karena bertentangan dengan semua riwayat. [44 ] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ad-Daruquthni (hlm. 51) , dan dia berkata, “Isnad-nya sahih.” [45 ] Ini adalah bagian dari hadits Abu Musa yang di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-64 “al-Maghazi, Bab ke-58.” [46 ] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-54 “asy-Syurut”, Bab ke 15.” [47 ] Di-maushul-kan oleh Sa’ad bin Manshur dan Abdur Razzaq dan lain-lainnya dengan isnad sahih darinya. [48 ] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi’i dan Abdur Razzaq dengan isnad yang perawi- perawinya terpercaya, tetapi munqathi’. Di- maushul-kan oleh al-Ismaili dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus. [49 ] Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, “Dari satu bejana, semuanya bersuci darinya.” Aku katakan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Adapun setelah turunnya ayat hijab maka wudhu bersama itu hanya antara orang laki-laki dan istrinya serta muhrimnya. [50 ] Imam Bukhari me-maushul-kannya di dalam bab sebelumnya. [51 ] Di-maushul-kan oleh Abu Nu’aim, guru Imam Bukhari, di dalam “Kitab ash-Shalat” dengan sanad sahih dari Abu Musa, dan diriwayatkan pula oleh Sufyan ats-Tsauri dari Abu Musa juga. [52 ] Informasi ini di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Qatadah dari al-Hasan dari Hayyaj bin Imran bin Hushain dan dari Samurah secara marfu’ tanpa perkataan “ sesudah itu”, dan sanadnya adalah kuat sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (7 /369) . [53 ] Di-maushul-kan oleh Ibnu Wahb di dalam Jami’-nya dengan sanad sahih dari az-Zuhri. Al-Baihaqi juga meriwayatkan yang sama dengannya. [54 ] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya, yaitu Hammad bin Abu Sulaiman al-Faqih. [55 ] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya. [56 ] Atsar Ibnu Sirin di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, sedangkan atsar Ibrahim tidak di-takhrij oleh al-Hafizh, dan dia menjelaskan bahwa as-Sarkhasi tidak menyebutkan Ibrahim di dalam riwayatnya dan tidak menyebutkan banyak perawi dari al-Farbari. [57 ] Aku katakan, “Sufyan-bin Uyainah- mengisyaratkan kekeliruan Ma’mar di dalam meriwayatkannya dari Zuhri dari ibnul Musayyab dari Abu Hurairah dan dia mengisyaratkan bahwa yang terpelihara ialah apa yang diriwayatkannya dari Zuhri-dan didengarnya dari Zuhri beberapa kali-dari Ubaidullah dari Ibnu Abbas dari Maimunah. Karena itu, Tirmidzi menukil dari Bukhari bahwa jalan periwayatan Ma’mar ini keliru dan yang terpelihara ialah riwayat Zuhri dari jalan Maimunah. Al-Hafizh berkata, “Adz- Dzahali memastikan bahwa kedua jalan ini sahih,” dan al-Hafizh condong kepada pendapat adz-Dzahali ini. Akan tetapi, yang akurat menurutku ialah apa yang dikatakan penyusun (Imam Bukhari) sebagaimana sudah aku tahqiq di dalam kitab “adh-Dha’ifah” ( 1532). [58 ] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Ibnu Umar. [59 ] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan beberapa isnad yang sahih dari Ibnul Musayyab dan asy-Sya’bi secara terpisah. [60 ] Ini adalah bagian dari hadits Perdamaian Hudaibiyah yang panjang dan akan disebutkan pada Kitab ke-54 ‘asy-Syurut’, Bab ke-15. ” [61 ] Atsar Al-Hasan di-maushul-kan oleh ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq dari dua jalan darinya dengan redaksi yang mirip dengannya, dan atsar Abul Aliyah di-maushul- kan oleh Abu Dawud dan Abu Ubaid dengan sanad sahih darinya dengan redaksi yang hampir sama, dan atsar itu tercantum di dalam Shahih Abi Dawud nomor 87. [62 ] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud juga, lihat di dalam Shahih-nya nomor 77. [63 ] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. [64 ] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada hadits nomor 92 di muka. [65 ] Aku katakan, “Hadits: Lau laa an asyuqqa ‘alaa ummatii … dibawakan oleh penyusun pada Kitab ke-11 ‘al-Jum’ah’ dan akan disebutkan di sana insya Allah pada Bab ke-9. ” [66 ] Riwayat ini dibawakan secara mu’allaq ( tanpa menyebut rentetan sanadnya) oleh Imam Bukhari rahimahullahu Ta’ala dan di- maushul-kan oleh Imam Muslim pada dua tempat di dalam Shahih-nya (7 /57 dan 8 / 229). Hal ini samar (tidak diketahui) oleh al- Hafizh, lalu dia menisbatkannya kepada Abu Awanah, Abu Nu’aim, dan Baihaqi saja! Riwayat ini tercantum di dalam Sunan al- Baihaqi (1 /40) dan dia berkata, “Imam Bukhari menjadikannya saksi (penguat).” Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari – Penulis: Syaikh Al-Albani
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BLOG SAHABATKU B*C
HADITS SHAHIH
HITAM DI DAHI PERLU DI WASPADAI
SELAMAT ULANG TAHUN
14 SUMBER BEBERAPA MACAM PENYAKIT
DUA AYAT DI MALAM HARI
TAMBAHAN LAFAD SAYYIDINA
SHALAT YG PALING BERAT DI ANTARA 5 WAKTU
CARA SHALAT BAB BACAAN TASYAHUD AKHIR
LARANGAN MENCACI WAKTU/MASA
UNTUK PARA SUAMI
KESALAHAN KESALAHAN PADA SHALAT JUMA'T
DAHSYAT NYA SURAH AL-IKHLAS
TATA CARA BERDO'A SESUAI TUNTUNAN
PELIHARA JENGGOT ADALAH PERINTAH
BERBAGI CINTA DAN ILMU UNTUK KITA DAN SAHABAT
Terbentuknya Jagat Raya Menurut Pandangan Al-Quran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar