web widgets

Kufurnya Orang Yang Mengejek Sunnah Nabi

Sebagaimana telh kita ketahui bersma dari pembahasan yang lalu, bahwa sunnah memiliki makna luas, tidk hanya sempit pda pngertian fiqih saja, nmun merupakan ajaran dan keteladanan ( uswah) yang dituangkan ke dalam segenap perilaku kehidupan nabi Muhammad S.a.w. Dengan demikian Sunnah merupakan agama itu sendiri yang Allah Ta'ala jadikn sebgai penerjemh dalam menafsirkan segenap ayat-ayatNya. Saudaraku - barakallahu fiikum-, memperolok-olokan sesuatu yang berasal dari agama adalah merupakan kekufuran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama menurut kesepakatan para ulama’. sebagai yang dinukilkan oleh Ibnul Arabiy dalam tafsirnya (2 /976) dan Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh di dalam Taisir Al Aziizil Hamiid. Maka memperolok-olok dari sunnah-sunnah nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak berbeda apakah yang melakukannya dengan sungguh-sungguh, bermain-main atau senda gurau. (Malzamah Syarh Nawaqidul Islam, Abi Ubaidah Az Zawi). Jenis-jenis Istihza ’ (Ejekan) Manakala kita membicarakan permasalahan ini maka kita tidak akan terlepas dari beberapa permasalahan yang terkait dengannya. Permasalahan yang berkenaan dengan memperolok-olok agama atau yang kita kenal dengan istilah istihzaa, di antaranya ialah kita dapati pada kenyataannya dalam memperolok-olokkan agama terbagi menjadi dua macam; 1. Istihzaa’ sharih, yaitu memperolok- olok agama dengan ucapan secara jelas dan terang-terangan. Sebagai contoh ucapan mereka para munafiqin kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam di suatu majlis pada perang tabuk ‘Tidaklah kami melihat orang yang lebih mementingkan perutnya, lebih berdusta ucapannya, dan lebih penakut ketika berjumpa dengan musuh daripada mereka para pembaca-pembaca Qur ’an (yakni Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya)’. atau seperti ucapan mereka lainnya yang menyatakan: ‘Agama tidaklah diukur dengan jenggot kita’, yakni karena permasalahan cukur jenggot, dan masih banyak lagi yang semisal dengan itu. 2. Istihzaa’ ghairu sharih yaitu memperolok-olok agama dengan perbuatan yang menunjukkan isyarat maupun sindiran (tidak jelas atau tidak terang-terangan), seperti dengan memicingkan mata, menjulurkan lidah dan membentangkan bibir dan lain-lainnya yang bertujuan untuk merendahkan sesuatu dari agama. (lihat Kitabut Tauhid DR. Shalih Fauzan hal 43 , dan Malzamah Syarh Nawaqidul Islam, Abi Ubaidah). Dalil kafirnya memperolok- olok sunnah Saudaraku kaum muslimin -barakallahu fiikum-, dalil-dalil tentang kafirnya memperolok-olok sunnah banyak sekali. Namun semua berporos pada satu ayat yang menerangkan bagaimana hukum tersebut dapat menimpa seseorang dan apa penyebabnya. Allah Ta’ala berfirman: ْنِئََلَو ْمهَتْلَأَس ْوُقَيَل ِ اَمَّنإ اَّنُك ُضوُخَن ُبَعْلَنَو ْلُق ِهللاِبَأ ِهِتاَيآَو ِهِلوُسُرَو ْمُتْنُك َنوُئِزْهَتْسَت اَل اوُرِذَتْعَت ْمُتْرَفَكْدَق َدْعَب ْمُكِنَاميِإ )ةبوتلا : 65-66 ) Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesung-guhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: ’Apakah dengan Allah, ayat- ayat-Nya, dan Rasul- Nya kamu selalu berolok-olok?’. Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At Taubah:65-66) Ayat ini menunjukkan bahwa memperolok- olok Allah adalah kekufuran, memperolok-olok Rasul adalah kekufuran, dan memperolok ayat- ayatNya adalah kekufuran, demikian pula memperolok-olok sunnah adalah kekufuran. Maka barangsiapa yang memperolok-olok salah satu dari perkara-perkara tersebut berarti dia telah memperolok- olok keseluruhannya. Memperolok-olok Allah dan Rasul-Nya dianggap kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama karena pokok agama dibangun di atas pengagungan terhadap Allah dan pengagungan terhadap Rasul-Nya, sedangkan memperolok-olok sesuatu darinya dapat menghilangkan pokok tersebut dan meruntuhkannya dengan dahsyat. (Taisir Karimir Rahman, Abdurrahman As Sa’diy, hal. 342-343) Larangan untuk bermajlis dengan orang yang memperolok-olok agama Saudaraku rahimakumullah terkadang kita sadar maupun tidak telah terpedaya oleh berbagai makar dan perangkap syaithan yang selalu berupaya menjerumuskan kita ke dalam kesesatan, na’udzubilah. Dimana kita dijadikannya seperti sebuah patung yang bisu atau manusia yang terlelap pulas dalam tidurnya. Bagaimana tidak, terkadang – kalau tidak mau dinilai keumumannya – kita menganggap suatu hal yang wajar atau lumrah di saat kita menyaksikan atau mendengar atau paling tidak mengetahui ada orang yang memperolok- olok agama dengan gurauannya atau candanya atau bahkan menebarkannya bagaikan menebarkan benih di sawah lantas kita terdiam melihatnya, terkesima bahkan ikut tertawa mengaminkan pelecehan agama tersebut (Seperti terjadi dalam lawakan, film, sinetron, obrolan, red). Karenanya Allah di dalam ayat tadi atau ayat-ayat lainnya menegur dan mengancam dengan ancaman yang keras. Allah Ta’ala berfirman: َال اوُرِذَتْعَت ْمُتْرَفَكْدَق َدْعَب ْمُكِنَاميِإ Tidak usah kamu cari alasan karena kamu kafir sesudah beriman (At Taubah: 66) اَذِإَو َكْوَأَر ْنِإ َكَنْوُذِخَّتَي اَّلِإ اًوُزُه اَذَهَأ ْيِذَّلا َثَعَب ُهللا اًلْوُسَر ْنِإ َداَك اَنُّلِضُيَل ْنَع اَنِتَهِلاَء ْوَل اَل ْنَأ اَنْرَبَص اَهْيَلَع َفْوَسَو َنْوُمَلْعَي َنْيِح َنْوَرَي َباَذَعلْا ْنَم ُّلَضَأ ًالْيِبَس )ناقرفلا:41-42 ) Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): ”Inikah orang yang diutus Allah sebagai Rasul? Sesungguhnya hampirlah ia menyesatkan kita dari sesembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya’. Dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat adzab, siapa yang paling sesat jalannya. (Al Furqan:41-42). Maka menjadi jelaslah dengan ini, bahwa orang yang memperolok-olok Rasul dengan menyatakannya sebagai orang yang sesat adalah lebih berhak dan lebih pantas untuk disifati dengan sifat ini dan bahwa binatang ternak lebih baik dari orang tersebut. (Tafsir As Sa’diy hal.584). Oleh karena itu Allah Ta’ala melarang mukminin untuk berkumpul, bermajlis bersama orang-orang yang memperolok- olok agama ini termasuk di dalamnya memperolok-olok Rasul dan sunnah Rasul. ْدَقَو َلَّزَن ْمُكْيَلَع يِف ِباَتِكْلا ْنَأ اَذِإ ْمُتْعِمَس ِتاَيآ ِهللا ُرَفْكُي اَهِب ُأَزْهَتْسُيَو اَهِب َالَف اوُدُعْقَن ْمُهَعَم ىَّتَح اوُضْوُخَي يِف ٍثْيِدَح ِهِرْيَغ ْمُكَّنِإ اًذِإ ْمُهُلْثِم )ءاسنلا:140 ) Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’:140) Berkata Syaikh Abdurrahman As Sa’diy di dalam tafsirnya (hal 210) : “Dan demikian pula halnya para ahlul bid’ah dengan keanekaragaman mereka, maka hujjah- hujjah mereka yang mendukung kebatilan mereka mengandung penghinaan terhadap ayat-ayat Allah. Karena ayat-ayat Allah tidaklah menunjukkan kecuali kebenaran, dan tidaklah mengakibatkan kecuali kebenaran, bahkan termasuk juga di dalamnya menghadiri majlis-majlis kemaksiatan dan kefasikan, yang akan menghinakan di dalamnya perintah- perintah dan larangan- larangan Allah, dan akan menenggelamkan hukum-hukumNya yang telah Allah tetapkan bagi para hambaNya dan penghujung dari larangan ini ialah larangan untuk duduk bersama mereka.” Disegerakannya balasan bagi yang memperolok-olok sunnah Sebagai penutup dari pembahasan kita kali ini tidak lupa kita utarakan juga di sini bagaimana Allah menyegerakan balasan bagi mereka-mereka yang memperolok- olok sunnah atau yang melecehkannya yang telah diriwayatkan kepada kita. Dari Salamah bin Al Akwa’ “Bahwa seseorang makan di samping Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dengan tangan kirinya, maka beliau pun menegur: “Makanlah dengan tangan kananmu’, orang itu menjawab,’aku tidak bisa’. Beliau bersabda : ‘Engkau benar-benar tidak akan bisa’. Padahal tidak ada yang menghalanginya (makan dengan tangan kanan) kecuali kesombongannya. Salamah mengatakan: Maka ia pun tidak bisa (lumpuh) mengangkat tangan (kanan)nya ke mulutnya. (Dikeluarkan Muslim no. 2021). Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda: اَنْيَب ٌلُجَر ُرَتْخَبَتَي يِف ِنْيَدْرَب َفَسَخ ُهللا ِهِب َضْرَألْا َوُهَف ُلَجْلَجَتَي اَهْيِف ىَلِإ ِمْوَي ِةَماَيِقْلا Manakala seseorang berjalan dengan sombongnya di pagi dan petang maka Allah tenggelamkan orang tersebut ke dalam bumi, dan ia akan terbolak-balik di dalamnya sampai hari kiamat”. Maka seorang pemuda bertanya kepada Abu Hurairah –yang telah disebutkan namanya– dalam keadaan bercanda: ’Apakah seperti ini jalannya orang yang ditenggelamkan ke bumi?’ Lalu Abu Hurairah pun memukul dengan tangannya dan orang itupun merasakan sakit yang hampir mematahkan tulangnya. Kemudian Abu Hurairah berkata dengan membawakan ayat: اَّنِإ َكَنْيَّفَك َنْيِئِزْهَتْسُمْلا. Sungguh Kami akan balas untuk (membela)mu (wahai nabi) dari orang yang memperolok-olok. (Sunan Ad Darimi no.437) Dari Abdurrahman bin Harmalah, dia berkata: “Datang seseorang kepada Said Ibnul Musayyab untuk pamit menunaikan haji dan umrah. Maka beliaupun berkata kepada orang tersebut: “Janganlah engkau pergi hingga engkau shalat terlebih dahulu, karena sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda: َال ُجُرْخَي َدْعَب ِاَدِّنلا َنِم ِدِجْسَمْلا َّالِإ ٌقِفاَنُم َّالِإ ٌلُجَر ُهْتجَرْخَأ ٌةَجاَح َوُهَو ُدْيِرُي َةَعْجَّرلا ىَلِإ ِدِجْسَمْلا. Tidaklah keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan kecuali munafik, kecuali seseorang yang dipaksa keluar oleh kebutuhannya dan dia berkeinginan kembali ke masjid. Maka orang itu pun berkata: “ Sesungguhnya teman-temanku berada di al Hurrah”. Maka orang itu pun keluar. Dan belum selesai Said menyayangkan kepergiannya dengan menyebut-nyebut tentangnya, tiba-tiba dikabarkan bahwa orang tersebut terjatuh dari kendaraannya, hingga patah pahanya. (Sunan Ad-Darimi, no. 447) Dari Abi Yahya as-Saaji berkata: “Kami berjalan di lorong- lorong kota Bashrah menuju rumah salah seorang ahlul hadits. Maka aku percepat jalanku dan (ketika itu) ada di antara kami yang jelek agamanya, kemudian berkata: “Angkatlah kaki-kaki kalian dari sayap- sayap para malaikat, janganlah kalian mematahkannya (seperti orang yang istihza’). Maka orang itu pun tidak dapat beranjak dari tempatnya hingga kering kedua kakinya dan kemudian terjatuh”. (Bustanul Arifin, Imam Nawawi, hal. 92.) ( Semua kisah di atas dinukil dari kitab Ta’zhimus Sunnah, Abdul Qayyum as-Suhaibani, hal. 30-32). ( Kitabut Tauhid, DR. Shalih Fauzan hal.43) Maraji’: 1. Ta’dhimus Sunnah, Abdul Qayyum bin Muhammad bin Nashir. 2. Kitabut Tauhid, DR. Shalih Fauzan. 3. Malzamah Syarh Nawaqidul Islam, Abi Ubaidah az-Zawi. 4. Taisir Karimir Rahman, Abdurrahman as- Sa’diy.

Sujud syukur dan Sujud Tilawah

Sujud Syukur dan Sujud Tilawah Untuk melengkapi pembahasan masalah sujud sahwi pada edisi sebelum ini, kali ini kami akan menerangkan tentang sujud tilawah dan sujud syukur. Hal ini agar tidak terkesan dalam benak kita bahwa sujud yang disyariatkan selain sujud yang biasa dalam shalat hanya sujud sahwi saja. a. Sujud Tilawah Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih yaitu : Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘ anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan menyingkir dan menangis lalu berkata : ‘Wahai celaka aku, Bani Adam diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku. ’ “ (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi) Dengan hadits di atas jelas bagi kita bahwa sujud tilawah mempunyai arti yang agung bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. Tentunya hal itu dilakukan dengan niat yang ikhlas hanya mencari wajah Allah Ta’ala dan sesuai dengan contoh Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Karena amal tanpa kedua syarat tersebut akan tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiallahu ‘ anha : Artinya : “ Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal tersebut tertolak . (HR. Muslim) Kemudian dalil yang menunjukkan agar kita ikhlas dalam beramal adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : Artinya : “ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam ( menjalankan) agama dengan lurus … . ”(Al Bayyinah : 5) Sedangkan kalau tidak ikhlas, amal itu akan terhapus. Allah Subhanahu wa Ta’ ala berfirman : Artinya : “ Jika engkau berlaku syirik kepada Allah, niscaya akan terhapus amalmu . (Az Zumar : 65) Definisi Sujud Tilawah Secara bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan secara istilah, sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan tatkala membaca ayat sajdah di dalam atau di luar shalat. Disyariatkannya Sujud Tilawah Dan Hukumnya Sujud tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi dengan kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi. Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan disyariatkannya adalah : 1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘ anhu, beliau berkata : Artinya : “Kami pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada surat (idzas sama’un syaqqat) dan (iqra’ bismi rabbikalladzi khalaq). (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 578 , Abu Dawud dalam Sunan- nya nomor 1407 , Tirmidzi dalam Sunan- nya nomor 573 , 574 , dan Nasa’i dalam Sunan-nya juga 2 /161) 2. Hadits Ibnu Abbas. Beliau radhiallahu ‘anhu bersabda : Artinya : “ Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud pada surat An Najm .” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya 2 /553 , Tirmidzi 2 / 464) Dari hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Umar radhiallahu ‘anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum’at. Tatkala sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan sujudlah para manusia. Pada hari Jum’at setelahnya, beliau membacanya (lagi) dan tatkala sampai pada ayat sajdah tersebut, beliau berkata : Artinya : “Wahai manusia, sesungguhnya kita akan melewati ayat sujud. Barangsiapa yang sujud maka dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud, maka tidak berdosa . [ Pada lafadh lain : “ Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak mewajibkan sujud tilawah, melainkan jika kita mau. ” ] (HR. Bukhari) Perbuatan Umar radhiallahu ‘anhu di atas dilakukan di hadapan para shahabat dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan ijma’ para shahabat bahwa sujud tilawah disunnahkan. Di antara ulama yang menyatakan demikian adalah Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam dan Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Syaikh Abdurrahman As Sa’di menyatakan : “ Tidak ada nash yang mewajibkan sujud tilawah, baik dari Al Qur’an, hadits, ijma’, maupun qiyas … . ” (Taudlihul Ahkam, halaman 167) Pendapat lain menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib. Hal ini dinyatakan oleh Madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan surat Al Insyiqaq : Artinya : “ Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak sujud. (Al Insyiqaq : 20-21) Dengan adanya ayat di atas, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman ketika dibacakan ayat Al Qur’ an tidak mau bersujud. Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu hukumnya wajib. Namun pendapat yang rajih (kuat) bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah sebagaimana telah diterangkan di depan. Wallahu A’lam. Di antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari : Artinya : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca surat An Najm. (HR. Bukhari) Pada hadits yang lain, Zaid bin Tsabit berkata : Artinya : “ Saya pernah membacakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam surat An Najm, tetapi beliau tidak bersujud . (HR. Bukhari dan Muslim) Dengan adanya kedua hadits ini dapat diketahui bahwa sujud tilawah tidak wajib hukumnya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kadang- kadang bersujud pada suatu ayat dan disaat lain pada ayat yang sama beliau tidak sujud. Pada hadits ini juga dimungkinkan bahwa pembaca –dalam hal ini Zaid bin Tsabit– tidak bersujud sehingga Rasulullah pun tidak bersujud. Hal ini didukung pula dengan perbuatan Umar di atas, beliau radhiallahu ‘anhu tidak bersujud ketika membaca ayat sajdah. Padahal yang ikut shalat bersama beliau radhiallahu ‘anhu adalah para shahabat dan mereka tidak mengingkarinya. Tempat-Tempat Disyariatkannya Sujud Tilawah Ada beberapa pendapat mengenai tempat dalam Al Qur’an yang mengandung ayat-ayat sajdah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Shan’ani dalam Subulus Salam juz 1, halaman 402-403 : 1. Pendapat Madzhab Syafi’i Sujud tilawah terdapat pada sebelas tempat. Mereka tidak menganggap adanya sujud tilawah dalam surat-surat mufashal (ada yang berpendapat yaitu surat Qaaf sampai An Nas, ada juga yang berpendapat surat Al Hujurat sampai An Nas). 2. Pendapat Madzhab Hanafi Sujud tilawah terdapat pada empat belas tempat. Mereka tidak menghitung pada surat Al Hajj, kecuali hanya satu sujud. 3. Pendapat Madzhab Hanbali Sujud tilawah terdapat pada lima belas tempat. Mereka menghitung dua sujud pada surat Al Hajj dan satu sujud pada surat Shad. Pendapat pertama berdalil dengan hadits Ibnu Abbas : “ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak sujud pada surat-surat mufashal sejak berpindah ke Madinah.” (HR. Abu Dawud, 1403) Ibnu Qayim Al Jauziyah berkata tentang hadits ini : “ Hadits ini dlaif, pada sanadnya terdapat Abu Qudamah Al Harits bin ‘Ubaid. Haditsnya tidak dipakai.” Imam Ahmad berkata : “Abu Qudamah haditsnya goncang.” Yahya bin Ma’in berkata : “Dia dlaif.” An Nasa’i berkata : “Dia jujur, tapi mempunyai hadits-hadits mungkar.” Abu Hatim berkata : “Dia syaikh yang shalih, namun banyak wahm-nya ( keraguannya).” Ibnul Qathan beralasan (men-jarh) dengan tulisannya dan berkata : “ Muhammad bin Abdurrahman menyerupainya dalam kejelekan hapalannya dan aib bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan haditsnya. ” Padahal telah shahih dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam ketika membaca surat iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq dan idzas samaun syaqqat (keduanya termasuk surat-surat mufashal). Beliau masuk Islam setelah kedatangan Nabi ke Madinah selama enam atau tujuh tahun. Jika dua hadits di atas bertentangan dari berbagai segi dan sama dalam keshahihannya, niscaya akan jelas untuk mendahulukan hadits Abu Hurairah. Karena hadits ini tsabit (tetap) dan ada tambahan ilmu yang tersamarkan bagi Ibnu Abbas. Apalagi hadits Abu Hurairah sangat shahih, disepakati keshahihannya, sedangkan hadits Ibnu Abbas dlaif. Wallahu A’lam. (Zadul Ma’ ad, juz 1 halaman 273) Pendapat pertama juga berdalil dengan hadits Abi Darda : “ Aku sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebelas sujud yaitu, Al A’raaf, Ar Ra’d, An Nahl, Bani Israil, Al Hajj, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Shad, dan Ha Mim As Sajdah. Tidak ada padanya surat-surat mufashal .” Abu Dawud berkata : “ Riwayat Abu Darda dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang sebelas sujud ini sanadnya dlaif. Hadits ini tidak ada pada riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, sedangkan sanadnya tidak dapat dipakai.” Pendapat kedua terbantah dengan hadits ‘Amr bin ‘Ash : “ Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membacakan kepadanya lima belas (ayat) sajdah. Tiga di antaranya terdapat dalam surat-surat mufashal dan dua pada surat Al Hajj .” (HR. Abu Dawud 1401 dan Hakim 1 /811) Hadits ini sekaligus merupakan dalil bagi siapa saja yang menyatakan bahwa sujud tilawah ada lima belas ( seperti pendapat ke-3 di atas). Dalam mengomentari hadits ini, Syaikh Al Albani berkata : “ Kesimpulannya, hadits ini sanadnya dlaif. Umat telah menyaksikan kesepakatannya. Namun, meskipun hadits ini dlaif, tapi didukung oleh kesepakatan umat untuk beramal dengannya. Juga hadits-hadits shahih mendukungnya, hanya saja, sujud yang kedua pada surat Al Hajj tidak didapat pada hadits dan tidak didukung oleh kesepakatan. Akan tetapi shahabat bersujud ketika membaca surat ini. Dan hal ini termasuk hal yang dianggap masyru’, lebih-lebih tidak diketahui ada shahabat yang menyelisihinya. Wallahu A’lam.” ( Tamamul Minnah, halaman 270) Adapun kelima belas ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat : 1. Al A’raf ayat 206. 2. Ar Ra’d ayat 15. 3. An Nahl ayat 50. 4. Maryam ayat 58. 5. Al Isra’ ayat 109. 6. Al Hajj ayat 18. 7. Al Hajj ayat 77. 8. Al Furqan ayat 60. 9. An Naml ayat 26. 10. As Sajdah ayat 15. 11. Shad ayat 24. 12. An Najm ayat 62. 13. Fushilat ayat 38. 14. Al Insyiqaq ayat 21. 15. Al ‘Alaq ayat 19. Tata Cara Sujud Tilawah Tata cara sujud tilawah dijelaskan oleh para ulama dengan mengambil contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Di antara hadits yang diambil faedahnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘ anhuma di atas. Juga atsar Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata : “Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah turun dari kendaraannya, kemudian menumpahkan air, lalu mengendarai kendaraannya. Ketika membaca ayat sajdah, beliau bersujud tanpa berwudlu.” Demikian penukilan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2 /644. Beliau menambahkan, adapun atsar yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Laits dari Nafi dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berkata : “ Janganlah seseorang sujud kecuali dalam keadaan suci.” Maka cara menggabungkannya adalah bahwa yang dimaksud dengan ucapannya suci adalah suci kubra (Muslim, tidak kafir) … . Ucapan ini dikuatkan dengan hadits : “Seorang musyrik itu najis.” Ketika mengomentari judul bab (yaitu bab Sujudnya kaum Muslimin bersama kaum musyrikin padahal seorang musyrik itu najis dan tidak memiliki wudlu) yang dibuat oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Ibnu Rusyd berkata : “Pada dasarnya semua kaum Muslimin yang hadir di kala itu (ketika membaca ayat sajdah) dalam keadaan wudlu, tapi ada pula yang tidak. Maka siapa yang bersegera untuk sujud karena takut luput, ia sujud walaupun dia tidak berwudlu ketika ada halangan atau gangguan wudlu. Hal ini diperkuat dengan hadits Ibnu Abbas bahwa pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kaum Muslimin, musyrikin, dari golongan jin dan manusia. Di sini, Ibnu Abbas menyamakan sujud bagi semuanya, padahal pada waktu itu ada yang tidak sah wudlunya. Dari sini diketahui bahwa sujud tilawah tetap sah dilakukan, baik oleh orang yang berwudlu maupun yang tidak. Wallahu A’lam. ” Jadi, kesimpulannya bahwa sujud tilawah boleh dilakukan bagi yang berwudlu maupun yang tidak. Termasuk dari syarat sujud tilawah adalah takbir. Hanya saja terjadi ikhtilaf mengenai hukumnya. Demikian dibawakan oleh Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam. Adapun yang rajih (lebih kuat) adalah disunnahkan takbir jika dilakukan dalam shalat. Hal ini berdasarkan keumuman hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam takbir pada tiap pergantian rakaat. Adapun mengenai sujud tilawah diluar shalat, Abu Qilabah dan Ibnu Sirin berkata dalam Al Mushanaf yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq : “Apabila seseorang membaca ayat sajdah diluar shalat, hendaklah mengucapkan takbir.” Beliau (Abdur Razaq) dan Baihaqi meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar yang dikatakan Syaikh Al Albani bahwa : “ Sanadnya shahih .” Adapun ketika bangkit dari sujud, tidak teriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa beliau mengucapkan takbir. Hal ini diungkapkan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad, juz 1 halaman 272. Wallahu A’lam. Dari kedua point di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat hendak melakukan sujud tilawah : 1. Tidak diharuskan berwudlu. 2. Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat. 3. Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqaha. Tentang masalah ini, terdapat riwayat yang dihasankan oleh Ibnu Hajar Al ‘ Asqalani yang berbunyi : “ Dari Abu Abdirrahman As Sulami berkata bahwa Ibnu Umar pernah membaca ayat sajdah kemudian beliau sujud tanpa berwudlu dan tanpa menghadap kiblat dan beliau dalam keadaan mengisyaratkan suatu isyarat.” ( Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, lihat Fathul Bari juz 2 halaman 645) Namun, untuk lebih selamat adalah mengikuti apa yang dinyatakan jumhur fuqaha, sedangkan atsar Ibnu Umar dipahami pada situasi darurat. 4. Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat. 5. Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang membaca sujud dan tidak bila tidak. 6. Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah munqathi’ (terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini diungkapkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272. 7. Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah : Artinya : “ Wajahku sujud kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta . ( HR. Tirmidzi 2 /474 , Ahmad 6 /30 , An Nasa’i 1128, dan Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Dzahabi) Tidak ada hadits yang shahih tentang doa sujud tilawah kecuali hadits Aisyah (di atas) menurut Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1 /188 , tanpa komentar dari Syaikh Al Albani. b. Sujud Syukur Sujud syukur termasuk petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya ketika mendapatkan nikmat yang baru ( nikmat yang sangat besar dari nikmat yang lain) atau ketika tercegah dari musibah/adzab yang besar. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad 1/270 dan Syaikh Abdurrahman Ali Bassam dalam Taudlihul Ahkam 2 /140 dan lain-lain. Hukum Sujud Syukur Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud ini. Hal ini diungkapkan oleh Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah 1 /179 dan Syaikh Al Albani menyetujuinya. Di antara hadits-hadits yang digunakan adalah : a. Hadits dari Abi Bakrah : Artinya : “ Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam apabila datang kepadanya berita yang menggembirakannya, beliau tersungkur sujud kepada Allah . ( HR. Ahmad dalam Musnad-nya 7 / 20477 , Abu Dawud 2774 , Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam Al Iqamah, Abdul Qadir Irfan menyatakan bahwa sanadnya shahih. Dihasankan pula oleh Syaikh Al Albani). b. Hadits : Artinya : “ Bahwasanya Ali radhiallahu ‘ anhu menulis (mengirim surat) kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengabarkan tentang masuk Islamnya Hamdan. Ketika membacanya, beliau tersungkur sujud kemudian mengangkat kepalanya seraya berkata : “Keselamatan atas Hamdan, keselamatan atas Hamdan .” (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya 2 /369 dan Bukhari dalam Al Maghazi 4349. Lihat Al Irwa’ 2/226) c. Hadits Anas bin Malik : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika diberi kabar gembira, beliau sujud syukur. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1392. Pada sanad hadits ini terdapat Ibnu Lahi’ah, dia jelek hapalannya, namun Syaikh Al Albani berkata : “Sanad ini tidak ada masalah karena ada syawahidnya.” d. Hadits Abdurrahman bin Auf : Artinya : “ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, Jibril Alaihis Salam datang kepadaku dan memberi kabar gembira seraya berkata : “ Sesungguhnya Rabbmu berkata kepadamu, ‘barangsiapa membaca shalawat kepadamu, Aku akan memberi shalawat kepadanya. Dan barangsiapa memberi salam kepadamu, Aku akan memberi salam kepadanya.’ “ Maka aku sujud kepada- Nya karena rasa syukur . (HR. Ahmad 1 / 191 , Hakim 1 /550 , dan Baihaqi 2 /371) Hadits-hadits di atas dikomentari oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim Al Hilali sebagai berikut : “Kesimpulannya, tidak diragukan lagi bagi seorang yang berakal untuk menetapkan disyariatkannya sujud syukur setelah dibawakan hadits-hadits ini. Lebih-lebih lagi hal ini telah diamalkan oleh Salafus Shalih radhiallahu ‘anhum. Di antara atsar-atsar para shahabat adalah : 1. Sujud Ali radhiallahu ‘anhu ketika mendapatkan Dzutsadniyah pada kelompok khawarij. Atsar ini ada pada riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah dari beberapa jalan yang mengangkat atsar ini menjadi hasan. 2. Sujud Ka’ab bin Malik karena syukur kepada Allah ketika diberi kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Dikeluarkan oleh Bukhari 3 / 177-182 , Muslim 8 / 106-112 , Baihaqi 2 / 370 , 460 , dan 9 /33-36 , dan Ahmad 3 / 456 , 459 , 460 , 6 / 378-390. Menanggapi atsar-atsar ini Syaikh Salim berkata : “ Oleh karena itu, seorang yang bijaksana tidak meragukan lagi untuk menyatakan disyariatkannya sujud syukur . Barangsiapa menyangka bahwa sujud syukur merupakan perkara bid’ah, maka janganlah menengok kepadanya setelah peringatan ini.” (Lihat Bahjatun Nadhirin, jilid 2 halaman 325) Bagaimana syarat-syarat dilaksanakannya sujud syukur? Imam Shan’ani menyatakan setelah membawakan hadits-hadits masalah sujud syukur di atas : “ Tidak ada pada hadits-hadits tentang hal ini yang menunjukkan adanya syarat wudlu dan sucinya pakaian dan tempat .” Imam Yahya dan Abu Thayib juga berpendapat demikian. Adapun Abul ‘ Abbas, Al Muayyid Billah, An Nakha’i, dan sebagian pengikut Syafi’i berpendapat bahwa syarat sujud syukur adalah seperti disyaratkannya shalat. Imam Yahya mengatakan pula : “ Tidak ada sujud syukur dalam shalat walaupun satu pendapat pun.” Abu Thayib tidak mensyaratkan menghadap kiblat ketika sujud ini. ( Lihat Nailul Authar, juz 3 halaman 106) Imam Syaukani merajihkan bahwa dalam sujud syukur tidak disyaratkan wudlu, suci pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat. Wallahu A’lam. Kesimpulan Dari keterangan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Disyariatkannya sujud tilawah dalam shalat dan diluar shalat. Jika diluar shalat, bagi yang mendengar ayat sajdah sujud jika yang membacanya sujud. Sedangkan sujud syukur hanya dilakukan diluar shalat. 2. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah. 3. Sujud tilawah ada pada 15 tempat. Sedangkan sujud syukur dilakukan pada waktu mendapatkan kabar gembira yang besar. Bukan hanya pada setiap mendapatkan kenikmatan saja, karena nikmat Allah itu selalu diberi kepada kita. Juga dilakukan ketika terlepas dari mara bahaya. 4. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat. 5. Pada sujud tilawah disunnahkan takbir di dalam atau di luar shalat, sedangkan sujud syukur tidak. 6. Pada sujud tilawah dan sujud syukur tidak disyaratkan berwudlu terlebih dahulu. Wallahu A’lam.

5 hal yg membatalkan Puasa

Dalm rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan kepada saudara-saudaraku risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya. Dan sesuai apa yang dibawa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami katakan dengan mengharap pertolongan Allah shalallahu ‘alaihi wasallam: 1. Tidak ada keraguan lagi bahwasannya diantara nikmat Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada hamba-Nya adalah bulan Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu wata’ala menjadikan bulan ini sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan kesempatan untuk melaksanakan amalan-amalan shalih. Dan Allah subhanahu wata’ala mencurahkan nikmat kepada hamba-Nya pada bulan ini dengan nikmat-nikmat yang telah lalu, dan nikmat yang terus-menerus. Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ ala menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda dan Al-Furqan. Padanya terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala memuliakan Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para pelakunya, sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon ( Hari Pembeda antara yang benar dan yang batil). Padanya pula terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) yang dengannya Allah mensucikan Baitul Haram dari berhala-berhala, dan umat manusia pun berbondong- bondong masuk ke dalam agama Islam. Barangsiapa berpuasa pada bulan ini karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam ( shalat tarawih) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. 2. Shalat tarawih yang kita lakukan di bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala sebagaimana yang telah disebutkan di atas, akan mendapatkan keutamaan sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ “ Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti shalat semalam suntuk .” Ini merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya, bahkan sudah seyogyanya ia menekuninya, serta menjaga shalat tarawih bersama imam dari awal hingga akhirnya. 3. Mayoritas dari saudara kita, dari para imam masjid mempercepat ruku’ dan sujud di dalam shalat tarawih sehingga memberatkan para makmum yang shalat di belakangnya. Bahkan tidak jarang sebagian para imam sangat cepat (shalatnya) sehingga dapat menghilangkan tuma’ninah. Padahal tuma’ninah itu merupakan rukun shalat, dan tidaklah sah shalat seseorang tanpa adanya tuma’ninah. Kalaupun sekiranya dia tidak meninggalkan tuma’ninah, ia akan menghilangkan kebersamaan gerakan makmum. Karena tidak memungkinkan bagi mereka mengikuti imam secara sempurna karena cepatnya gerakan imam. Berkata para ulama -semoga Allah subhanahu wata’ala merahmati mereka- : “sesungguhnya makruh hukumnya bagi seorang imam mempercepat gerakan yang menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara sunnah.” Maka bagaimana kalau sekiranya dia sampai menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara yang wajib?! Maka nasehatku, bagi para imam untuk bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala terhadap diri mereka dan kaum muslimin yang shalat di belakangnya, agar mereka menunaikan shalat tarawih dengan penuh tuma’ ninah. Hendaknya mereka mengetahui bahwa shalat yang mereka kerjakan itu dalam rangka menghadap kepada maula (Rabb mereka) dalam keadaan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada- Nya dengan membaca kalam-Nya, bertakbir kepada-Nya, mengagungkan- Nya, memuji-Nya dan berdoa kepada- Nya dengan sesuatu yang mereka cintai dari kebaikan dunia dan akhirat. Mereka akan lebih di atas kebaikan jika mereka ingin menambah seperempat jam atau semisalnya, dan sebenarnya perkara ini sangatlah mudah walhamdulillah. 4. Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin yang mukallaf, yang memiliki kemampuan dan yang bermukim untuk ber-shaum. Adapun bagi anak kecil yang belum baligh, maka tidak ada kewajiban baginya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘ alaihi wasallam: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : وَذَكَرَ: الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ “ Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) Anak kecil sampai ia baligh .” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Akan tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar memerintahkan anak-anaknya untuk ber-shaum apabila telah sampai pada batasan yang anak tersebut mampu untuk ber-shaum. Karena hal itu termasuk bagian pendidikan dan latihan baginya untuk mengerjakan rukun-rukun Islam. Dan kami melihat sebagian orang tua membiarkan anak- anaknya, mereka tidak memerintahkan shalat dan puasa, maka ini adalah suatu kesalahan. Sesungguhnya dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah subhanahu wata’ala. Dalam keadaan mereka menyangka dengan tidak menyuruh anak-anak mereka shaum itu sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada mereka. Dan pada hakekatnya, orang tua yang berlemah lembut dan berkasih-sayang kepada anak-anaknya adalah orang tua yang melatih mereka di atas perilaku kebaikan, bukan orang tua yang mengabaikan tentang pengajaran dan pendidikan yang bermanfaat bagi mereka. Sedangkan hukum bagi orang yang gila, pikun, dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban bagi mereka shaum dan membayar fidyah, karena tidak adanya akal pada mereka. Adapun orang yang lemah tapi bisa diharapkan hilangnya kelemahan darinya, hukumnya seperti orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu sampai Allah subhanahu wata’ala menyembuhkan-Nya, kemudian ia meng-qadha’ . Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala: “ Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan safar, maka baginya mengganti di hari-hari yang lain .” (Al Baqarah: 184) Adapun orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya kelemahannya seperti orang tua ( jompo) dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun dalam hal ini ia berkewajiban memberikan makan setiap hari seorang fakir miskin. Adapun wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk ber- shaum. Namun ia meng-qadha’ setelah suci sejumlah hari yang ia tinggalkan. Dan jika haidh atau nifas itu terjadi di siang hari, maka batal shaumnya. Dan wajib baginya untuk mengganti di hari yang lain sejumlah hari yang dia tidak berpuasa karena haidh/nifas. Sebagaimana pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di tengah hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk menahan diri (tidak makan dan minum) dari sisa waktu shaum. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai shaum yang sempurna, bahkan dia tetap wajib meng-qadha’-nya. Adapun bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau, boleh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka. Kecuali apabila shaum itu memberatkan baginya maka sesungguhnya yang lebih baik baginya adalah berbuka. Dan dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan itu dapat memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Dzat Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia ( Allah subhanahu wata’ala). Jika shaum tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap terpenuhi, maka ber-shaum lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu Darda’ yang terdapat di dalam Ash Shahihain, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.” Hal-hal yang dapat membatalkan shaum: 1. Makan dan minum (dengan sengaja) Dari semua jenis makanan dan minuman, dan termasuk kategori makanan adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh, maka perbuatan ini dapat membatalkan shaum, dan tidak boleh menggunakannya bagi orang yang sakit, kecuali ketika boleh baginya untuk tidak berpuasa karena sakitnya seperti orang yang terpaksa menggunakannya di siang hari, maka ini boleh digunakan baginya dan dia berbuka (tidak berpuasa), dan mengganti shaumnya di hari-hari yang lain. Adapun suntikan yang selain disebutkan di atas seperti suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shaum, karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia sedang berpuasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu .” 2. Jima’ (bersetubuh) Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannya wajib baginya membayar kaffaroh (tebusan) yaitu memerdekakan budak, apabila ia tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin. 3. Al inzal Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. Dan diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu-rayu apabila dikhawatirkan dapat merusak shaumnya. Maka tidak boleh bagi seorang suami mencium istrinya dan menyentuhnya, apabila dia yakin hal itu bisa menyebabkan keluarnya mani, karena hal itu menjadikan puasanya rusak. 4. Berbekam Hal ini dapat membatalkan shaum orang yang membekam dan orang yang dibekam. Berdasarkan hadits Rofi’ bin Khadiij, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Telah batal orang yang membekam dan dibekam .” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad), dan Imam Ahmad berkata: pendapat yang paling shahih dalam bab ini. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus seperti yang disebutkan di atas. Adapun keluarnya darah dikarenakan luka atau ketika mencabut gigi atau mimisan atau semisalnya, maka yang demikian tidak membatalkan shaum. 5. Muntah Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shaumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shaum . Dan seorang yang berpuasa tidak batal shaumnya ketika dia melakukan pembatal-pembatal shaum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu terkait permasalahan tersebut) atau lupa, maka berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “ Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu .” (Al-Ahzab: 5), dan firman Allah subhanahu wata’ala ( artinya): “ Ya Rabb kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. ” (Al-Baqarah: 286), serta sabda Rasulullah shalallahu ‘ alaihi wasallam: “ Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa. ” Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “ Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah shaum-nya, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya .” Telah tsabit dalam Shahih Al Bukhari hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Ash Shiddiq y, ia berkata: “ Pada suatu hari di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak dinukilkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabat pada waktu itu untuk mengganti (qadha’) shaum mereka .” Dan yang seperti itu juga apabila seseorang makan dan ia menyangka fajar belum terbit namun ternyata telah terbit, maka shaumnya sah dan tidak ada kewajiban qadha` baginya. Dan boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai wewangian/ parfum sesuai dengan apa yang dikehendakinya dari jenis bukhur atau selainnya, dan yang seperti ini tidak membatalkan shaum. Dan juga boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan obat tetes mata atau memakai celak, dan ini tidak membatalkan shaum. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya serta para shahabat seluruhnya. (Diringkas dari kitab Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal. 17-24)

Selayang layang

بسم الله الرحمن الرحيم “ Kebaikan yang tiada kejelekan padanya adalah bersyukur ketika sehat wal afiat, serta bersabar ketika diuji dengan musibah. Betapa banyak manusia yang dianugerahi berbagai kenikmatan namun tiada mensyukurinya. Dan betapa banyak manusia yang ditimpa suatu musibah akan tetapi tidak bersabar atasnya .” (Hasan Al-Bashri) “ Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala benar-benar menjanjikan adanya ujian bagi hamba-Nya yang beriman, sebagaimana seseorang berwasiat akan kebaikan pada keluarganya ” .(Fudhail bin ‘Iyadh) Mari kita kembali kepada Al Qur’ an dan Sunnah dengan Pemahaman, Amalan dan Dakwahnya Salafus Shalih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً “ Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya ” (Qs An Nisa ayat 59) Rasulullah shallalahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya siapa diantara kalian yang nantinya masih hidup, dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para khulafa rasyidin (para sahabat) yang terbimbing dan mendapat petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian (pegang erat-erat jangan sampai lepas), dan berhati-hatilah kalian dari perkara- perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini (bid’ah), karena setiap bid’ ah adalah kesesatan .” (Hadits Riwayat Tirmidzi no.2816) Barakallahufiikum

Jama 'ah saling brsalam salaman setelah Shalat Fardhu

Mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama Muslim adalah perkara yang terpuji dan disukai dalam Islam. Dengan perbuatan ini hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Sunnah ini sudah lama diamalkan oleh para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-. Qotadah berkata, “ Aku bertanya kepada Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, “Apakah ada jabat tangan di kalangan sahabat Rasulullah - Shallallahu ‘alaihi wa sallam-?” Anas berkata, “Ya, ada ”.[HR. Al-Bukhoriy dalam Ash-Shohih ( 5908) , Abu Ya’la dalam Al-Musnad (2871), Ibnu Hibban (492) , dan Al-Baihaqiy dalam Al- Kubra ( 13346) ] Sunnah ini dilakukan oleh Nabi -Shallallahu ‘ alaihi wa sallam- , dan para sahabatnya ketika mereka bertemu dan berpisah. Nabi - Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا. “ Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu keduanya berjabatan tangan, kecuali akan diampuni keduanya sebelum berpisah ”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (5212) , At- Tirmidziy dalam As-Sunan (2727) , Ahmad dalam Al-Musnad (4 /289) , dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (3 /32 /no.2718) ] إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرُ. “ Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan seorang mukmin, dan mengambil tangannya, lalu ia menjabatinya, maka akan berguguran dosa-dosanya sebagaimana daun pohon berguguran ”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (245). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib ( no.2720) ] كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا. “ Dulu para sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, apabila mereka bertemu, maka mereka berjabatan tangan. Jika mereka datang dari safar, maka mereka berpelukan ”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath. Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At- Targhib (2719) ] Namun apa yang terjadi jika perbuatan terpuji ini dilakukan tidak pada tempat yang semestinya?! Tidak ada kebaikan yang didapat, bahkan pelanggaran syari’atlah yang terjadi, dan perpecahan, karena ada sebagian jama’ah, jika selesai sholat, ia langsung menjabati orang. Jika tidak dilayani jabatan, maka ia marah, dan jengkel kepada saudaranya yang tak mau jabatan setelah sholat. Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al Jibrin- hafizhohullah- berkata, “ Mayoritas orang yang shalat mengulurkan tangan mereka untuk berjabat tangan dengan orang di sampingnya setelah salam dari shalat fardlu dan mereka berdoa dengan ucapan mereka ‘ taqabbalallah’. Perkara ini adalah bid’ah yang tidak pernah dinukil dari Salaf” . [Lihat Majalah Al-Mujtama’ (no. 855)]. Bagaimana mereka melakukan hal itu sedangkan para peneliti dari kalangan ulama telah menukil bahwa jabat tangan dengan tata cara tersebut (setelah salam dari shalat) adalah bid’ah? Suatu perbuatan yang tak ada contohnya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , dan para sahabatnya. Tragisnya lagi, jika ada diantara kaum muslimin yang menganggap jabat tangan sebagai sunnah, apalagi wajib, sehingga mereka membenci saudaranya yang tak mau berjabatan tangan habis sholat dengan berbagai macam dalih, bahwa yang tidak berjabat tangan menganggap orang lain najis, benci kepada saudaranya, tidak ada rasa ukhuwahnya, dan kekompakan, serta anggapan dan buruk sangka lainnya. Padahal saudaranya tidak mau berjabatan tangan usai sholat karena ia tahu hal ini tak ada contoh jika dilakukan habis sholat, bahkan itu merupakan bid’ah. Bukan karena benci !!! Al ‘Izz bin Abdus Salam Asy-Syafi’iy - rahimahullah- berkata, “ Jabat tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid’ah, kecuali bagi yang baru datang dan bertemu dengan orang yang menjabat tangannya sebelum shalat. Maka sesungguhnya jabat tangan disyaratkan tatkala datang. Nabi Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam berdzikir setelah shalat dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian berpaling. Diriwayatkan bahwa beliau berdzikir : رَبِّ قِِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ “ Wahai Rabbku, jagalah saya dari adzab-Mu pada hari Engkau bangkitkan hamba-Mu .” [ HR. Muslim 62 , Tirmidzi 3398 dan 3399 , dan Ahmad dalam Al-Musnad (4 /290) ]. Kebaikan seluruhnya adalah dalam mengikuti Rasul”. [ Lihat Fatawa Al ‘Izz bin Abdus Salam (hal.46- 47) , dan Al Majmu’ (3/488)]. Apabila bid’ah ini di masa penulis terbatas setelah dua shalat tersebut, maka sungguh di jaman kita ini, hal itu telah terjadi pada seluruh shalat. Laa haula wala quwwata illa billah. Al Luknawiy -rahimahullah- berkata, “ Sungguh telah tersebar dua perkara di masa kita ini pada mayoritas negeri, khususnya di negeri- negeri yang menjadi lahan subur berbagai bid’ah dan fitnah. Pertama, mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk masjid waktu shalat Shubuh, bahkan mereka masuk dan shalat sunnah kemudian shalat fardlu. Lalu sebagian mereka mengucapkan salam atas sebagian yang lain setelah shalat dan seterusnya. Hal ini adalah perkara yang jelek karena sesungguhnya salam hanya disunnahkan tatkala bertemu sebagaimana telah ditetapkan dalam riwayat-riwayat yang shahih, bukan tatkala telah duduk. Kedua, mereka berjabat tangan setelah selesai shalat Shubuh, Ashar, dan dua hari raya, serta shalat Jum’at. Padahal pensyariatan jabat tangan juga hanya di saat awal bersua ”. [Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al- Wiqayah (hal. 264) ]. Dari perkataan beliau dapat dipahami bahwa jabat tangan antara dua orang atau lebih yang belum berjumpa sebelumnya tidak ada masalah. Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Al Albaniy -rahimahullah- berkata dalam As- Silsilah As-Shahihah (1 /1 /53) , “ Adapun jabat tangan setelah shalat adalah bid’ah yang tidak ada keraguan padanya, kecuali antara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya. Maka hal itu adalah sunnah sebagaimana Anda telah ketahui ”. Larangan berjabat tangan setelah melaksanakan sholat merupakan perkara yang dilarang oleh para ulama’. Oleh karena itu, sebuah kesalah besar, jika diantara kaum muslimin yang membenci saudaranya jika tidak melayaninya berjabatan tangan, dan menganggapnya pembawa aliran sesat. Padahal mereka yang tak mau berjabatan tangan saat usai sholat memiliki sandaran dari Al-Kitab dan Sunnah, serta ucapan para ulama’. Al-Allamah Al-Luknawiy-rahimahullah- berkata, “ Di antara yang melarang perbuatan itu (jabat tangan setelah sholat), Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi’iy, Quthbuddin bin Ala’ uddin Al-Makkiy Al-Hanafiy, dan Al-Fadhil Ar- Rumiy dalam Majalis Al-Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek ketika beliau berkata, “Berjabat tangan adalah baik saat bertemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah shalat Jum’at dan dua hari raya sebagaimana kebiasaan di jaman kita adalah perbuatan tanpa landasan hadits dan dalil! Padahal telah diuraikan pada tempatnya bahwa tidak ada dalil berarti tertolak dan tidak boleh taklid padanya .” [Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqayah (hal. 264) , Ad- Dienul Al-Khalish (4 /314) , Al-Madkhal (2 /84) , dan As-Sunan wa Al-Mubtada’at (hal. 72 dan 87) ]. Beliau juga berkata, “ Sesungguhnya ahli fiqih dari kelompok Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya.” Beliau berkata dalam Al Multaqath ,“Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena shahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidhah.” Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyah berkata, “Apa yang dikerjakan oleh manusia berupa jabat tangan setelah shalat lima waktu adalah perkara yang dibenci, tidak ada asalnya dalam syariat .” Alangkah fasihnya perkataan beliau –rahimahullah Ta’ala- dari ijtihad dan ikhtiarnya. Beliau berkata, “ Pendapat saya, sesungguhnya mereka telah sepakat bahwa jabat tangan (setelah shalat) ini tidak ada asalnya dari syariat. Kemudian mereka berselisih tentang makruh atau mubah. Suatu masalah yang berputar antara makruh dan mubah harus difatwakan untuk melarangnya, karena menolak mudlarat lebih utama daripada menarik maslahah. Lalu kenapa dilakukan padahal tidak ada keutamaan mengerjakan perkara yang mubah? Sementara orang-orang yang melakukannya di jaman kita menganggapnya sebagai perkara yang baik, menjelek-jelekkan dengan sangat orang yang melarangnya, dan mereka terus-menerus dalam perkara itu. Padahal terus-menerus dalam perkara mandub (sunnah) jika berlebihan akan menghantarkan pada batas makruh. Lalu bagaimana jika terus-menerus dalam bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat?! Berdasarkan atas hal ini, maka tidak diragukan lagi makruhnya. Inilah maksud orang yang memfatwakan makruhnya. Di samping itu pemakruhan hanyalah dinukil oleh orang yang menukilnya dari pernyataan- pernyataan ulama terdahulu dan para ahli fatwa. Maka riwayat-riwayat penulis Jam’ul Barakat, Siraj Al Munir, dan Mathalib Al Mu’ minin, mampu menandinginya, karena kelonggaran penulisnya dalam meneliti riwayat-riwayat telah terbukti. Telah diketahui oleh Jumhur Ulama bahwa mereka mengumpulkan segala yang basah dan kering (yang jelas dan yang samar). Yang lebih mengherankan lagi ialah penulis Khazanah Ar Riwayah tatkala ia berkata dalam Aqd Al-La’ ali, [“Dia (Nabi) ‘Alaihis Salam berkata, “Jabat tanganlah kalian setelah shalat Shubuh, niscaya Allah akan menetapkan bagi kalian sepuluh (kebaikan)”.] Rasul Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda, [“Berjabat tanganlah kalian setelah shalat Ashar, niscaya kalian akan dibalas dengan rahmah dan pengampunan”.] Sementara dia tidak memahami bahwa kedua hadits ini dan yang semisalnya adalah palsu yang dibuat-buat oleh orang-orang yang berjabat tangan itu. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ”.[Lihat As-Si’ ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al Wiqayah (hal. 265) ] Terakhir, kami perlu ingatkan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim memutuskan tasbih (dzikir) saudaranya yang Muslim, kecuali dengan sebab syar’i. Yang kami saksikan berupa adanya gangguan terhadap kaum Muslimin ketika mereka melaksanakan dzikir-dzikir sunnah setelah shalat wajib. Kemudian, tiba-tiba mereka mengulurkan tangan untuk berjabat tangan ke kanan dan ke kiri dan seterusnya. Akhirnya, memaksa mereka tidak tenang dan terganggu, bukan hanya karena jabat tangan, akan tetapi karena memutuskan tasbih dan mengganggu mereka dari dzikir kepada Allah, karena jabat tangan ini, padahal tidak ada sebab-sebab perjumpaan dan semisalnya. Jika permasalahannya demikian, maka bukanlah termasuk hikmah, jika Anda menarik tangan Anda dari tangan orang di samping Anda, dan menolak tangan yang terulur pada Anda. Karena sesungguhnya ini adalah sikap yang kasar yang tidak dikenal dalam Islam. Akan tetapi ambillah tangannya dengan lemah lembut dan jelaskan kepadanya kebid’ ahan jabat tangan ini yang diada-adakan manusia. Betapa banyak orang yang terpikat dengan nasihat dan dia orang yang pantas dinasihati. Hanya saja ketidaktahuan telah menjerumuskannya kepada perbuatan menyelisihi sunnah. Maka wajib atas ulama dan penuntut ilmu menjelaskannya dengan baik. Bisa jadi seseorang atau penuntut ilmu bermaksud mengingkari kemungkaran, tetapi tidak tepat memilih metode yang selamat. Maka dia terjerumus dalam kemungkaran yang lebih besar daripada yang diingkari sebelumnya. Maka lemah lembutlah wahai da’ i-da’i Islam. Buatlah manusia mencintai kalian dengan akhlak yang baik, niscaya kalian akan menguasai hati mereka dan kalian mendapati telinga yang mendengar dan hati yang penuh perhatian dari mereka. Karena tabiat manusia adalah lari dari kekasaran dan kekerasan. [ Lihat Tamam Al Kalam fi Bid’ah Al Mushafahah ba’da As Salam (hal. 23) , Al Qaulul Mubin fi Akhtha’il Mushallin (295)] Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 04 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 ( a/ n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/ Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’ had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/ Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. ( infaq Rp. 200 ,-/exp)

Melafaskan Niat Sa'at Akan Shalat

by tomygnt Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i rahimahullah ditanya : “ Apakah melafazkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama ( bid`ah), sementara di dalam kitab al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar ( yakni niat harus dilafazkan) ? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini, Jawab : Melafazkan niat teranggap sebagai perbuatan yang diada-adakan dalam agama ( bid`ah), sementara Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia : Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang yang jelek shalatnya : Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah . Di sini beliau tidak mengatakan kepada orang tersebut: “ Katakanlah aku berniat ” (sebelum mengucapkan takbir). Ketahuilah ibadah shalat, wudhu’, dan juga ibadah-ibadah yang lainnya memang tidak sah kecuali dengan niat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan ibadah seluruhnya haruslah ada niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : Sesungguhnya setiap amalan itu harus disertai dengan niat. Namun perlu diketahui niat itu tempatnya di hati dan keliru bila dikatakan bahwa di dalam kitab Al-Umm disebutkan tentang melafazkan niat. Ini salah, bahkan hal ini tidak ada di dalam kitab Al-Umm tersebut.(Ijabatus Sa-il hal. 27) Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah : Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bila berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan Allahu Akbar dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafazkan niat sama sekali . Beliau juga tidak mengatakan : Aku tunaikan untuk Allah shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum. Melafazkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam baik dengan sanad yang sahih, dha’ if, musnad (bersambung sanadnya) atau pun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat. Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini. Hanya saja sebagian mutaakhirin (orang- orang sekarang) keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’i – semoga Allah meridhainya – tentang shalat. Beliau mengatakan: “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir”. Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang shalat. Padahal yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i – semoga Allah merahmatinya – dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Imam Syafi’i menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu shalat pun, begitu pula oleh para khalifah beliau dan para sahabat yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan ketundukan dan penerimaan. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari pemilik syari’at Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Zaadul Ma`ad : 1 /201) Penulis: Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari, Judul asli: Hukum Melafazkan Niat. Masih tentang Hukum Melafadzkan Niat Tanya: Apakah benar tidak ada bacaan khusus sebelum takbir (bacaan ushalli)? Koko Wiharto – kok…@yahoo.com Jawab: الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ Memang benar demikian, bahkan hal itu merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama yang sempurna ini. Sebagaimana diterangkan para ulama berdasarkan dalil- dalil Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman yang benar yang diwarisi dari para shahabat (as-salaf ash-shalih) ridhwanullahi alaihim ajma’in. 1. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/285): “ Ketahuilah bahwa niat itu tempatnya di qalbu (hati), oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “ Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan .” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘ anhu) Maka niat itu bukan amalan anggota tubuh1 , oleh karena itu kami mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah bid’ah. Tidak disunnahkan bagi seseorang jika hendak melaksanakan suatu ibadah2 untuk mengucapkan: اللَّهُمَّ نَوَيْتُ كَذَا أَوْ أَرَدْتُ كَذَا “ Ya Allah tuhanku, aku berniat untuk …” atau “ aku bermaksud untuk… ”, baik secara jahr ( keras) maupun sirr (pelan), karena hal ini tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam qalbu setiap orang. Maka engkau tidak perlu mengucapkan niatmu karena niat itu bukan dzikir sehingga ( harus) diucapkan dengan lisan. Dia hanyalah suatu niat yang tempatnya di hati. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara ibadah haji dan yang lainnya. Bahkan dalam ibadah haji pun seseorang tidak disunnahkan untuk mengatakan: اللَّهُمَّ إِنِّيْ نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ أَوْ نَوَيْتُ الْحَجَّ “ Ya Allah, aku berniat untuk umrah atau aku berniat untuk haji .” Namun dia mengucapkan talbiyah sesuai dengan yang dia niatkan. Dan talbiyah bukanlah merupakan pengkabaran niat karena talbiyah mengandung jawaban terhadap panggilan Allah. Maka talbiyah itu sendiri merupakan dzikir dan bukan pengkabaran tentang apa yang diniatkan di dalam hati. Oleh karena itu seseorang mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً أَوْ لَبَّيْكَ حَجًّا “(Ya Allah), aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah” atau “(Ya Allah) aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji .” 2. Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sail ( hal. 27) : “ Melafadzkan niat merupakan bid’ah . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: قُلْ أَتُعَلِّمُوْنَ اللهَ بِدِيْنِكُمْ “ Katakanlah (wahai Nabi), apakah kalian hendak mengajari Allah tentang agama ( amalan) kalian? ” (Al-Hujurat: 16) Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari a’rabi (seorang Arab dusun) yang tidak benar cara shalatnya dengan sabdanya: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ “ Jika kamu bangkit (berdiri) untuk shalat maka bertakbirlah (yakni takbiratul ihram, pen) .” (Muttafaqun ‘alaih dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) Jadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya: “Ucapkanlah: Aku berniat untuk…”3 Dan niat itu tempatnya di hati, berdasarkan hadits: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “ Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat .” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘ anhu) Maka merupakan suatu kekeliruan jika dikatakan bahwa dalam kitab Al-Umm4 ada penyebutan melafadzkan niat. Tidak ada dalam kitab Al-Umm penyebutan tersebut. Dan melafadzkan niat tidak ada sama sekali dalam ibadah apapun dalam agama ini. Adapun talbiyah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: (لَبَّيْكَ حَجًّا), maka ada 2 kemungkinan: 1. Kata (حَجًّا) manshub5 sebagai mashdar ( maf’ul muthlaq) yaitu (لَبَّيْكَ أَحُجُّ حَجًّا) “(Ya Allah), aku menjawab panggilan-Mu untuk menunaikan haji.” 2. Kata (حَجًّا) manshub sebagai maf’ul dari fi’ il (نَوَيْتُ) yaitu (لَبَّيْكَ نَوَيْتُ حَجًّا) “(Ya Allah), aku menjawab panggilanmu, aku berniat untuk haji.” Namun ibadah ini (yaitu talbiyah) disamakan dengan ibadah-ibadah lainnya, maka kemungkinan yang pertama yang benar.6 3. Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata (Zadul Ma’ad, 1/201): “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat beliau mengatakan (اللهُ أَكْبَرُ), dan beliau tidak mengucapkan sesuatu sebelumnya. Dan tidaklah beliau melafadzkan niat sama sekali dan tidak pula mengatakan: أُصَلِّي لِلَّهِ صَلاَةَ كَذَا مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ إِمَاماً أَوْ مَأْمُوْمًا “ Aku berniat shalat ini (dzuhur misalnya, pen) menghadap kiblat, empat rakaat, sebagai imam,” atau “sebagai makmum .” Dan beliau tidak mengatakan:( أَدَاءً)7 atau ( قَضَاءً)8, tidak pula (فَرْضَ الْوَقْتِ)9. Ini adalah 10 bid’ah10, tidak seorangpun yang menukilkannya dari Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, atau dha’if (lemah), atau musnad ( sanad yang bersambung) atau mursal ( terputus sanadnya), satu lafadz pun dari lafadz-lafadz itu. Bahkan tidak juga dari seorang shahabat sekalipun. Dan tidak seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik, dan tidak pula dari kalangan imam yang empat (Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad, pen). Hanya saja sebagian orang dari kalangan mutaakhirin (orang-orang yang belakangan, pen) salah memahami perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i tentang shalat bahwa: ‘Shalat itu tidak sama dengan puasa, maka tidaklah seseorang mengawali shalatnya kecuali dengan dzikir,’ maka orang ini menyangka bahwa yang dimaksud adalah melafadzkan niat untuk shalat. Padahal yang dimaksud oleh Al-Imam Asy-Syafi’i adalah takbiratul ihram, bukan yang lainnya.”. Wallahu a’lam. 1 Karena Rasulullah memisahkan antara amalan-amalan anggota tubuh dengan niat, bahwa niat itu yang menggerakkan tubuh untuk beramal. 2 Baik itu wudhu, shalat, puasa dan ibadah lainnya. 3 Atau “ushalli…”, sebagaimana yang sering kita dengar dari saudara-saudara kita yang sangat jahil dengan agama ini. 4 Kitab karangan Al-Imam Asy-Syafi’i. 5 Istilah dalam ilmu nahwu. 6 Artinya bahwa talbiyah merupakan dzikir, dan bukan melafadzkan niat. 7 Artinya ibadah yang ditunaikan pada waktunya. 8 Artinya ibadah yang ditunaikan setelah waktunya berlalu. 9 Artinya shalat yang diwajibkan pada waktu itu, baik dzuhur, atau ashar dan lainnya. 10 Yaitu 10 lafadz kata yang disebutkan. Dikutip dari http://www.asysyariah.com, Penulis : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini, Judul asli: Hukum Melafazkan Niat. Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.

Janganlah duduk di atas Kuburan

Berkaitan dengan permasalahan ini maka perlu dibahas dari dua sisi: 1. Shalat di area pekuburan. 2. Shalat menghadap ke kuburan. Masalah shalat di atas area pekuburan, hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim (hal. 467) : “ Para fuqaha telah berbeda pendapat mengenai shalat di area pekuburan, ( hukumnya) haram atau makruh? Jika dikatakan haram maka apakah shalatnya tetap sah (meskipun pelakunya berdosa) atau tidak? Yang masyhur di kalangan kami1 bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah ( batal). ” Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata di dalam kitab yang sama pada hal. 460 berkenaan dengan masjid yang dibangun di atas kuburan2 : “ Aku tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) tentang dibencinya shalat di masjid tersebut dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami shalat (tersebut) tidak sah ( batal) karena adanya larangan dan laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perkara itu .” Jadi shalat di area pekuburan (tanpa masjid) begitu pula di masjid yang dibangun di atas kuburan hukumnya haram menurut pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah mengikuti pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hazm darinya dan dibenarkan (dirajihkan) oleh Ibnu Hazm. (Lihat Ahkamul Janaiz karya Al-Albani rahimahullah hal. 273-274). Dan pendapat ini dirajihkan (dipilih) pula oleh Syaikhul Islam rahimahullah sebagaimana dalam Al- Ikhtiyarat Al-’Ilmiyyah hal. 25, Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (2 /134) , Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/232-236) dan Syarh Bulughul Maram (kaset).3 Begitu pula Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan batalnya shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan dalam Zadul Ma’ad (3/572) dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam Ijabatus Sail hal. 200. Para ulama rahimahumullah mengatakan haram dan shalatnya batal berdasarkan 3 dalil: 1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘ anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462-463 , Asy- Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 270 , Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1 / 277-278) , bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ “ Bumi itu semuanya merupakan masjid ( tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi .” 2. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِياَئِهِمْ مَسَاجِدَ “ Allah melaknat Yahudi dan Nashara dikarenakan mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid .” (HR. Al- Bukhari no. 435 dan Muslim no. 529) Syaikhul Islam rahimahullah dalam Iqtidha Ash- Shirathil Mustaqim hal. 462 berkata: “ Termasuk di antaranya shalat di pekuburan meskipun tidak ada bangunan masjid di sana, karena hal itu juga masuk dalam kategori menjadikan kuburan sebagai masjid sebagaimana kata ‘Aisyah radhiallahu ‘anha4: “Kalau bukan karena hal itu maka sungguh kuburan Rasulullah akan ditampakkan5 , akan tetapi beliau khawatir (takut) kuburannya akan dijadikan masjid. ” Dan bukanlah maksud ‘Aisyah radhiallahu ‘anha pembangunan masjid semata, karena para shahabat radhiallahu ‘anhum tidak akan melakukan pembangunan masjid di sisi kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi maksud Aisyah radhiallahu ‘anha adalah kekhawatiran bahwa orang-orang akan melakukan shalat di sisi kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap tempat yang dimaksudkan untuk shalat padanya berarti telah dijadikan masjid. Bahkan setiap tempat shalat maka itu dinamakan masjid meskipun tidak ada bangunan masjidnya, sebagaimana kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam6 : “ Telah dijadikan bumi bagiku sebagai masjid ( tempat shalat) dan alat untuk bersuci ( dengan tayammum) .” 3. Alasan bahwa shalat di area pekuburan dimungkinkan sebagai wasilah yang menyeret kepada penyembahan kuburan atau tasyabbuh (menyerupai) para penyembah kubur. Kemudian perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaan antara area pekuburan yang penghuni (kuburan)nya baru satu, atau dua, dan seterusnya. Yang jelas kalau suatu area tanah tertentu telah disediakan untuk pekuburan maka jika telah ada satu mayat yang dikuburkan berarti telah menjadi pekuburan. Ini menurut pendapat yang kuat ( rajih) yang dipilih oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (2 /134) , Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha (hal. 460) dan Asy-Syaikh Ibnu ‘ Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/235)7. Dan hukum ini berlaku sama saja selama dia shalat di area pekuburan, baik kuburannya di hadapan orang yang shalat, di sampingnya atau di belakangnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Ikhtiyarat hal. 25 dan Syarh Bulughul Maram (kaset). Begitu pula halnya dengan shalat di masjid yang dibangun di atas satu kuburan atau lebih, sama saja baik kuburannya di depan orang yang shalat atau tidak. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram ( kaset) berkata: “Demikian pula hukumnya kalau suatu masjid dibangun di atas suatu kuburan karena masjid itu masuk dalam kategori area pekuburan, mengingat bahwa ketika kuburannya dalam masjid maka berarti masjid itu telah menjadi tempat pekuburan. Adapun jika suatu mayat dikuburkan dalam masjid (yang telah dibangun lebih dulu) maka wajib hukumnya untuk membongkar kuburan tersebut kemudian dipindahkan ke pekuburan kaum muslimin dan tidak boleh dibiarkan tetap dalam masjid. Namun shalat di dalam masjid tersebut tetap sah selama kuburannya bukan di depan orang yang shalat, karena jika demikian (kuburannya di depan orang yang shalat –red) maka shalatnya batal.” Apa yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘ Utsaimin di atas bahwa shalat menghadap ke kuburan8 tidak sah merupakan pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni (2 /50) , Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat hal. 25 , Ibnu Hazm dan ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan darinya oleh Ibnu Hazm sebagaimana dalam Ahkamul Janaiz hal. 273-274. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/ 247) setelah beliau menegaskan haramnya shalat menghadap ke pekuburan dan pendapat yang mengatakan makruh adalah marjuh (lemah), kemudian beliau berkata: “ Kalau dikatakan bahwa shalatnya tidak sah maka sungguh sisi kebenarannya kuat, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits Abi Martsad Al- Ghanawi radhiallahu ‘anhu: لاَ تَجْلِسُوْا عَلىَ الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا “ Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya .” (HR. Muslim) Hadits ini menunjukkan haramnya shalat menghadap ke area pekuburan atau ke kuburan-kuburan atau ke satu kuburan ( sekalipun). Dan juga karena alasan dilarangnya shalat di area pekuburan terdapat pula pada shalat menghadap ke kuburan. Maka selama seseorang masuk dalam kategori shalat menghadap ke kuburan atau ke area pekuburan berarti dia telah masuk dalam larangan. Jika demikian maka shalatnya tidak sah berdasarkan hadits (di atas): “ Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan .” Jadi larangan menghadap ke kuburan khusus ketika shalat, maka barangsiapa shalat menghadap ke kuburan berarti terkumpul pada amalannya antara ketaatan dan maksiat, dan tidak mungkin seseorang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara demikian. Jika ditanyakan apa yang dianggap batas pemisah antara dia dengan kuburan? Kami katakan: Dinding merupakan pemisah, kecuali jika itu dinding pekuburan maka ada sedikit keraguan dengannya. Namun jika ada dinding lain yang memisahkan antara kamu dan pekuburan maka tidak ada keraguan lagi bahwa itu tidak masuk dalam larangan. Demikian pula jika antara kamu dan pekuburan ada jalan, atau antara kamu dan pekuburan ada jarak pemisah, yang sebagian ulama menyatakan seperti jaraknya pembatas shalat. Berdasarkan ini berarti jaraknya dekat. Namun ini tetap menyisakan keraguan, karena seseorang yang melihat engkau shalat sementara di depanmu ada pekuburan sejarak 3 hasta tanpa dinding pemisah, dia akan menyangka engkau shalat menghadap ke kuburan. Jika demikian berarti butuh jarak yang cukup, yang dengannya diketahui bahwa engkau shalat tidak menghadap ke kuburan.” Jika demikian maka apabila ada masjid yang dikelilingi oleh kuburan dari luar dinding masjid (termasuk di depannya) maka shalat di dalamnya sah, dan hal ini telah ditegaskan oleh Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Ijabatus Sail hal. 200. Sementara itu sebagian ulama Hanabilah dan dinukilkan dari Al-Imam Ahmad (berpendapat) bahwa tidak boleh shalat di masjid yang di depannya ada kuburan hingga ada dinding lain selain dinding masjid sebagai pemisah (lihat Al- Ikhtiyarat hal. 20). Dengan demikian, sebaiknya menghindari shalat di masjid tersebut jika ada masjid lain, meskipun shalat di situ tetap sah sebagaimana kata Asy- Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil rahimahumallah. Wallahu a’lam bish-shawab. 1 Maksudnya kalangan fuqaha Hanabilah ( pengikut madzhab Al-Imam Ahmad). 2 Dalam arti kuburannya di dalam masjid. 3 Syarah hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang akan disebutkan nanti. 4 Setelah Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan hadits di atas: “Allah melaknat …. dst.” 5 Artinya beliau akan dikuburkan di luar rumah, di pekuburan Baqi’ misalnya, bersama para shahabat radhiallahu ‘anhum. Lihat Al- Qaulul Mufid syarah Kitabut Tauhid (1 /347) karya Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah. 6 HR. Al-Bukhari no. 330 dan Muslim no. 520 dari Jabir radhiallahu ‘anhu. 7 Karena ada sebagian ulama menganggap bahwa yang dilarang adalah bila sudah ada 3 kuburan atau lebih. 8 Dalam arti dia di luar area pekuburan. Dikutip dari http://www.Asysyariah.com, Penulis : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini, Judul asli: Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya Hukum Shalat di Masjid Nabawi di mana terdapat Kuburan Nabi di dalamnya Setelah membaca pembahasan “Problema Anda” tentang larangan shalat di area pekuburan (termasuk masjid yang dibangun di atas kuburan) dan shalat menghadap kuburan, banyak pembaca setia majalah Asy Syariah yang menanyakan hukum shalat di masjid Nabawi di Madinah mengingat kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam berada di dalam masjid. Alhamdulillah wabihi nasta’in. Permasalahan ini telah dikaji oleh beberapa ulama besar diantaranya Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Al- Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullahu. Kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin :“ Jika ada yang mengatakan: kita sedang diliputi problem terkait dengan kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang ada sekarang, karena berada di tengah masjid Nabawi, bagaimana jawabannya? Kami katakan, jawabannya ditinjau dari beberapa sisi sebagai berikut: 1. Masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan, bahkan dibangun pada masa hidup beliau. 2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak dikuburkan di dalam masjid sehingga dikatakan bahwa ini adalah penguburan orang-orang shalih di dalam masjid, bahkan beliau dikuburkan di dalam rumahnya.1) 3. Perbuatan memasukkan rumah-rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam termasuk rumah ‘Aisyah ke dalam masjid ( ketika perluasan masjid ) bukan dengan kesepakatan para shahabat,, bahkan hal itu terjadi setelah meninggalnya kebanyakan shahabat dan tidak tersisa dari mereka kecuali sedikit, yaitu sekitar tahun 94 H. Dengan demikian berarti hal itu bukan termasuk di antara perkara-perkara yang dibolehkan oleh para shahabat atau yang disepakati oleh mereka. Bahkan sebagian mereka (yang mendapati kejadian itu) mengingkarinya, dan juga diingkari oleh Sa’id bin Al-Musayyib2 dari kalangan tabi’in. 4. Kuburan tersebut tidak dikategorikan berada dalam masjid meskipun setelah perluasan dan dimasukkan di dalamnya, karena kuburan tersebut berada di dalam kamar tersendiri terpisah dari masjid, jadi masjid Nabawi tidak dibangun di atasnya. Oleh karena itu dibuatkan 3 dinding yang mengelilingi kuburan tersebut dan dindingnya dijadikan menyimpang dari arah kiblat yaitu dengan bentuk segitiga, sudutnya ditempatkan pada sudut utara masjid, dimana seseorang yang shalat tidak akan menghadap ke kuburan tersebut karena posisi dindingnya yang menyimpang (dari arah kiblat). (Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabittauhid, 1/398-399). Dengan demikian jelas bagi kita bahwa masjid Nabawi tidak termasuk dalam kategori masjid yang dibangun di atas kuburan yang dilarang shalat di dalamnya. Begitu pula orang yang shalat di dalamnya tidak akan jatuh dalam kategori shalat menghadap ke kuburan yang dilarang, karena bentuk dinding yang mengelilinginya sebagaimana dijelaskan di atas. Kalaupun seandainya masih tersisa kejanggalan mengingat bahwa bagaimanapun juga kuburan tersebut telah menjadi bagian dari masjid maka jawabannya sebagaimana kata Asy-Syaikh Al-Albani t pada pasal terakhir dari kitabnya yang berjudul Tahdzirus Sajid min Ittikhadzil Quburi Masajid (hal. 133- 137) : “Kemudian ketahuilah bahwa hukum yang telah lewat3 mencakup seluruh masjid baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun baru, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Maka tidak diperkecualikan dari larangan shalat di masjid yang ada kuburannya kecuali masjid Nabawi yang agung, karena keutamaannya yang khusus yang tidak didapatkan pada masjid- masjid lain yang dibangun di atas kuburan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam : صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِي هَذاَ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْماَ سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ (فَإِنَّهُ أَفْضَلُ) “ Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di masjid-masjid yang lain kecuali Masjidil Haram, (karena shalat di Masjidil Haram lebih utama ).”4 Begitu pula sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam: ماَ بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِياَضِ الْجَنَّةِ “ Antara rumahku dan mimbarku merupakan taman dari taman-taman jannah (surga) .”5 Serta keutamaan-keutamaan lainnya. Jika demikian, kalau dikatakan bahwa shalat di masjid Nabawi dibenci (terlarang) maka berarti menyamakan masjid Nabawi dengan masjid-masjid lainnya serta meniadakan/ menghapuskan keutamaan-keutamaan yang dimilikinya, dan tentu saja sangat nyata bahwa hal ini tidak boleh. Makna (hukum) ini kami petik dari perkataan Ibnu Taimiyyah yang telah lewat pada hal. 125-126 ketika menjelaskan sebab dibolehkannya melaksanakan shalat yang memiliki sebab pada waktu-waktu terlarang. Jadi sebagaimana dibolehkan shalat (yang memiliki sebab) pada waktu-waktu yang terlarang dengan alasan bahwa pelarangan dari shalat tersebut berarti menyia- nyiakannya manakala tidak mungkin untuk meraih keutamaannya dikarenakan waktunya akan berlalu6 , maka demikian pula shalat di masjid Nabi n. Kemudian saya mendapati Ibnu Taimiyyah menegaskan hukum ini pada kitabnya yang berjudul Al-Jawab Al-Bahir fi Zuril Maqabir (22 /1-2) : “ Shalat di masjid- masjid yang dibangun di atas kuburan terlarang secara mutlak7. Lain halnya dengan masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam karena shalat di dalamnya bernilai seribu shalat (di masjid-masjid lain) dan masjid ini dibangun di atas ketaqwaan, di mana kehormatannya (kemuliaannya) terpelihara pada masa hidup beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam dan masa Al-Khulafa`ur Rasyidin, sebelum dimasukkannya kamar (rumah) tempat penguburan beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai bagian dari masjid. Dan hanyalah sesunggguhnya (perluasan masjid dengan) memasukkan kamar tersebut sebagai bagian dari masjid terjadi setelah berlalunya masa para shahabat.” 1 Yaitu di rumah Aisyah rad 2 Yang dijuluki oleh sebagian ulama sebagai sayyiduttabi’in (pemimpin tabi’in) 3 Yaitu larangan shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan. 4 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim serta yang lainnya dari hadits Abu Hurairah z. Juga diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad dari hadits Ibnu ‘Umar c, dan tambahan yang ada (yaitu yang berada antara 2 tanda kurung) adalah riwayat Ahmad. Kemudian hadits ini diriwayatkan Ahmad dari banyak jalan periwayatan serta memiliki banyak penguat yang semakna dengannya dari beberapa shahabat yang lain. (Hasyiyah (catatan kaki) Tahdzirus Sajid) 5 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, serta yang lainnya dari hadits Abdullah bin Zaid Al- Mazini, dan hadits ini mutawatir sebagaimana kata As-Suyuthi…. (Hasyiyah TahdzirusSajid). Pada hasyiyah kitab tersebut tidak lupa pula Asy-Syaikh Al-Albani t mengingatkan bahwa lafadz (قَبْرِي) sebagai pengganti lafadz (بَيْتِي) dengan makna: “Antara kuburanku dan mimbarku….”, adalah kekeliruan sebagian perawi hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm, Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyyah, Al-’ Asqalani (yaitu Al-Hafidz Ibnu Hajar -pen) dan yang lainnya. 6 Misalnya seseorang berwudhu pada waktu matahari sudah menguning menjelang terbenam, kalau dia dilarang shalat sunnah wudhu sampai matahari terbenam berarti dia akan kehilangan keutamaan karena waktunya akan berlalu. 7 Yaitu tanpa batasan masjid-masjid tertentu, jadi larangannya mencakup seluruh masjid. Dikutip dari http://www.Asysyariah.com, Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari. Judul asli: Hukum Shalat di Masjid Nabawi di mana terdapat Kuburan Nabi di dalamnya.

BLOG SAHABATKU B*C



HADITS SHAHIH
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).

HITAM DI DAHI PERLU DI WASPADAI
SELAMAT ULANG TAHUN
14 SUMBER BEBERAPA MACAM PENYAKIT
DUA AYAT DI MALAM HARI
TAMBAHAN LAFAD SAYYIDINA
SHALAT YG PALING BERAT DI ANTARA 5 WAKTU
CARA SHALAT BAB BACAAN TASYAHUD AKHIR
LARANGAN MENCACI WAKTU/MASA
UNTUK PARA SUAMI
KESALAHAN KESALAHAN PADA SHALAT JUMA'T
DAHSYAT NYA SURAH AL-IKHLAS
TATA CARA BERDO'A SESUAI TUNTUNAN
PELIHARA JENGGOT ADALAH PERINTAH
BERBAGI CINTA DAN ILMU UNTUK KITA DAN SAHABAT
Terbentuknya Jagat Raya Menurut Pandangan Al-Quran